Monday, December 18, 2017

Tasyakuran, Agam Vs Oktia 9 Desember 2017

Pernikahan Agam dan Oktia, 9 Desember 2017.
Tasyakuran di rumah mempelai Pria (Agam) Bapak Bambang Budi, Perumahan Gayam Permai Jl. Bima.










Wednesday, December 13, 2017

Akidah, Kajian Sholat Subuh Berjamaah Bulan Desember 2017


Akidah secara bahasa artinya ikatan. Sedangkan secara istilah akidah artinya keyakinan hati dan pembenarannya terhadap sesuatu. Dalam pengertian agama maka pengertian akidah adalah kandungan rukun iman, yaitu: Beriman dengan Allah Beriman dengan para malaikat Beriman dengan kitab-kitab-Nya Beriman dengan para Rasul-Nya Beriman dengan hari akhir Beriman dengan takdir yang baik maupun yang buruk.
Kajian Akidah ini merupakan tema Sholat Subuh berjamaah, di Perumahan Gayam Permai Banjarnegara pada tanggal 10 Desember 2017. 

Thursday, November 23, 2017

Proposal Pengaspalan Jalan,2018


PANITIA PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
PERUMAHAN GAYAM PERMAI RT 06 RW 06
KEL.KUTABANJARNEGARA KEC. BANJARNEGARA KAB.BANJARNEGARA
Nomor             : 03/XI/2017
Lampiran         : 1 (satu) berkas                                       
Perihal             : Permohonan Bantuan
Dana Pembangunan
Jalan Lingkungan
Banjarnegara, 17 Nopember 2017

       Kepada
Yth. Bapak Bupati Banjarnegara
       Di
       Banjarnegara

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt, yang telah melimpahkan berjuta-juta nikmat kepada kita.
Program pemerintah dalam menyambut Adipura akan dapat terwujud melalui pengembangan sarana dan prasarana baik perkotaan maupun perumahan. Dalam mensukseskan program adipura 2018, Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan Perumahan Gayam Permai sebaga salah satu obyek penilaian
Dalam rangka mensukseskan program tersebut, Rt 06 Rw 05 Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara bermaksud mengadakan kegiatan pengembangan/perbaikan pembangunan jalan lingkungan berupa pengaspalan jalan dan perbaikan drainase.
Dengan keterbatasan kemampuan swadaya masyarakat, kami sangat mengharapkan bantuan pemerintah guna terealisasinya pembangunan jalan lingkungan tersebut.
Demikian proposal ini kami buat, atas perhatian serta pertimbangan Bapak, kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikumWr. Wb.



Ketua RT 06 RW 05
Kel.Kutabanjarnegara



Sudarko

Ketua



Nurvafik Krismiarto




Kepala Kelurahan
Kutabanjarnegara



……………………..

Sunday, November 19, 2017

Ronda, 18 Nopember 2017, 12.36 WIB

Ronda kelompok/regu 6,melaksanakan ronda keliling kampung dan pengambilan jimron terkumpul Rp.33.600,-







Monday, November 13, 2017

Sholat Subuh Berjamaah, 12 Nopember 2017

Kegiatan rutin Takmir Masijd Al Mu'minun Perumahan Gayam Permai yakni Sholat Subuh berjamaah. Pada bulan Nopember ini kegiatan dilaksanakan pada tanggal 12 nopember 2017, sebelum nya, pada bulan Oktober berlangsung juga Bersama Ustadz Syafrudin Maulana, Lc.
Kajian Ba'da Subuh ini mengkaji tentang Sirah Nabawi (Sejarah Nabi Muhammad, SAW).
Silahkan untuk membaca Sirah Nabawiyah bisa disimak dengan Klik disini.















Friday, November 3, 2017

Registrasi No.HP, Pemerintah Jamin Kerahasian Data,2017


Di tengah perdebatan terkait keamanan dan kerahasiaan data dari proses registrasi Kartu SIM prabayar, pemerintah memberikan jaminan bahwa data tersebut akan dilindungi dari penyalahgunaan oleh pihak mana pun. 
“Jangan khawatir tentang keamanan data. Justru registrasi ini dilakukan untuk memberikan keamanan kepada pengguna,” ujar komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Dr. Taufik Hasan, Kamis (2/11) di Convention Hall FISIPOL UGM. Sejak mulai disosialisasikan beberapa waktu yang lalu, peraturan registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga telah menuai beragam polemik. 
Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah kemungkinan penyalahgunaan data tersebut oleh operator atau pihak lain yang memiliki kepentingan, misalnya dengan penjualan data pribadi pengguna. Terkait isu ini, Taufik menyebutkan bahwa operator penyedia layanan telepon seluler harus tunduk pada peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah dapat menindak tegas operator yang menyalahi aturan. 
“Operator harus menjaga kerahasiaan data dari konsumennya. Kalau sampai terbukti ada jual beli data dan sebagainya akan ada sanksi, bisa sampai pencabutan izin,” jelas Taufik. Mengingat beratnya sanksi yang dapat diterima, ia menuturkan bahwa pihak operator tidak mungkin melakukan penyalahgunaan tersebut karena akan menimbulkan kerugian yang besar bagi mereka. 
Registrasi ini, menurutnya, justru akan melindungi konsumen dari tindak pidana seperti penipuan melalui pesan singkat atau telepon yang marak terjadi karena pemerintah dapat menelusuri identitas dari pemilik nomor yang digunakan untuk penipuan. “Ini adalah semacam deteren supaya orang tidak coba-coba melakukan penipuan dan semacamnya karena kita bisa menelusuri itu,” imbuh Taufik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman, menambahkan bahwa registrasi kartu parabayar ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menuju terciptanya identitas tunggal secara nasional. Hal ini, ujarnya, akan memberikan keamanan dan kenyamanan pada pengguna. 
“Melalui data pelanggan telepon seluler akan terhimpun satu data yang akurat dan benar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Sutrisman. Ia menyebutkan, sebelum pemerintah mengeluarkan aturan baru ini, data yang dimasukkan pelanggan tidak melalui proses validasi sehingga tidak akurat dan ada kemungkinan menggunakan data palsu. 
“Saya pernah meneliti bahwa banyak nama-nama aneh dengan alamat yang tidak jelas yang diinput, karena dulu tidak ada validasi, sepanjang ada nama, tanggal lahir, dan alamat,” ujarnya. Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar segera mendaftarkan kartu SIM mereka agar tetap dapat menikmati layanan telekomunikasi prabayar mereka. 
Berbagai isu terkait peraturan registrasi kartu SIM ini dibahas dalam dalam diskusi publik bertajuk “Mengulas Kebijakan Registrasi Ulang SIM Card Prabayar” yang diadakan Center for Digital Society (CfDS) UGM bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas berbagai perdebatan atau kekhawatiran terkait regulasi baru ini. 
Sumber disadur dari: (Humas UGM/Gloria)

Thursday, October 19, 2017

Tata Letak Perumahan Gayam Permai


Perumahan Gayam Permai Banjarnegara

Letak lokasi berada di Jalan Sunan Gripit Banjarnegara
Terbagi dalam 4 Gang/Jalan yaitu:
1. Jalan Samiaji
2. Jalan Bima
3. Jalan Arjuna
4. Jalan Sadewa


Wednesday, October 18, 2017

Kumpulan Gallery Ronda



Saber Jimron Regu 6, 17 Oktober 2017



Saber Jimron (Sapu Bersih Jimpitan Ronda) Regu 6 sesuai jadwal yang dibuat oleh sie keamanan pada hari Selasa, 17 Oktober 2017. Mengumpulkan jimpitan ronda sangat kecil, karena masih banyak rumah yang belum mengisi jimpitan. Terkumpu Rp. 27.300,-.
Aman terkendali.

Friday, October 13, 2017

Persiapan Adipura 2017/2018

Notulen Rapat 
Sosialisasi dan persiapan Adipura 2017/2018 Perum Gayam Permai
Kamis,12 okt 2017

Daftar Undangan:
1. Pengurus Rt
2. Pengurus PKK
3. Ketua Dawis
4. Tokoh masyarakat

Susunan acara:
1. Pembukaan
2. Sosialisasi dan persiapan Adipura 2017/2018
4. Pembahasan/usul/saran
5. Penutup

Pembahasan :
1. Pembukaan dg membaca Basmalah
2. Sambutan dan sosialisasi Adipurs Rapat dipimpin oleh Ketua Rt
    -Sosialisasi adipura hasil rapat di balai kelurahan oleh Bp. Ketua Rt dan Bp.Prayit
3. Usul saran oleh: Bp.Prayit,Bp.Bambang,Ibu Agung, Bp.Purwanto,Bp.Lukman Jarir, Bp.Krismiarto,Bp.Taufik dan Bp.Sodik

 



4. Hasil Rapat: 
i. Menghadapi adipura 2017/2018..Perumahan GP Fokus pada penanganan sampah yg nilainya sangat rendah yaitu 30
ii. Diharapkan semua warga dapat memilah sampah organik dan non organik dg menyediakan 2 tempat sampah beri tulisan organik dan anorganik.
iii.Kebersihan lingkungan rumah masing2 dari gulma dan sejenisnya
iv. Memanfaatkan barang bekas/sampah untuk :
☆Menanam bunga/toga(bungkus minyak/kaleng dsb
☆ memanfaatkan sampah utk dibuat kerajinan ( koran/bungkus jajan/botol aqua dsb) oleh dawis/pkk.
☆ memperindang lingkungan sekitar rumah dg tanaman hias/peneduh minimal ada beberapa pot./ polibak
v. Sarana fisik yg sdh direncanakan tetap jalan dan direncanakan sebatas tdk mengganggu persiapan adipura
vi. Kordinasi dengan dinas lingkungan hidup
vii. Penyediaan beberapa pot bunga besar oleh Rt untuk beberapa lokasi yg strategis..contoh depan masjid dll

5. Penutup. Rapat ditutup dg hamdalah.

Tambahan . 
1.Reduce adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara mengurangi pemakaian barang-barang kebutuhan sehari-hari yang menghasilkan sampah. Contoh : Plastik yang digunakan saat berbelanja dipasar dapat diganti dengan tas belanja atau keranjang belanjaan. 
2. Reuse adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara memakai kembali barang-barang yang bisa digunakan. Contoh : Plastik bekas belanjaan dipasar, dapat digukan kembali untuk kebutuhan lainnya. 
3. Recycle adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara mendaur ulang barang-barang yang dianggap sampah dapat menjadi barang-barang bernilai ekonomis. Contoh : Botol-botol plastik bekas minuman dapat dijadikan hiasan didalam rumah dalam bentuk bunga. 
4. Replant adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara menanam kembali. Contoh : menanam dedaunan yang telah gugur yang berfungsi sebagai pupuk. 
5. Respect adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara menghargai. Contoh : Menghargai hasil produktifitas yang berasal dari sampah seperti menggunakan tas yang terbuat dari plastik bekas minyak atau sebagainya dalam kegiatan sehari-hari. 
 6. Repair adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara memperbaiki. Contoh : Memperbaiki kabel-kabel yang rusak dan tidak seharusnya diganti agar tidak menimbulkan sampah. 
7. Rethink adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara berpikir kembali. Contoh : Berpikir dalam penggunaan barang-barang yang sulit terurai oleh tanah, penggunaan deterjen dalam kemasan besar bukan kemasan kecil untuk mengurangi sampah dari bungkus diterjen tersebut. 
8. Refuse adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara menolak penggunaan barang-barang yang menjadi sampah. Contoh : Menolak penggunaan botol minuman plastik dan lebih memilih menggunakan botol minuman permanent. 
9. Replace adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara mengganti barang-barang yang dapat menciptakan sampah dengan barang lain. Contoh : Pemakaian tissue dapat diganti dengan sapu tangan. 
10. Refill adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara mengisi kembali. Contoh : Membeli balpoint yang tintanya dapat diisi ulang, agar kemasannya masih bisa berguna dan tidak menimbulkan sampah. 
11. Responsible adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara bertanggungjawab terhadap sesuatu hal yang kita lakukan. Contoh: Mengadakan reboisasi jika sudah menebang pepohonan.

Thursday, October 12, 2017

Sistem Informasi Kepokmas Kabupaten Banjarnegara


Sistem Informasi Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat (Kepokmas) Kab. Banjarnegara adalah aplikasi yang dibentuk oleh Diperindagkop dan UMKM Kabupaten Banjarnegara untuk memudahkan masyarakat memantau harga kebutuhan pokok dan barang strategis.
KLIK DISINI

UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan


Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el) Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013). KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
Dua, Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).
Tiga, Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).
Empat, Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
Lima, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
Enam, Pengakuan dan Pengesahan Anak Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
Tujuh, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis) Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).
Delapan, Pencatatan Kematian Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.
Sembilan, Stelsel Aktif Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.
Sepuluh, Petugas Registrasi Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
Sebelas, Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (Pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013). Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).
Dua Belas, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada APBN Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.
Tiga Belas, Penambahan Sanksi Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).
Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2013.
Khusus yang berkaitan dengan APBN, baru diberlakukan secara efektif sejak tersedianya APBN/APBN-P untuk pembiayaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk di Provinsi dan Kab/Kota. Dukcapil***
Keterangan:
1. Penulis Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk, Ditjen Dukcapil Kemendagri (Tahun 2014)
2. Ditulis dan diedit ulang oleh Tim Media Dukcapil Kemendagri tanggal 26 Januari 2016