|
Sumber gambar ;kompas.com |
Badan Pusat Statistik ( BPS) menetapkan Sensus Penduduk 2020 atau SP2020 telah berakhir, Jumat (29/5/2020). Sensus online ini sudah dimulai sejak 15 Februari lalu. Awalnya, Sensus Penduduk Online ditutup pada 31 Maret 2020 lalu, namun kemudian diperpanjang karena pandemi virus corona (Covid-19) agar lebih banyak penduduk yang berpartisipasi.
Masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus. bps.go.id dalam periode tersebut ( daftar Sensus Penduduk Online tahun 2020). Sensus ini wajib diikuti oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).
Berikut cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020:
Akses laman
sensus.bps.go.id 2020, lalu login.
Bisa dilakukan di komputer maupun browser smartphone.
Pilih bahasa, lalu masukkan NIK dan KK.
Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK lalu klik "Cek Keberadaan".
Buat kata sandi, pilih pertanyaan keamanan, lalu klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan pada Sensus Penduduk Online.
Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk".
Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik "Mulai Mengisi".
Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "Sudah Update" lalu klik "Kirim". Unduh bukti pengisian dan selesai. BPS mengingatkan bagi masyarakat Indonesia agar waspada terhadap keberadaan laman situs web hingga aplikasi di smartphone dalam pengisian Sensus Penduduk Online 2020.
Waspada aplikasi Sensus Penduduk 2020
BPS mengingatkan bagi masyarakat Indonesia agar waspada terhadap keberadaan laman atau situs web hingga aplikasi di smartphone dalam pengisian Sensus Penduduk Online 2020. "BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus.
Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id," kata BPS dalam pernyataan resminya. Baca juga: 38,84 Juta Orang Sudah Isi Sensus Penduduk Online, Kamu Sudah? Dikatakan BPS, masyarakat perlu waspada dengan keberadaan aplikasi di App Store maupun Play Store yang mengatasnamakan BPS.
BPS juga mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan situs web dan aplikasi ilegal tersebut. Mengingat, selama ini untuk Sensus Penduduk Online 2020 hanya lewat laman sensus.bps.go.id 2020 Login. "Kami imbau laporkan aplikasi terkait SP2020, tandai sebagai aplikasi yang tidak pantas ya," tulis BPS.
Melakukan Sensus Penduduk 2020 secara mandiri lewat daring juga sangat praktis dan cepat. Waktu yang diperlukan hanya sekitar 5 menit. Sebagai informasi, dalam Sensus Penduduk 2020 ini, BPS menggunakan metode kombinasi (combine method) yang menggunakan data administrasi pendudukan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai basis data dasar, serta metode wawancara.
Data penduduk yang dihasilkan melalui Sensus Penduduk 2020 merupakan data dasar yang dapat digunakan untuk membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya.
Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dimana Sensus Penduduk bisa dilakukan sekali dalam setiap sepuluh tahun. Secara global, PBB juga merekomendasikan untuk melakukan Sensus Penduduk paling tidak 10 tahun sekali. Indonesia pernah melakukan sensus di tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terbaru dilakukan tahun 2020.
Tahun ini, pertamakalinya BPS menggunakan metode survei secara online. Sehingga nantinya, jika penduduk yang sudah mengisi data kependudukan secara online, petugas sensus tak perlu lagi datang ke rumah untuk pendataan. Baca juga: NIK dan KK Tidak Sesuai di Sensus Penduduk Online 2020, Ini Solusinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 dari Smartphone dan Komputer",
Sumber:kompas.com