Thursday, September 8, 2016

Alur Proses Layanan E-KTP Secara Umum




Berdasarkan UU no 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP-el yang semula 5 ( lima ) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP - el, antara perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. 
Pencetakan dokumen / personalisasi KTP - el yang selama ini dilaksanakan terpusat diJakarta, pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota, sesuai dengan amanat pasal 8 ayat 1 huruf C UU Nomor 24 Tahun2013. 
Larangan untuk tidak dipungut biaya ( gratis ), semula hanya untuk penerbitan KTP-el, di ubah menjadi gratis untuk penerbitan semua dokumen kependudukan ( KK dan KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Peceraiaan, Akta Pengakuan Anak, Sepanjang diurus Tepat waktu, Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 dan Peraturan Daerah no 2 tahun 2014 tanggal 22 April tahun 2014yaitu dikenakan sanksiadministrasi sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluhribu rupiah ). 
Kartu Tanda Penduduk elektronik, selanjutnya di singkat KTP-el selanjutnya dilengkapi dengan cip yang menjadi identitas penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instasi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil. 
Dalam KTP-el rusak atau hilang Pemilik wajib melapor kepada Instansi Pelaksana Melalui Cama tatau Lurah / Kepala Desa Paling Lambat 14 hari dan melengkapi:
1.Surat kehilangan dari polsek setempat 
2. Surat peryataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.