Tuesday, November 8, 2022

Pemberitahuan Zakat Fitrah 1443 H,


muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna dari rukun Islam. Umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok masyarakat setempat, misalnya berupa beras, gandum, kurma, susu, anggur kering, jagung dan lain-lain. Soal besaran zakat, mayoritas ulama bersepakat yakni 1 sha' (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram). Sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok. 
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah; Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى 
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.” 
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.” 


Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.” 

Pengumpulan Zakat Fitrah di Perumahan Gayam permai berupa:
1. Uang, dengan kategori :
  • a. Rp.25.000,-
  • b. Rp.30.000,-
  • c. Rp.35.000,-
2. Beras, 2,5 Kg 


No comments:

Post a Comment