Berikut diberitahukan kepada semua warga bahwa untuk mengurus dokumen kependudukan baru seperti membuat EKTP baru, Kartu Keluarga Baru bahkan untuk kepngurusan nikah, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan.
Untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan pada masa pandemi ini harus memenuhi Protokol kesehatan dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
Membuat E-KTP :
Surat Pengantar dari RT
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
Membuat Akta Kelahiran :
Surat Pengantar dari RT
Surat Kelahiran dari Puskesmas/Rumah Sakit
Fotocopy E-KTP Orang Tua
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy Buku Nikah
Fotocopy E-KTP 2 orang saksi (satu RT)
Pindah Penduduk (Keluar) :
Surat Pengantar dari RT
E-KTP Asli dan Fotocopy
KK Asli dan Fotocopy
Pas Foto Ukuran 4x6 6 lembar
Menikah :
Surat Pengantar dari RT
Fotocopy E-KTP
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy E-KTP Orang Tua
Fotocopy Buku Nikah Orang Tua (Bagi Calon Pengantin Wanita)
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Ijazah Terakhir
Pas Foto Ukuran 2x3 2 lembar.
No comments:
Post a Comment