Perlu Dokumen Baru Kependudukan? Ini Syaratnya

Berikut diberitahukan kepada semua warga bahwa untuk mengurus dokumen kependudukan baru seperti membuat EKTP baru, Kartu Keluarga Baru bahkan untuk kepngurusan nikah, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan.
Untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan pada masa pandemi ini harus memenuhi Protokol kesehatan dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
Berpakaian Rapih, menggunakan celana panjang bagi pria.


Membuat E-KTP : 
Surat Pengantar dari RT 
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah) 

Membuat Akta Kelahiran : 
Surat Pengantar dari RT 
Surat Kelahiran dari Puskesmas/Rumah Sakit 
Fotocopy E-KTP Orang Tua 
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
Fotocopy Buku Nikah
Fotocopy E-KTP 2 orang saksi (satu RT) 

Pindah Penduduk (Keluar) : 
Surat Pengantar dari RT
E-KTP Asli dan Fotocopy 
KK Asli dan Fotocopy
Pas Foto Ukuran 4x6 6 lembar 

Menikah :
Surat Pengantar dari RT 
Fotocopy E-KTP 
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
Fotocopy E-KTP Orang Tua 
Fotocopy Buku Nikah Orang Tua (Bagi Calon Pengantin Wanita) 
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Ijazah Terakhir 
Pas Foto Ukuran 2x3 2 lembar.
Share:

No comments:

Post a Comment

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget