Menjelang akhir bulan suci Ramadhan, Takmir Masjid Al-Mu’minun melalui Panitia Ramadhan kembali membuka layanan penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah, Fidyah, Shadaqah, dan Zakat Maal. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi warga Perumahan Gayam Permai dalam menyempurnakan ibadah puasa serta membantu saudara-saudara kita yang berhak menerima (Asnaf). Waktu dan Tempat Pengumpulan Panitia telah menyediakan beberapa titik layanan agar Bapak/Ibu/Sdr/i dapat menyetorkan zakat dengan lebih mudah dan nyaman: Tanggal: 13 s.d. 15 Maret 2026
Waktu Layanan:
Ba’da Shalat Tarawih atau Ba’da Shalat Ashar.
Lokasi Penyetoran:
Masjid Al-Mu’minun (Sekretariat Panitia)
Rumah Bapak Trilas P.
Rumah Bapak Yusman, S.HI.
Rumah Bapak Susianto.
Ketentuan Besar Zakat Fitrah
Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Baznas, dan MUI Kabupaten Banjarnegara Tahun 1447 H / 2026 M, besaran zakat fitrah per jiwa dikategorikan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari:
Jadwal Penyaluran
Untuk memastikan manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh penerima sebelum hari raya, panitia telah menetapkan jadwal penyaluran sebagai berikut:
Penyaluran Zakat: Senin, 16 Maret 2026.
Mengingat jadwal penyaluran tersebut, kami memohon kepada seluruh muzakki (pembayar zakat) agar dapat menyerahkan zakatnya kepada panitia sebelum tanggal 16 Maret 2026.
Mari Sempurnakan Puasa dengan Berbagi
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, sekaligus menjadi kegembiraan bagi fakir miskin di hari Idul Fitri.
Semoga zakat yang Bapak/Ibu salurkan melalui Takmir Masjid Al-Mu’minun diterima oleh Allah SWT dan mendatangkan keberkahan bagi keluarga serta lingkungan kita. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.
Panitia Zakat Fitrah Masjid Al-Mu’minun
Perumahan Gayam Permai, Banjarnegara















.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)



