Jateng Segera Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM)


Setelah beberapa daerah di Jawa Tengah masuk pada Level 3 dan 2, meskipun ada beberapa yang masih pada level 4, Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan diberlakukan. Pembelajaran tatap muka yang diselenggarakan tentunya diberlakukan hanya untuk wilayah pada level 3,2 dan 1,  pemberlakuan secara bertahap, melalui ujicoba.
Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan, yakni sekolah harus pernah melakukan uji coba dulu. Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu. Jika hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas. 
Tahapan kedua yang harus dipersiapkan oleh sekolah adalah kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK. 
Pelaksanaan PTM oleh sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan. dilakukan verifikasi terhadap semua persyaratan. Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu.

Beberapa aturan terkait PTM ini diantaranya selain diatas adalah :
1. Jumlah siswa dibatasi 30 - 50 persen yang masuk pada sesi tertentu.
2. Waktu sekitar 3 jam
3. Jarak antar siswa pada kelas adlah 1,5 meter
4. Prokes yang ketat sebelum dan saat di ruang kelas
5. Tidak ada kegiatan ekstrakurikuler
6. Siswa langsung pulang
7. Tidak ada istirahat

Per 1 September 2021 terdapat:

Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan. 
Sementara itu, daerah level 4 ada 15 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang. 


Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget