Alur Proses Layanan E-KTP Secara Umum




Berdasarkan UU no 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP-el yang semula 5 ( lima ) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP - el, antara perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. 
Pencetakan dokumen / personalisasi KTP - el yang selama ini dilaksanakan terpusat diJakarta, pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota, sesuai dengan amanat pasal 8 ayat 1 huruf C UU Nomor 24 Tahun2013. 
Larangan untuk tidak dipungut biaya ( gratis ), semula hanya untuk penerbitan KTP-el, di ubah menjadi gratis untuk penerbitan semua dokumen kependudukan ( KK dan KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Peceraiaan, Akta Pengakuan Anak, Sepanjang diurus Tepat waktu, Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 dan Peraturan Daerah no 2 tahun 2014 tanggal 22 April tahun 2014yaitu dikenakan sanksiadministrasi sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluhribu rupiah ). 
Kartu Tanda Penduduk elektronik, selanjutnya di singkat KTP-el selanjutnya dilengkapi dengan cip yang menjadi identitas penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instasi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil. 
Dalam KTP-el rusak atau hilang Pemilik wajib melapor kepada Instansi Pelaksana Melalui Cama tatau Lurah / Kepala Desa Paling Lambat 14 hari dan melengkapi:
1.Surat kehilangan dari polsek setempat 
2. Surat peryataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget