Pembangunan Jalan Lingkar Perumahan


Salah satu program yang menjadi prioritas kerja pada program kerja Ketua RT yang baru adalah pemanfaat aset jalan yang belum terselesaikan oleh developer/ pengembang. Aset jalan ini melingkar dari Jalan Arjuna bertemu pada ujungnya juga di Jalan Arjuna.
Pada Jalan ini yang nantinya akan diberi nama jalan Nakula, karena yang sebelum sudah lengkap nama-nama Pandawa yaitu Jalan Samiaji, Sadewa, Bima, Arjuna. Terdapat 4 rumah yang berada pada jalan ini.
Pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 dilakukan kerja bhakti pembersihan rencana pembuatan jalan ini. Jalan ini nantinya menjadi jalan lingkar belakang.
Sudah pasti masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait dengan pembangunan jalan ini. Terutama terkait dengan dana. Belum adanya pengerasan karena masih berbentuk tanah. Pembuatan talud juga sangat dibutuhkan.
Sebelum dilakukan pengurugan dan pengerasan harus dilakukan terlebih dahulu penguatan talud yang ada di sebelah utara. Baru dilakukan pengerasan/urugan. Terakhir pengasapalan.





Share:

Perlu Dokumen Baru Kependudukan? Ini Syaratnya

Berikut diberitahukan kepada semua warga bahwa untuk mengurus dokumen kependudukan baru seperti membuat EKTP baru, Kartu Keluarga Baru bahkan untuk kepngurusan nikah, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan.
Untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan pada masa pandemi ini harus memenuhi Protokol kesehatan dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
Berpakaian Rapih, menggunakan celana panjang bagi pria.


Membuat E-KTP : 
Surat Pengantar dari RT 
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah) 

Membuat Akta Kelahiran : 
Surat Pengantar dari RT 
Surat Kelahiran dari Puskesmas/Rumah Sakit 
Fotocopy E-KTP Orang Tua 
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
Fotocopy Buku Nikah
Fotocopy E-KTP 2 orang saksi (satu RT) 

Pindah Penduduk (Keluar) : 
Surat Pengantar dari RT
E-KTP Asli dan Fotocopy 
KK Asli dan Fotocopy
Pas Foto Ukuran 4x6 6 lembar 

Menikah :
Surat Pengantar dari RT 
Fotocopy E-KTP 
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
Fotocopy E-KTP Orang Tua 
Fotocopy Buku Nikah Orang Tua (Bagi Calon Pengantin Wanita) 
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Ijazah Terakhir 
Pas Foto Ukuran 2x3 2 lembar.
Share:

Tentang Penomoran Rumah

Banner Sosialisasi Perubahan No. Rumah

"Eyang nomor rumah sebelahkan no.9 dan samping kita No.10 masa sih no.rumah kita 101
?" demikian dialog seorang Cucu dengan Kakeknya. Lain lagi cerita seorang pengantar barang toko online,"Wah parah di Perumahan Itu, ndang mudeng saya masa iya sih nomor rumah habis nomor 9 terus nomor 101?, Gimana ini dulu yang mengatur penomoran rumah apa ndak tau angka?"
"Ndak Nggenah banget masa sih kemarin saya ke rumah Kamu katanya Nomor 101, ya saya cari kebagian gang belakang E ndak taunya di Gang Depan Kok bisa ya?" Demikian cerita dari seorang tamu yang berkunjung ke tempat temannya.
"Ndak usah ganti pakai nomor lama saja, nomor saya sudah dipakai di KTP", komentar dari warga yang nomor rumahnya ada di KTP. Lain lagi komentar dari warga yang berbisnis online,"Ndak usah ganti nomor rumah, nanti kalau ada pengiriman barang gimana?".Itu berbagai penolakan dari warga perumahan/ lingkungan.
Suatu perubahan pasti ada konsekuensinya. Karena ini perubahan nomor rumah mungkin 1 atau 2 kali pengiriman kerumah kita akan terkendala. Dari pada kita didoakan oleh anak cucu kita sendiri atau orang lain dengan "ora nggenah". Tentu setelah kita umumkan perubahan nomor rumah tentu ada langkah berikutnya yaitu membuat papan Banner yang memuat perubahan nomor tersebut yang kita pasang di jalan masuk perumahan, seperti gambar di bawah ini.Banner Sosialisasi Perubahan Nomor Rumah 
Berbagai dialek diatas sebagai kehati-hatian kita untuk membuat penomoran rumah suatu lingkungan. Jangan sampai kita didoakan jelek bahkan oleh anak cucu kita, karena kita membuat penomoran rumah yang tidak teratur atau boleh dikatakan secara urut."Mbah-mbah Kita dulu buat nomor rumah kok asal".
Mengacu pada berbagai peraturan dan ketentuan yang tidak tertulis bahwa penomoran rumah itu tidak asal sesuai keinginan yang menempati rumah.
Ada beberapa kasus contoh yang terjadi di Kota Malang Jawa Timur. Ada lokasi di ujung jalan yang kosong dibangun sebuah toko mini market. Toko ini mengklaim sebagai nomor 1 di jalan itu padahal dari dulu rumah yang sudah ada disamping Mini Market itu sudah memiliki sebagai Rumah no.1.
Kasus diatas akan terjawab karena adanya komunikasi pendang/ penghuni baru dengan penduduk setempat/ Ketua RT. 


Kemuadian jika diantara dua rumah ada lahan kosong kemudian ada rumah baru maka mengacu pada nomor sebelumnya ditambah huru A,B,C dan E jika banyak dan seterusnya. Contoh rumah yang baru diantara no.16 dan 17 maka rumah baru itu menggunakan Nomor 16A dan seterusnya. 
Tentunya jika suatu linkungan telah melakukan perubahan harus ada tindak lanjut yaitu pemasangan papan pengumuman berupa perubahan nomor rumah yang dibuat banner dan membuat plang nomor rumah yang mengacu pada peraturan daerah. 
Share:

Tentang Aplikasi PeduliLindungi


PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan. 
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Pada saat Anda mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Anda untuk mengaktifkan data lokasi. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Anda serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran COVID-19. Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking. 
PeduliLindungi sangat memperhatikan kerahasiaan pribadi Anda. Data Anda disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain. Data Anda hanya akan diakses bila Anda dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.

Cara Kerja PeduliLindungi 

Pada saat Pengguna dan/atau Pelanggan mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Pengguna dan/atau Pelanggan atas Kebijakan Privasi dan Syarat Pengunaan Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Pengguna dan/atau Pelanggan serta memberikan informasi terkait keramaian lokasi Lokasi pengguna akan aktif dan aplikasi akan mengidentifikasi terkait keramaian hanya saat aplikasi dibuka atau berjalan. 
Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.
PeduliLindungi hanya akan memberikan notifikasi jika: 
1. Pengguna teridentifikasi berada di keramaian, yaitu berada di tempat yang sama dengan beberapa pengguna lain yang mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam waktu yang cukup lama. 
2. Pengguna masuk ke suatu zona tertentu yang kategorinya telah ditentukan Pemerintah RI melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di https://covid19.go.id/peta-risiko, yaitu: 
Risiko Tinggi 
Risiko Sedang 
Risiko Rendah 
Tidak Ada 
Kasus Tidak 
3. Terdampak Pengguna berstatus dalam karantina mandiri, namun Anda keluar dari zona karantina/isolasi.
Share:

Desain Modern Rumah Tinggal

Kebutuhan atau Tren rumah minimalis yang modern masih tetap menjadi incaran dan keinginnan yang terus pada saat ini. Beberapa pilihan alasan berkaitan dengan keinginan konsumen memilih Rumah minimalis, karena beberapa alasan diantaranya, rumah inimalis memberikan kesan yang modern, bersih, namun sederhana. 
Kebutuhan akan tempat tinggal adalah kebutuhan pokok selain sandang dan pangan... hehe teringat SD ya (Sandang, Pangan dan Papan). Rumah sebagai kebutuhan pokok tentu harus direncanakan sedemikian rupa sehingga akan nyaman. Selain untuk berteduh, rumah adalah tempat keluarga berkumpul dan beristirahat. Banyak tipe dan model rumah yang diminati orang-orang. Salah satu yang paling populer saat ini adalah denah rumah minimalis. 
Dilangsir dari https://www.orami.co.id/ bahwa banyak kelebihan dari rumah berdesain minimalis, seperti penggunaan lahan yang optimal, harga yang relatif terjangkau, mudah dibersihkan dan dirawat. Rumah minimalis dapat berdiri di lahan yang sempit, tetapi setiap ruangnya dapat dimanfaatkan dengan baik. Mengingat harga lahan semakin tinggi di perkotaan, tentu memiliki rumah indah dengan lahan yang tidak terlalu luas menjadi pilihan bagi penghuni yang memiliki keluarga kecil.

Ciri-ciri desain rumah minimalis modern, antara lain: 
  • Kesederhanaan dalam bentuk dan fungsi 
  • Pelapisan dinding & pelapis dinding yang tidak rumit 
  • Ruang yang bersih, terbuka, dan dipenuhi cahaya 
  • Detail sederhana tanpa banyak dekorasi 
  • Penggunaan material yang strategis untuk minat visual, tekstur, dan kepribadian 
Ada banyak inspirasi denah rumah minimalis yang bisa digunakan untuk membangun rumah. Berikut adalah beberapa ide denah rumah minimalis yang dilansir dari https://www.orami.co.id.


1. Denah Rumah Minimalis Bata Ekspos
Inspirasi denah rumah minimalis yang belakangan ini juga populer diterapkan di area komersil, salah satunya adalah rumah yang memiliki desain bata ekspos. Desain bata ekspos ini memadukan antara desain rumah modern dan juga vintage. Bisa memadukan warna putih untuk dinding rumah dengan lantai kayu ringan dan bata ekspos untuk menciptakan rumah yang luas, menarik, dan minimalis. Arsitektur bata ekspos memiliki karakter yang khas. 
Dinding bata ekspos dapat hadir dalam berbagai warna dan tekstur yang sesuai dengan tema dekorasi yang berbeda. Mendesain bata ekspos pada beberapa bagian rumah seperti eksterior, ruang tamu, dapur, kamar tidur, dan kamar mandi.
2. Ide Denah Rumah Minimalis Teras Kecil
Jika lahan terbatas tetapi tetap ingin memiliki teras untuk ruang bermain anak. Inspirasi denah rumah minimalis satu ini sangat cocok untuk diterapkan. Kiat bisa memilih untuk menaruh teras kecil di belakang rumah. Memiliki rumah dengan teras bisa dimanfaatkan sebagai tempat relaksasi bagi penghuni rumah. Dengan menambahkan beberapa tanaman hijau,  dapat menikmati untuk bersantai sambil menghirup udara segar. Untuk memberikan kesan luas antara ruang makan dengan teras,  bisa memisahkan bagian dalam teras menggunakan pintu kaca dua sisi dengan partisi berwarna hitam atau perak. 

 3. Ide Denah Rumah Minimalis 1 Lantai
Memiliki rumah 1 lantai dengan lahan yang tidak terlalu luas tentu merupakan tantangan sendiri untuk merancangnya karena keterbatasan lahan. Untuk itu, banyak yang memilih desain rumah minimalis untuk rumah 1 lantai, sebab rumah minimalis tidak membutuhkan banyak dekorasi ruangan dan memanfaatkan setiap ruangan yang ada. 
Denah rumah minimalis 1 lantai dengan 1 kamar tidur ini sangat cocok untuk keluarga kecil. Dengan memanfaatkan lahan kecil di bagian depan, dapat dimanfaatkan sebagai teras kecil sebelum memasuki rumah. Letak ruang tamu dan dapur yang tidak memiliki sekat, menambah kesan luas di dalam ruangan. Bisa menyisakan ruang belakang untuk dijadikan tempat penyimpanan sementara, yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kamar tidur anak dengan kamar mandi yang berhubungan.

4. Ide Denah Rumah Minimalis Dengan Garasi

Inspirasi denah rumah minimalis yang ingin memiliki carport atau garasi pribadi. Garasi dapat diletakan pada bagian samping rumah, terpisah dengan pintu utama. Buat pintu kecil penghubung antara bagian dalam rumah dengan garasi tanpa harus masuk melalui pintu utama. 
Agar rumah terkesan lebih luas, sebaiknya tidak menggunakan sekat antara ruang tamu dengan ruang makan. Jika dibutuhkan, berilah sekat yang tidak terlalu menutupi isi ruangan. Misalnya saja dengan meletakkan lemari multimedia yang berfungsi sebagai sekat bayangan sekaligus tempat menaruh televisi dan dekorasi lainnya.
5. Ide Denah Rumah Minimalis Dengan Kolam Renang
Memiliki kolam renang tentu menjadi sumber kebahagiaan tersendiri, khususnya untuk anak-anak. Selain itu, hadirnya kolam renang dan taman kecil di belakang rumah juga dapat menjadi tempat relaksasi. Kolam renang dapat dengan memaksimalkan lahan di belakang rumah,  dan juga taman kecil yang terhubung dengan ruang santai keluarga. 
Untuk bagian kamar tidur, dapat membuat kamar tidur bersebelahan antara kamar tidur utama, dengan kamar tidur anak 1 dan dua, yang dihubungkan dengan koridor kecil di samping dapur.


Share:

Apa Itu KIPI ?


Setelah melakukan vaksin ada beberapa gejala yang mengikuti, kejadian seperti ini dinamakan KIPI. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah gejala medis yang dapat terjadi setelah vaksinasi/imunisasi yang diduga terkait dengan vaksinasi/imunisasi yang diberikan. 
Umumnya KIPI bersifat sementara dan ringan, serta akan hilang dengan sendirinya tanpa pengobatan. Jika tubuh bereaksi dengan KIPI setelah menerima vaksinasi, tetap tenang. Reaksi nyeri, bengkak, dan kemerahan di lokasi suntikan dapat diatasi dengan kompres dengan air dingin. 
Jika demam dapat mengompres atau mandi dengan air hangat, perbanyak minum air putih, istirahat, dan minum obat bila perlu. 
Mengalami reaksi KIPI yang berat, catat dengan detail dan segera laporkan pada petugas atau fasilitas layanan kesehatan, atau pada kontak yang tertera pada kartu vaksinasi, dan situs web pelaporan KIPI di https://keamananvaksin.kemkes.go.id. atau petugas vaksin setempat yang biasanya pada lembar catatan vaksin terdapat no yang bisa dihubungi jika terjadi reaksi pasca vaksin.
Vaksin aman dan terbukti melindungi, jadi ayo divaksin saat vaksinnya tersedia! Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin 
 #IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER
Share:

Aplikasi Pelayanan Kependudukan Berbasis Online, Durenmas

Durenmas Berbasis Android



Aplikasi berbasis Android yang diluncurkan oleh Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara memudahkan masyarakat untuk mengakses data kependudukan. Aplikasi ini dapat didownload di PlayStore Android Anda atau menggunakan PC/Komputer. Durenmas merupakan singkatan dari Dukcapil Banjarnegara Ora Leren Melayani Masyarakat. 
Pelayanan kependudukan ini bersifat Online dan berbasis PC. Jika diinstal menggunakan HP yang berbasis Android maka tinggal masuk ke PlayStore kemudian gunakan keyword Durenmas Banjarnegara klik download dan instal. Langsung aplikasi dapat digunakan. 
Jika yang digunakan adalah Laptop/komputer maka harus mengakses link melalui http://durenmas-dindukcapil.banjarnegarakab.go.id/ 
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses Durenmas dengan menggunakan Komputer/PC adalah :
1. Ketikan http://durenmas-dindukcapil.banjarnegarakab.go.id/ pada browser
2. Kemudian muncul halaman berikut
3. Untuk dapat mengakses maka harus mendaftar. Yaitu Klik menu Pendaftaran Baru (Terlebih dahulu dipersiapan No.WhatsApp atau  WA nya). Maka muncul gambar berikut.
4. Setelah Klik Pendaftran Baru dari gambar atas Iskan No. NIK, salin Kode yang ada dibawahnya. Kemudian Klik tombol Daftar.
5. Kemudian diminta mmemasukan no.HP yang digunakan untuk no.wa (whatsApp). Kemudian klik tombol simpan.
Setelah itu kita diminta untuk menunggu kode password. Kode password dikirim melalui wa.
6. Jika password sudah didapat, maka kemudian klik menu Login pada tampilan awal tadi. Kemudian masukan NIK dan ketik Passwordnya.
Pada Aplikasi Tersebut banya pelayanan yang dapat kita akses seperti : 
  1. Pelayanan KTP Elektronik 
  2. Kartu Keluarga 
  3. Akta Kelahiran 
  4. Akte Kematian 
  5. Perpindahan Keluar 
  6. Kedatangan 
  7. Update Data 
Semua Persyaratan yang diperlukan dapat dilihat pada menu Persyaratan yang tertera di Aplikasi. Untuk tata cara penggunaan dapat menghubungi pihak Desa khususnya apabila mengalami kendala dalam penggunaan Aplikasi yang selanjutnya pihak desa akan melanjutkan ke PIAK Dukcapil Banjarnegara. (sarastiana)
Share:

Tentang 1001 Kartu Keluarga


Kartu Keluarga (KK) Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. 
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga . Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :
  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW. 
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut : 
  • Surat pengantar dari RT/RW 
  • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah 
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang) 
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa : 
  1. Surat pengantar dari RT/RW Kartu Keluarga yang lama 
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan. 
  3. Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya : 
  • Surat pengantar dari RT/RW 
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi. 
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan) 
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri. 
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga 
Surat pengantar dari RT/RW Kartu Keluarga yang lama 
Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia) 
Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah) 

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya : 
 Surat pengantar dari RT/RW 
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 
Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak ) 
Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga 
Dokumen keimigrasian bagi orang asing 

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai . Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru. 

 Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
 Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain – lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan. 

Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang? 
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kentor kecamatan setempat dengan membawa :
  1. Laporan kehilangan dari kepolisian 
  2. Pengantar RT/RT 
  3. KTP dari salah satu orang yang ada di KK 
  4. Formulir permohonan dari kelurahan 

 http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik
Share:

Sertijab Ketua RT 06 RW 05 Kel.Kutabanjarnegara

Sertijab Ketua RT 06 RW 05 Kel.Kutabanjarnegara

Bertempat di Masjid Al Mu'minun Perumahan Gayam Permai, RT 06 RW 05 Kel.Kutabanjarnegara dilakukan pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) Ketua RT lama Bp. Soedarko,SPd kepada Ketua RT baru yaitu Bp. Dwi Budi Prasojo,SKM. Serah terima dilaksanakan pada rapat perdana kepengurusan RT baru yaitu pada tanggal 16 Oktober 2021. Pelaksanaan pada pukul 20.00 WIB bertempat di Masjid Al Mu'minun Perumahan Gayam Permai RT 06 RW 05 Kelurahan Kutabanjarnegara. 

Pada rapat RT ini pengurus mengundang semua warga untuk menghadiri  rapat perdana kepengurusan RT Periode 2021 - 2026. Tujuan rapat ini selain sertijab adalah mendapatkan masukan/ aspirasi dari warga RT untuk menentukan pelaksanaan program yang tepat dan akuran sesuai dengan skala prioritasnya. Rapat dilakukan tetap dalam koridor Protokol Kesehatan, memakai masker,jaga jarak, cuci tangan dan pengecekan suhu.

"Kepada Bp.Budi silahkan dilanjutkan program-program yang baik dari kepengurusan kami sebelumnya" demikian disampaikan oleh Bp.Soedarko,SPd selaku Ketua RT periode sebelumya kepada Bapak Budi selaku Ketua RT yang Baru. 

Aspirasi dari beberapa warga demikian antusiasnya memberikan masukan. "Pak saya mohon siskampling untuk diaktifkan kembali", disampaikan oleh Bp. Prayitno Hadi. Warga lain memberikan masukan berkaitan dengan pengamanan aset RT berkaitan dengan Jalan yang buntu. Warga mengharapkan jalan tersebut untuk diaktifkan dan difungsikan sebagaimana mestinya.

"Insyaa Alloh saya selaku Ketua RT yang baru akan melanjutkan program-program Kepengurusan RT yang terdahulu",disampaikan oleh Bapak Budi Prasojo,SKM selaku ketua RT Baru. dan disampaikan pula bahwa usulan-usulan program yang disampaikan warga pada rapat akan dibahas pada rapat pengurus.(sarastiana)

Warga RT 06, Bp.Prayitno Hadi

Warga RT 06 Bp.Bambang Budi S




Share:

Penambahan Fungsi KTP


Penambahan fungsi KTP menjadi NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan oleh DPR RI pada Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021), dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bisa digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. 
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak. Ia mengatakan, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. 
"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021). Sri Mulyani mengatakan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali. 
Golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Adapun penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta. Tidak semua warga otomatis wajib bayar pajak 
Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan tersebut tidak membuat semua warga negara otomatis wajib membayar pajak. Pemerintah akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. 
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia. Bagi mereka yang belum memiliki penghasilan atau pekerja lepas yang sudah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak tetapi syarat objektifnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan tak dikenai pajak. Untuk yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tak akan wajib membayar pajak
Sumber : Kompas.com
Share:

Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah


Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri. Dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Sehingga apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut. Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. Proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terus bergerak maju. 
Bermula dari Dukcapil Go Digital dengan meluncurkan tanda tangan elektronik (TTE), Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh tak bosan mengajak jajarannya untuk berlari--malah terkadang melompat--mengembangkan pelayanan Adminduk online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang tidak menguntungkan di masa pandemik Covid-19 yang belum mereda ini. Menurut Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, di era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. 
Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres. Momentum itulah yang dimanfaatkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. Filosofinya, kata Dirjen Zudan--tak bosan mengulang narasi besarnya--adalah untuk memberikan layanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat. 
 "Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone. 
Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer menggunakan kertas HVS A4 80gram" jelas Dirjen Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Cetak Sendiri 
Zudan lebih jauh menjelaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi demi kemudahan warga masyarakat. "Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Prof. Zudan. Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019. Diawali oleh Bapak Presiden Jokowi tahun 2018 dengan Launching Akta Kelahiran Online di Seoul, Korea Selatan. Inilah awal dimulainya tradisi dokumen kependudukan dengan kertas putih biasa. Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, dan asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik. Cukup dipindai dengan QR code scanner. Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020. Dan yang tak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan. 
Sumber : Dukcapil
Share:

Apa Itu SIAK?


Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah suatu sistem informasi yang ditumbuh-kembangkan berdasarkan prosedur-prosedur pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia. SIAK melayani pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berdasarkan peristiwa kependudukan (population events) dan peristiwa penting (vital events) yang dialami oleh penduduk sejak lahir hingga meninggal dunia. 
Data kependudukan yang tersimpan dalam basis data yang keluarannya antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan sebagainya.Pendataan kependudukan dan catatan sipil yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pada mulanya dikenal dengan istilah SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan)pada tahun 1996. 
Namun pada pelaksanaannya dilapangan, sistem ini memiliki banyak kelemahan sebagai sebuah sistem yang mengelola data kependudukan. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap SIMDUK, maka Pemerintah Indonesia membuat SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sebagai sistem yang mengolah data kependudukan dan catatan sipil di Indonesia. Kelebihan dari SIAK selain untuk mendata pendudukan secara akurat tetapi juga dapat memberikan NIK yang secara otomatis dan tetap untuk satu penduduk, sehingga dapat mengeliminasi terjadinya kepemilikan identitas ganda.
Keberadaan sistem informasi administrasi kependudukan akan menghasilkan data kependudukan yang akurat baik dari segi jumlah penduduk, tingkat ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Sehingga dengan data yang akurat tersebut berguna untuk implementasi kebijakan atau program Pemerintah lainnya seperti pendataan statistik, menentukan Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah, sebagai acuan pemberian "Bantuan Langsung Tunai" (BLT)/"Bantuan Langsung Sementara Masyarakat" (BLSM), dan pedoman untuk pengambilan kebijakan publik lainnya.
Sumber :wikipedia


Share:

NIK Anda Belum Terdaftar? Ini Cara Cek


Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku seumur hidup, yang tertera pada KTP dan diberikan oleh pemerintah serta diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk setelah mereka melakukan pencatatan biodata. Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, seluruh NIK yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah seharusnya tercantum dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. 
NIK menjadi kunci akses dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.Dilansir dari Dukcapil Kemendagri, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, umumnya terjadi karena karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui dari data terakhir yang ada. 
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Nah ketika NIK tak terdaftar di Dukcapil, masyarakat bisa mengalami banyak kerugian ketika akan mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik. 
Ketika NIK belum terdaftar di bank data nasional, maka pemilik NIK tak bisa mendaftar pekerjaan, mengurus keperluan menikah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, atau bahkan mengikuti Pemilu. Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, Anda tak harus datang ke kantor Dukcapil. 
Pertama, Anda bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Disadur dari :https://www.kompas.com/
Share:

SuPeR-Online, Pengantar RT Secara Online

Fungsi layanan ini adalah untuk mempermudah kepada semua warga RT tidak terkecuali. Pelayaanan ini diberi nama SuPeR-Online (Surat Pengantar RT secara Online)

Alur SuPer-Online:
1. Unduh Blangko kosong surat Pengantar di sini


2. Isikan data Anda
3. Isi lembar kiri dan kanan
4. Print Formulir tersebut dan minta tandatangan Ketua RT 
Surat Pengantar dari RT berguna bagi warga untuk menyatakan domisili. Pada semua kepengurusan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan harus dilampirkan surat pengantar atau surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Manfaat yang diberikan oleh surat tersebut yang sering tidak disadari. 
Konfirmasi identitas : 
surat dikeluarkan oleh pengurus RT yang berada di lingkungan dimana pembawa surat tersebut tinggal. Dengan begitu, surat itu menunjukkan kevalidan identitas yang diberikan oleh orang yang tinggal berdekatan 
Pengecekan awal : 
untuk membuat KTP atau surat-surat lainnya, tentu butuh dokumen lain dan pengecekan awal bisa dilakukan oleh pengurus RT saat seorang warga meminta surat pengantar. Pastinya akan menghemat waktu sekali bagi sang warga dan tidak perlu bolak balik sekedar melengkapi surat-surat yang diperlukan 
Hemat waktu : 
petugas di tingkat berikutnya (seperti petugas kelurahan) yang menerima juga bisa menghemat waktu. Bayangkan saja kalau mereka harus memvalidasi data yang berarti mereka harus turun ke lapangan dan mengecek keabsahan data (seperti petugas verifikasi dari bank). Hal itu bisa digantikan dengan surat pengantaryang artinya, pengurus RT sudah memverifikasi data yang disajikan 
Sisi keamanan :
dengan adanya surat pengantar RT berarti verifikasi data sudah dilakukan “yang berwenang” dan sudah dilakukan secara tatap muka. Hal ini mengurangi resiko terjadinya usaha penipuan atau kejahatan dengan memanfaatkan sistem administrasi. Juga mempersempit ruang kesalahan karena pengecekan dilakukan secara bertingkat 
Silaturahmi : 
untuk meminta surat pengantar RT, seorang warga harus mau datang ke rumah Ketua RT dan biasanya akan ada waktu singkat untuk berbincang tentang berbagai hal. Silaturahmi antar warga yang tinggal dalam satu lingkungan pun terjalin 
Ke-RT-an adalah petugas di level terendah, operator dari sistem administrasi kependudukan di Indonesia sejauh ini. Mereka melakukan berbagai hal kecil di tahap awal untuk memastikan keabsahan data. Surat pengantar RT adalah pernyataan mereka bahwa hal-hal berkaitan dengan pengecekan awal sudah dilakukan terhadap satu orang dan kepentingan.

Share:

Perhitungan Hasil Pemilihan Ketua Rt 06 Rw 05 Kel.Kutabanjarnegara

Bapak Ketua RW 05 Menghadiri Perhitungan Suara Pemilihan Ketua RT 06 Rw 05
Kelurahan Kutabanjarnegara Kec/Kab.Banjarnegara

Warga Rt 06 Rw 05 Kelurahan Kutabanjarnegara (Perumahan Gayam Permai) Kec/Kab. Banjarnegara baru-baru ini menggelar pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) periode tahun 2021-2025. Berbeda dari biasanya, karena berada di masa PANDEMI dan proses pemilihan dibuat unik, mirip penyelenggaran pemilu. 
Penetapan Bakal Calon melalui beberapa aspirasi yang diserap dari warga. Hasil aspirasi ini kemudian digodog oleh Tim yang diketuai oleh Penasehat RT yang terdiri dari perwakilan Jalan. Diperumahan Gayam Permai memiliki 5 Jalan yaitu Jalan Sunan Gripit, Jalan Sadewa, Jalan Samiaji, Jalan Bima dan Jalan Arjuna. Kelima perwakilan Jalan ini melakukan musyawarah mufakat dengan hasil bahwa Penetapan Bakal Calon Ketua RT adalah berasal dari Jalan Arjuna.
Jadi berdasarkan kesepakatan musyawarah bahwa setiap Jalan memiliki Hak untuk menjadi Ketua RT secara bergilir. Pada kesempatan periode 2021 - 2025 ini Bakal Calon ketua RT adalah berasal dari Jalan Arjuna,
Dari hasil penjaringan Bakal Calon Ketua RT ditetapkan Bakal Calon Ketua RT yang terdiri dari : Bapak Sujadi,SPd, Bapak Dwi Budi Prasojo,M.Kes dan Bapak FX.Slamet,SPd. Selama hampir 1 minggu Bakal Calon melakukan sosialisai melalui Grup Whattsapp RT. dan juga sosialisasi melalui media sosial lainnya.

Kandidat Ketua RT O6 dari kiri, Bapak Suyadi,SPd,Bapak FX Slamet,SPd danBapak Dwi Budi P,SKM

Sistem pemilihannya adalah pemilih yang ditetapkan atau yang memiliki hak pilih adalah berdasarkan Kepala Keluarga. Jadi satu suara untuk satu KK. 
Pada hari perhitungan suara panitia mengundang Bapak Kepala Kelurahan dan Bapak Ketua Rw 05. Dari hasil perhitungan suara yang dihadiri oleh Ketua RW 05, Bapak Sudaryanto dan Kepala Kelurahan Kutabanjarnegara bertempat di Mushola Perumahan diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Bapak Suyadi,SPd memperoleh 19 suara
2. Bapak Dwi Budi Prasojo, SKM memperoleh 29 suara
3. Bapak FX.Slamet,SPd memperoleh 4 suara



Berdasarkan perolehan tersebut maka Bapak Dwi Budi Prasojo diusulkan untuk ditetapkan menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 RW05 Kelurahan Kutabanjarnegara Kec/Kab. Banjarnegara.








Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget