Tentang Penomoran Rumah

Banner Sosialisasi Perubahan No. Rumah

"Eyang nomor rumah sebelahkan no.9 dan samping kita No.10 masa sih no.rumah kita 101
?" demikian dialog seorang Cucu dengan Kakeknya. Lain lagi cerita seorang pengantar barang toko online,"Wah parah di Perumahan Itu, ndang mudeng saya masa iya sih nomor rumah habis nomor 9 terus nomor 101?, Gimana ini dulu yang mengatur penomoran rumah apa ndak tau angka?"
"Ndak Nggenah banget masa sih kemarin saya ke rumah Kamu katanya Nomor 101, ya saya cari kebagian gang belakang E ndak taunya di Gang Depan Kok bisa ya?" Demikian cerita dari seorang tamu yang berkunjung ke tempat temannya.
"Ndak usah ganti pakai nomor lama saja, nomor saya sudah dipakai di KTP", komentar dari warga yang nomor rumahnya ada di KTP. Lain lagi komentar dari warga yang berbisnis online,"Ndak usah ganti nomor rumah, nanti kalau ada pengiriman barang gimana?".Itu berbagai penolakan dari warga perumahan/ lingkungan.
Suatu perubahan pasti ada konsekuensinya. Karena ini perubahan nomor rumah mungkin 1 atau 2 kali pengiriman kerumah kita akan terkendala. Dari pada kita didoakan oleh anak cucu kita sendiri atau orang lain dengan "ora nggenah". Tentu setelah kita umumkan perubahan nomor rumah tentu ada langkah berikutnya yaitu membuat papan Banner yang memuat perubahan nomor tersebut yang kita pasang di jalan masuk perumahan, seperti gambar di bawah ini.Banner Sosialisasi Perubahan Nomor Rumah 
Berbagai dialek diatas sebagai kehati-hatian kita untuk membuat penomoran rumah suatu lingkungan. Jangan sampai kita didoakan jelek bahkan oleh anak cucu kita, karena kita membuat penomoran rumah yang tidak teratur atau boleh dikatakan secara urut."Mbah-mbah Kita dulu buat nomor rumah kok asal".
Mengacu pada berbagai peraturan dan ketentuan yang tidak tertulis bahwa penomoran rumah itu tidak asal sesuai keinginan yang menempati rumah.
Ada beberapa kasus contoh yang terjadi di Kota Malang Jawa Timur. Ada lokasi di ujung jalan yang kosong dibangun sebuah toko mini market. Toko ini mengklaim sebagai nomor 1 di jalan itu padahal dari dulu rumah yang sudah ada disamping Mini Market itu sudah memiliki sebagai Rumah no.1.
Kasus diatas akan terjawab karena adanya komunikasi pendang/ penghuni baru dengan penduduk setempat/ Ketua RT. 


Kemuadian jika diantara dua rumah ada lahan kosong kemudian ada rumah baru maka mengacu pada nomor sebelumnya ditambah huru A,B,C dan E jika banyak dan seterusnya. Contoh rumah yang baru diantara no.16 dan 17 maka rumah baru itu menggunakan Nomor 16A dan seterusnya. 
Tentunya jika suatu linkungan telah melakukan perubahan harus ada tindak lanjut yaitu pemasangan papan pengumuman berupa perubahan nomor rumah yang dibuat banner dan membuat plang nomor rumah yang mengacu pada peraturan daerah. 
Share:

No comments:

Post a Comment

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget