Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku seumur hidup, yang tertera pada KTP dan diberikan oleh pemerintah serta diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk setelah mereka melakukan pencatatan biodata. Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, seluruh NIK yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah seharusnya tercantum dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
NIK menjadi kunci akses dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.Dilansir dari Dukcapil Kemendagri, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, umumnya terjadi karena karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui dari data terakhir yang ada.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Nah ketika NIK tak terdaftar di Dukcapil, masyarakat bisa mengalami banyak kerugian ketika akan mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik.
Ketika NIK belum terdaftar di bank data nasional, maka pemilik NIK tak bisa mendaftar pekerjaan, mengurus keperluan menikah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, atau bahkan mengikuti Pemilu. Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, Anda tak harus datang ke kantor Dukcapil.
Pertama, Anda bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Disadur dari :https://www.kompas.com/
No comments:
Post a Comment