Bapak Ketua RW 05 Menghadiri Perhitungan Suara Pemilihan Ketua RT 06 Rw 05 Kelurahan Kutabanjarnegara Kec/Kab.Banjarnegara |
Warga Rt 06 Rw 05 Kelurahan Kutabanjarnegara (Perumahan Gayam Permai) Kec/Kab. Banjarnegara baru-baru ini menggelar pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) periode tahun 2021-2025. Berbeda dari biasanya, karena berada di masa PANDEMI dan proses pemilihan dibuat unik, mirip penyelenggaran pemilu.
Penetapan Bakal Calon melalui beberapa aspirasi yang diserap dari warga. Hasil aspirasi ini kemudian digodog oleh Tim yang diketuai oleh Penasehat RT yang terdiri dari perwakilan Jalan. Diperumahan Gayam Permai memiliki 5 Jalan yaitu Jalan Sunan Gripit, Jalan Sadewa, Jalan Samiaji, Jalan Bima dan Jalan Arjuna. Kelima perwakilan Jalan ini melakukan musyawarah mufakat dengan hasil bahwa Penetapan Bakal Calon Ketua RT adalah berasal dari Jalan Arjuna.
Jadi berdasarkan kesepakatan musyawarah bahwa setiap Jalan memiliki Hak untuk menjadi Ketua RT secara bergilir. Pada kesempatan periode 2021 - 2025 ini Bakal Calon ketua RT adalah berasal dari Jalan Arjuna,
Dari hasil penjaringan Bakal Calon Ketua RT ditetapkan Bakal Calon Ketua RT yang terdiri dari : Bapak Sujadi,SPd, Bapak Dwi Budi Prasojo,M.Kes dan Bapak FX.Slamet,SPd. Selama hampir 1 minggu Bakal Calon melakukan sosialisai melalui Grup Whattsapp RT. dan juga sosialisasi melalui media sosial lainnya.
Kandidat Ketua RT O6 dari kiri, Bapak Suyadi,SPd,Bapak FX Slamet,SPd danBapak Dwi Budi P,SKM |
Sistem pemilihannya adalah pemilih yang ditetapkan atau yang memiliki hak pilih adalah berdasarkan Kepala Keluarga. Jadi satu suara untuk satu KK.
Pada hari perhitungan suara panitia mengundang Bapak Kepala Kelurahan dan Bapak Ketua Rw 05. Dari hasil perhitungan suara yang dihadiri oleh Ketua RW 05, Bapak Sudaryanto dan Kepala Kelurahan Kutabanjarnegara bertempat di Mushola Perumahan diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Bapak Suyadi,SPd memperoleh 19 suara
2. Bapak Dwi Budi Prasojo, SKM memperoleh 29 suara
3. Bapak FX.Slamet,SPd memperoleh 4 suara
Berdasarkan perolehan tersebut maka Bapak Dwi Budi Prasojo diusulkan untuk ditetapkan menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 RW05 Kelurahan Kutabanjarnegara Kec/Kab. Banjarnegara.
No comments:
Post a Comment