Al Istiadzah


Kajian rutin Ahad Pagi, 30 Juni 2024 Masjid Al Mu'minun Perum Gayam Permai. Kajian bersama Ustadz Retno Ahmad Puji, LC tema Al Istiadzah/Ta'awudz.
Al Isti’adzah berarti permohonan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari setiap yang jahat. Al ’Iyadzah (permohonan pertolongan) dalam usaha menolak kejahatan, sedangkan Al Layadzu (permohonan pertolongan) dalam upaya memperoleh kebaikan.
Inilah makna yang terkandung dalam tiga ayat Al Qur’an. Pertama, firman-Nya dalam surat Al A’raf ayat 199 yang artinya, “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan kebaikan dan berpaling dari orang-orang yang bodoh.”
Kemudian, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al A’raf: 200). Berlindung kepada Allah maksudnya adalah membaca a’udzubillahi minasy syaithonir rajim.
Dalam surat Al Mukminun Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan. Dan katakanlah: ‘Ya Rabb-ku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Rabb-ku, dari kedatangan mereka kepadaku.” (Al Mukminun: 96-98).
Dan dalam surat Fushshilat ayat 34-36 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar. Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
isti’adzah dilakukan sebelum membaca Al Qur’an guna mengusir godaan setan. Menurut mereka, ayat yang berbunyi, (yang artinya) “Jika kamu hendak membaca Al Qur’an, maka hendaklah kamu minta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk,” artinya jika kamu hendak membaca. Sebagaimana firman-Nya, (yang artinya) “Jika kamu hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah dari kedua tangnmu.” (Al-Maidah: 6), artinya jika kalian bermaksud mendirikan shalat.







Share:

Laporan Kegiatan Pemotongan Hewan Qurban 1445H

https://gayampermai-bna.blogspot.com/p/coming-soon.html
Share:

Galery Pelaksanaan Ibadah Qurban 1445H

Share:

Laporan Pelaksanaan Qurban

Share:

Persiapan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban


Masjid Al Mu’minun Perumahan Gayam Permai Banjarnegara melalui Panitia Qurban 1445 H telah melaksanakan 3 kali pelaksanaan penyembelihan Hewan qurban. Berawal pada saat pademi Covid. Pada tahun 1445 H bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2024, panitia menyembelih 5 ekor sapi terdiri dari 35 Shohibul Qurban. 
Dengan dana sebagai Berikut : (perincian terlampir) 5 ekor sapi = Rp. 113.750.000,- Biaya potong = Rp. 2.500.000,- 30 Kaos = Rp. 1.800.000,- 
Warga masyarakat juga antusias ikut serta dalam kegiatan Idul Qurban (Idul Adha), warga masyarakat yang terlibat bukan hanya proses penyembelihan tapi juga proses pendistribusian. Hampir setiap rumah ikut membantu dalam pelaksanaan qurban, bahkan warga yang beragama non muslim juga ikut membantu kegiatan qurban. 
Penyembelihan dan pendistribusian daging qurban dilaksanakan secara bersamaan setelah shalat Idul Adha. Pembagian daging qurban merata ke seluruh warga dari RT 6 sampai RT 5 dengan pembagian daging sebanyak jumlah daging dibagi jumlah bungku (kurang lebih 500 bungkus) kg setiap rumah mendapatkan jatah 1 kantong plastic daging. 
Bagi warga masyarakat yang ikut membantu proses pelaksanaan tidak mendapatkan daging qurban sesuai dengan syari’ahnya. Bahwa tidak boleh mengupahi dengan hewan qurban. Untuk penyelenggaraan dibebankan kepada shohibul Qurban. Bisaya Untuk setiap Shohibul Qurban adalah Rp. 3.500.000,; (tiga juta limaratus ribu rupiah). Rp. 250.000 untuk penyelenggaraan.







Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget