Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri. Dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Sehingga apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut. Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terus bergerak maju.
Bermula dari Dukcapil Go Digital dengan meluncurkan tanda tangan elektronik (TTE), Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh tak bosan mengajak jajarannya untuk berlari--malah terkadang melompat--mengembangkan pelayanan Adminduk online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang tidak menguntungkan di masa pandemik Covid-19 yang belum mereda ini.
Menurut Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, di era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu.
Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres.
Momentum itulah yang dimanfaatkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.
Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
Filosofinya, kata Dirjen Zudan--tak bosan mengulang narasi besarnya--adalah untuk memberikan layanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.
"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone.
Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer menggunakan kertas HVS A4 80gram" jelas Dirjen Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Cetak Sendiri
Zudan lebih jauh menjelaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi demi kemudahan warga masyarakat.
"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Prof. Zudan.
Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019.
Diawali oleh Bapak Presiden Jokowi tahun 2018 dengan Launching Akta Kelahiran Online di Seoul, Korea Selatan. Inilah awal dimulainya tradisi dokumen kependudukan dengan kertas putih biasa.
Keabsahan dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin, dan asli atau tidaknya dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.
Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik. Cukup dipindai dengan QR code scanner.
Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020.
Dan yang tak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan.