Vaksin Booster


Pada tanggal 12 Januari 2022, seluruh masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster secara gratis! Ingin segera mendapatkan vaksin dosis ketiga? Yuk, cari tahu info tentang vaksinasi booster lebih jauh sambil mempersiapkan diri! Syarat 
Penerima Vaksinasi Booster Vaksinasi dosis ketiga ini memang diprioritaskan untuk lansia dan penderita immunocompromised. Namun, untuk kamu yang: 
Berusia 18 tahun ke atas 
Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya juga bisa menerima vaksin booster, lo! 
Calon penerima vaksin juga wajib menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi. 
Pasalnya, bagi calon penerima selain lansia, program vaksinasi lanjutan ini dilaksanakan di kabupaten/kota yang memilki cakupan vaksinasi dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%. So, jika di daerahmu masih sedikit orang yang menerima vaksin, sayangnya, saat ini, kamu belum bisa mendapatkan vaksin booster.

Mekanisme Pemberian Vaksinasi Booster 
Pemberian vaksin dosis ketiga dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu 
Homolog Homo = sama, artinya pemberian dosis lanjutan (booster) menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya 
Heterolog Hetero = berbeda, artinya pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya Jadi, apa saja jenis vaksin lanjutan atau booster yang bisa kamu terima? Jawabannya, tergantung jenis vaksin primermu!

Hanya Setengah Dosis 
 Vaksin booster hanya akan diberikan separuh atau setengah dosis, Alasannya, dosis separuh ini dapat mendorong peningkatan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari vaksin booster dosis penuh. Pemberian separuh dosis juga akan menimbulkan dampak KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang lebih ringan. Keputusan ini dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin dan hasil riset yang telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI)

Sumber : https://amari.itb.ac.id/
Share:

No comments:

Post a Comment

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget