Jateng Segera Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM)


Setelah beberapa daerah di Jawa Tengah masuk pada Level 3 dan 2, meskipun ada beberapa yang masih pada level 4, Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan diberlakukan. Pembelajaran tatap muka yang diselenggarakan tentunya diberlakukan hanya untuk wilayah pada level 3,2 dan 1,  pemberlakuan secara bertahap, melalui ujicoba.
Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan, yakni sekolah harus pernah melakukan uji coba dulu. Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu. Jika hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas. 
Tahapan kedua yang harus dipersiapkan oleh sekolah adalah kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK. 
Pelaksanaan PTM oleh sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan. dilakukan verifikasi terhadap semua persyaratan. Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu.

Beberapa aturan terkait PTM ini diantaranya selain diatas adalah :
1. Jumlah siswa dibatasi 30 - 50 persen yang masuk pada sesi tertentu.
2. Waktu sekitar 3 jam
3. Jarak antar siswa pada kelas adlah 1,5 meter
4. Prokes yang ketat sebelum dan saat di ruang kelas
5. Tidak ada kegiatan ekstrakurikuler
6. Siswa langsung pulang
7. Tidak ada istirahat

Per 1 September 2021 terdapat:

Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan. 
Sementara itu, daerah level 4 ada 15 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang. 


Share:

SIDARA (Sistem Informasi Desa di Banjarnegara)

SIDARA Menjelajahi Potensi Desa-Desa di Kabupaten Banjarnegara

Dalam mewujudkan peningkatan perkembangan desa, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengadakan suatu terobosan peningkatan Sinergitas Pengelolaan Informasi Potensi Desa di Kabupaten Banjarnegara. Penerapan/pelaksanaan melalui inovasi SIDARA. sebagai wujud inovasi digital untuk mengintegrasikan Sistem Informasi Desa. 
Untuk ini sudah ada penambahan panel data potensi desa, menjadi terpusat satu data di tingkat kabupaten yakni di Dispermades PPKB dan tingkat kecamatan yakni di Kantor Camat masing-masing. Sangat banyak usaha-usaha kecil yang tersebar di seluruh wilayah pedesaan di Banjarnegara. Demikian juga dengan potensi masing-masing desa masih banyak yang belum dipublikasikan. Melalui aplikasi sederhana ini Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara berusaha untuk memunculkan mereka ke permukaan. 
Dengan aplikasi SIDARA (Sistem Informasi Desa Di Banjarnegara) ini kita jadi bisa mengenal dengan dekat berbagai potensi dan usaha kecil di sekitar kita. Aplikasi SIDARA sengaja tidak dibuat seperti aplikasi milik pemerintahan pada umumnya yang kaku dan banyak berisi hal teknis. SIDARA dibuat dengan unsur visual yang menarik karena tujuannya adalah menampilkan potensi desa secara visual agar menarik minat masyarakat banyak. 
Dan pada akhirnnya masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi mengirimkan informasi yang mereka miliki tentang potensi di daerah mereka di website SIDARA. Fokus dari SIDARA adalah Pendataan Potensi Desa yang bisa digali manfaat ekonominya. Potensi Desa ini meliputi; Potensi Industri Kecil, Potensi Seni dan Pariwisata, Potensi Pertanian, Potensi Pertambangan, Potensi Perikanan, Potensi Perdagangan dan berbagai Potensi lainnya yang ada. Semua data potensi dalam SIDARA dikelola dan diupload oleh masing-masing desa dengan koordinasi Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai verifikator data. Dengan demikian validitas data yang diunggah bisa dipastikan terjamin.

KLIK APLIKASI SIDARA
KLIK APLIKASI SIDARA

Sumber: https://banjarnegarakab.go.id/https://banjarnegarakab.go.id/
Share:

Digitalisasi Desa/Kelurahan di Kabupaten Banjarnegara

Website Rt 06 Rw 05 Kelurahan Kutabanjarnegara Banjarnegara

Di era digitalisasi, situs web atau website berperan penting sebagai media pelayanan publik dan manajemen informasi. Demi memberikan sajian informasi yang lengkap dan akurat. Di Kabupaten Banjarnegara sebagaimana dilansir dari banjarnegara.go.id terdapat delapan desa di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok diajak untuk berperan serta mengelola informasi di website kecamatan. 
Sekretaris Kecamatan Purwareja Klampok, Agung Nursatrija menyampaikan, website kecamatan dibangun dengan tujuan sebagai media informasi dan pelayanan publik resmi. Menurutnya, bentuk penyajian informasi berbasis web ini lebih mudah dan cepat diakses oleh masyarakat karena bersifat online. “Malalui web, masyarakat akan lebih mudah dalam mendapatkan informasi terkait semua hal yang ada wilayah Kecamatan Purwareja Klampok,” katanya saat kegiatan Sosialisasi Penerapan Digitalisasi Data Berbasis Web di Aula Kantor Kecamatan Purwareja Klampok, Kamis (26/8). 
Perumahan Gayam Permai sebagai salah satu lokasi perumahan yang ada di Kelurahan Kutabanjarnegara mencoba memublikasikan kegiatan di Website denga alamat : https://gayampermai-bna.blogspot.com/ (Masih Gratisan). Dikelola oleh Pengurus RT. Sebagai wujud memublikasikan program kerja, capaian, kegiatan kepada warga.  
Tujuan penggunaan website ini adalah untuk mempromosikan potensi di wilayah Kab. Banjarnegara. Data dan informasi yang ada di website lengkap, terkait dengan potensi baik berupa potensi ekonomi maupun potensi pariwisata dapat digali dan diunggah pada website tersebut. Andil dari semua warga sangat diperlukan menginformasikan hal tersebut.
Selain itu progres pembangunan di desa juga perlu ditampilkan di website agar masyarakat bisa melihat perkembangannya,” terangnya Teknisnya, lanjut Agung, perangkat desa yang dipilih menjadi operator di setiap desa akan diberikan akses untuk bisa memasukan data atau informasi baik yang bersifat administratif maupun non administratif di website kecamatan. Oleh karena itu, pihaknya juga menggandeng Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Banjarnegara untuk membangun infrastruktur website sekaligus membekali operator di desa agar bisa mengakses dan mengelola situs web kecamatan. 
Camat Purwareja Klampok, Sonhaji menilai langkah ini sangat tepat dilakukan era seperti sekarang ini. Dia juga menyampaikan, keterbukaan informasi akan menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, Sonhaji meminta agar perangkat-perangkat di desa mau belajar tentang teknologi informasi. Bagaimanapun juga di era digitalisasi perangkat desa harus peka terhadap perubahan zaman. “Beberapa hal yang dulu dilakukan secara manual sekarang dilakukan secara digital. Contohnya mengirim pesan atau informasi, kalau zaman dulu dengan surat menyurat menggunakan kertas sekarang cukup dilakukan menggunakan aplikasi melalui jarigan internet,” terangnya Kasi Pengelolaan Informasi Dinkominfo Banjarnegara, Arif Widodo Al Azis memberikan apresisasi kepada pemerintah Kecamatan Purwareja Klampok. 
Dia mengatakan, strategi pengelolaan website kecamatan dengan melibatkan pemerintah desa dengan mengisi konten didalamnya baru pertama kali dilakukan di wilayah Kabupaten Banjarnegara. “Dengan adanya informasi yang langsung diberikan oleh pihak desa di website kecamatan, maka akan berdampak pula terhadap dikenalnya potensi-potensi yang ada di desa yang selama ini jarang terekspos atau malah sama sekali belum kita tahu,” ungkapnya Dia berharap apa yang sudah dilakukan oleh Kecamatan Purwareja Klampok itu bisa berlangsung secara sustainable atau berkelanjutan dan bisa menginspirasi kecamatan lain untuk melakukan hal serupa.


Disadur dari : https://banjarnegarakab.go.id/
Share:

Gallery Qurban 1442 H (2021)

Share:

Usulan Kegiatan Takmir






Takmir Masjid Al Mu'minun mengumpulkan berupa Jajak Pendapat Kegiatan yang dikehendaki atau kebutuhan oleh warga secara pribadi untuk kegiatan yang dapat dilakukan.
Untuk mengisi dapat di Klik pada Tautan dibawah ini



Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget