Pelaksanaan Hari Raya Qurban 1437H

Perumahan Gayam permai melaksanakan penyembelihan hewan Qurban seperti tahun sebelumnya bergabung dengan Panitia Masjid At Taqwa Pungkuran Banjarnegara. Dengan beberapa pertimbangan jika melaksanakan sendiri. Yang jelas sebagaimana disampaikan oleh Bapak Bambang Budi (mantan Ketua RT 06 Rw 05) disampaikan bahwa tujuan utama adalah untuk silaturahmi dan menjalin kekompakan dalam satu RW terutama di lingkungan Masjid At Taqwa. Tahun lalu jumlah Shohibul Qurban untuk Perumahan Gayam Permai berjumlah 20 Shohibul Qurban.

Share:

E-KTP Memberi Kemudahan Pelayanan Publik

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektronik (KTP-El). Hingga pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta penduduk atau 88 persen yang sudah merekam data dirinya, sejak program menuju single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011. 
Sisanya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data dirinya. Padahal, sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013 bahwa KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el). 
“Hal ini begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el. KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, (22/8). Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) di pusat. 
Jadi, dengan teknologi, Kemendagri memangkas 3 prosedur pembuatan KTP-El. Penduduk yang ingin merekam KTP-El tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. “Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Saat ini 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data KTP-el dan NIK untuk akses layanan publik. Disamping hal itu, langkah tegas perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang jati diri penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu lagi membuat “KTP Lokal” untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dsb. KTP-el juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. 
Dengan demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Sejak program KTP-El dilaksanakan pada 2011, sebanyak 514 Kabupaten/ Kota dan 6.234 Kecamatan telah disiapkan untuk dapat melakukan perekaman. Dengan rata-rata kemampuan merekam 100 orang per hari di setiap titik perekaman, maka potensi setiap harinya tidak kurang dari 600.000 atau dalam 40 hari sebesar 24 juta orang. “Ini tentu dengan asumsi masyarakat datang ke titik perekaman. Kunci utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk merekam data dirinya,”lanjut Zudan. 
Kemendagri juga melakukan “jemput bola” yaitu menghampiri masyarakat yang aksesnya sulit untuk menuju ke Dinas Dukcapil di daerahnya. “Fokus peningkatan pelayanan dan mempermudah pelayanan serta jemput bola di daerah pegunungan, terpencil dan perbatasan,” tambah Mendagri. Sementara itu, berkenaan dengan blangko KTP-el, terutama untuk menyelesaikan Print Ready Record (PRR) yang sejak tahun 2012 terakumulasi 3,8 juta lebih, saat ini blangko yang tersedia sebanyak 4,6 juta. Saat ini Kemendagri sedang melakukan pergeseran anggaran TA 2016 sehingga bisa menambah 5 juta blangko untuk mengantisipasi animo masyarakat dalam mengurus identitasnya.
Disadur dari : Guna E-KTP
Share:

Layanan Online Akta Kelahiran dan Lain-lain Dindukcapil

Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan layanan online yang berkaitan dengan layanan kependudukan yaitu kaitan dengan pelayanan kepengurusan akta kelahiran, akta kematian, akta pengakuan anak, akta pengangkatan anak, akta pengesahan anak, akata perceraian, akta perkawinan, akata keluarga, E-KTP, Proses pindah pindah masuk dan proses pindah keluar antar kabupaten. 
Jangan lupa siapkan scan dokumen data data diri atau keluarga seperti : surat pengantar, surat kelahiran, surat nikah, KTP ortu, KK dan 2 orang saksi (berupa scan KTP).
Layanan online ini berada di URL http://dindukcapil.banjarnegarakab.go.id/daftarOnline.php

Urutan untuk pendaftaran dilakukan dengan langkah sebagai berikut
1. Klik disini :


2. Klik Pendaftaran Mandiri atau Klik sini 
   Pilih kategori layanan yang dikehendaki.
3. Contoh pilih kategori Akta Kelahiran, maka isikan data-data dan scan


Share:

Alur Proses Layanan E-KTP Secara Umum




Berdasarkan UU no 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP-el yang semula 5 ( lima ) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP - el, antara perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. 
Pencetakan dokumen / personalisasi KTP - el yang selama ini dilaksanakan terpusat diJakarta, pada tahun 2014 dan seterusnya diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota, sesuai dengan amanat pasal 8 ayat 1 huruf C UU Nomor 24 Tahun2013. 
Larangan untuk tidak dipungut biaya ( gratis ), semula hanya untuk penerbitan KTP-el, di ubah menjadi gratis untuk penerbitan semua dokumen kependudukan ( KK dan KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Peceraiaan, Akta Pengakuan Anak, Sepanjang diurus Tepat waktu, Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 dan Peraturan Daerah no 2 tahun 2014 tanggal 22 April tahun 2014yaitu dikenakan sanksiadministrasi sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluhribu rupiah ). 
Kartu Tanda Penduduk elektronik, selanjutnya di singkat KTP-el selanjutnya dilengkapi dengan cip yang menjadi identitas penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instasi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil. 
Dalam KTP-el rusak atau hilang Pemilik wajib melapor kepada Instansi Pelaksana Melalui Cama tatau Lurah / Kepala Desa Paling Lambat 14 hari dan melengkapi:
1.Surat kehilangan dari polsek setempat 
2. Surat peryataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Share:

Gallery Bazar 1437H






















Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget