Gardu Sebuah Tempat Komunikasi Warga



Masih teringat pada awal terjadinya penyebaran virus Covid-19, penerapan penutupan jalan lingkungan hampir disetiap komplek,desa atau perumahan. Warga di berbagai daerah berinisiatif menutup akses menuju permukiman mereka. Portal, tiang bambu, dan batu dijadikan sebagai penghalang keluar-masuk orang. 
Akses permukiman dibuka, tetapi berdiri pos untuk memantau orang-orang keluar-masuk. Biasanya, penjaga pos itu menyemprotkan disinfektan atau memeriksa suhu tubuh seseorang menggunakan alat pengukur suhu. Pos-pos yang didirikan sebagai tempat pemantau orang-orang ini mirip dengan gardu  rumah jaga/ pos kampling.
Gardu mengalami fungsi yang berbeda-beda dari masa ke masa. Setelah kemerdekaan, gardu pun memiliki peran yang berbeda. Menurut dosen sejarah Universitas Airlangga Purnawan Basundoro, seorang Dosen yang asli Banjarnegara ini menyampaikan bahwa pada masa Orde Baru, istilah gardu tergantikan menjadi pos komando (posko). Purnawan menuturkan, di masa Orde Baru, gardu banyak didirikan di kampung-kampung. “Walau begitu, posko jarang difungsikan dan lebih sebagai simbol pengamanan yang menunjukkan pemerintah hadir di desa,” tutur Purnawan sebagaimana dilansir dari Alinea.id, Rabu (29/4). 

Istilah gardu kemudian berkembang menjadi istilah Posko, yang sebenarnya meminjam dari istilah yang digunakan ABRI di era 1980-an,  Dalam mengontrol perkampungan dan warganya, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang menjabat pada 1966-1977 menerapkan kebijakan sistem keamanan lingkungan (siskamling). Di buku memoarnya, Gita Jaya: Catatan H. Ali Sadikin, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977 (1977), Ali mengatakan, pada 1970-an Departemen Pertahanan sudah melembagakan ronda malam. “Menjelang 1977 terdapat 16.718 orang yang sudah dilatih sebagai petugas hansip. Untuk tujuan ronda, sekitar 2.280 gardu (pos hansip) dibangun di seluruh wilayah Jakarta,” kata Ali. Menurut Purnawan, sejak masyarakat mengenal siskamling itulah istilah gardu kembali berubah menjadi pos kamling—akronim pos keamanan lingkungan.
Share:

No comments:

Post a Comment

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget