Menggali Kedalaman Makna Ibadah Qurban yang Sesungguhnya

Setiap tetes darah qurban yang mengalir di Hari Raya Idul Adha membawa keberkahan dan ampunan. Itulah salah satu intisari penting yang disampaikan dalam Kajian Rutin Ahad Pagi dengan tema Fiqih Qurban yang dibawakan oleh Ustadz Yusman, SHI. Dalam suasana khidmat yang dipenuhi semangat menuntut ilmu, kajian ini membuka wawasan kita tentang salah satu ibadah agung dalam Islam. Keutamaan dan Hukum Qurban: Bukan Sekadar Tradisi Ustadz Yusman mengawali kajian dengan menegaskan betapa tiada amalan yang lebih dicintai Allah SWT selain berkurban. 
Bahkan, disebutkan bahwa tetesan darah hewan qurban akan sampai kepada Allah sebelum tetes darah itu menyentuh tanah. Ini menunjukkan betapa agungnya nilai ibadah qurban di sisi-Nya. Beliau juga menjelaskan bahwa ada tiga amalan yang wajib bagi Rasulullah SAW namun berstatus sunah bagi umatnya: 
  • Berkurban 
  • Sholat Witir dan Sholat Malam (Qiyamul Lail) 
  • Sholat Dhuha 
Mengenai hukum qurban, Ustadz Yusman menguraikan beberapa status: Sunah 'ain untuk diri sendiri, artinya sangat dianjurkan bagi setiap individu yang mampu. Sunah kifayah untuk keluarga, yang berarti jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, gugurlah tuntutan sunah bagi anggota keluarga lainnya. Wajib jika qurban tersebut didasari oleh nadzar (janji). Hewan Qurban dan Ketentuannya Pertanyaan klasik tentang jenis hewan qurban turut dibahas. Ustadz Yusman menjelaskan bahwa hewan yang sah untuk qurban adalah unta, sapi, dan kambing (termasuk domba). 
Lalu, bagaimana jika seseorang hanya mampu berkurban dengan ayam jago? Beliau menjelaskan bahwa qurban dengan ayam jago diperbolehkan jika memang itu satu-satunya kemampuan seseorang, meskipun yang utama tetap adalah hewan-hewan yang telah disebutkan dalam syariat. Ini menunjukkan kemudahan dan rahmat Allah bagi hamba-Nya. Aspek lain yang penting adalah mengenai qurban untuk mereka yang telah meninggal. 
Ustadz Yusman memaparkan bahwa qurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika ada wasiat dari almarhum/almarhumah. Selain itu, diperbolehkan juga jika diniatkan sebagai sedekah atas nama mereka. Terkait kondisi hewan qurban, Ustadz Yusman menekankan bahwa hewan tidak boleh cacat. Cacat yang dimaksud adalah cacat yang mengurangi kualitas daging atau menyulitkan penyembelihan, misalnya buta, pincang parah, atau sakit yang jelas. 

Sunah dan Hikmah di Balik Ibadah Qurban 
Beberapa sunah yang terkait dengan ibadah qurban juga disampaikan: Disunahkan bagi orang yang berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih. Hikmah di balik sunah ini adalah agar seluruh anggota badan pekurban turut mendapatkan ampunan dari Allah SWT. 
Disunahkan berpuasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak sedang berhaji. Puasa ini memiliki keutamaan yang sangat besar, yaitu mendapatkan ampunan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Ustadz Yusman juga memberikan penjelasan mengenai waktu penyembelihan yang afdol, yaitu pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Meskipun demikian, penyembelihan juga masih bisa dilakukan pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). 

Alokasi Daging Qurban: 
Antara Konsumsi dan Sedekah Mengenai pembagian daging qurban, beliau menjelaskan bahwa 1/3 dari daging qurban boleh dimakan oleh diri sendiri dan keluarga. Ini menunjukkan bahwa ibadah qurban juga merupakan bentuk syukur dan nikmat yang bisa dinikmati oleh pekurban. Untuk daging yang diberikan kepada orang lain, ada ketentuan penting: Daging qurban boleh dijual jika penerimanya adalah orang miskin. Ini karena daging tersebut telah menjadi hak milik mereka sepenuhnya. Namun, bagi orang kaya yang menerima daging qurban, daging tersebut tidak boleh dijual. Ini karena tujuan qurban adalah sedekah dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk mencari keuntungan materi bagi mereka yang berkecukupan. 
Terakhir, Ustadz Yusman menekankan bahwa kuku, kepala, dan kulit hewan qurban tidak boleh dijual oleh pekurban atau panitia qurban. Bagian-bagian ini harus tetap disalurkan sebagai bagian dari ibadah qurban, baik untuk konsumsi maupun sedekah. Kajian ini menjadi pengingat yang berharga akan makna dan tata cara ibadah qurban yang benar. Semoga ilmu yang telah disampaikan dapat menjadi bekal bagi kita semua untuk menjalankan ibadah qurban dengan penuh keikhlasan dan sesuai syariat, sehingga kita dapat meraih keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.








Share:

No comments:

Post a Comment

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget