Apa Itu KIPI ?


Setelah melakukan vaksin ada beberapa gejala yang mengikuti, kejadian seperti ini dinamakan KIPI. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah gejala medis yang dapat terjadi setelah vaksinasi/imunisasi yang diduga terkait dengan vaksinasi/imunisasi yang diberikan. 
Umumnya KIPI bersifat sementara dan ringan, serta akan hilang dengan sendirinya tanpa pengobatan. Jika tubuh bereaksi dengan KIPI setelah menerima vaksinasi, tetap tenang. Reaksi nyeri, bengkak, dan kemerahan di lokasi suntikan dapat diatasi dengan kompres dengan air dingin. 
Jika demam dapat mengompres atau mandi dengan air hangat, perbanyak minum air putih, istirahat, dan minum obat bila perlu. 
Mengalami reaksi KIPI yang berat, catat dengan detail dan segera laporkan pada petugas atau fasilitas layanan kesehatan, atau pada kontak yang tertera pada kartu vaksinasi, dan situs web pelaporan KIPI di https://keamananvaksin.kemkes.go.id. atau petugas vaksin setempat yang biasanya pada lembar catatan vaksin terdapat no yang bisa dihubungi jika terjadi reaksi pasca vaksin.
Vaksin aman dan terbukti melindungi, jadi ayo divaksin saat vaksinnya tersedia! Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin 
 #IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER
Share:

Aplikasi Pelayanan Kependudukan Berbasis Online, Durenmas

Durenmas Berbasis Android



Aplikasi berbasis Android yang diluncurkan oleh Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara memudahkan masyarakat untuk mengakses data kependudukan. Aplikasi ini dapat didownload di PlayStore Android Anda atau menggunakan PC/Komputer. Durenmas merupakan singkatan dari Dukcapil Banjarnegara Ora Leren Melayani Masyarakat. 
Pelayanan kependudukan ini bersifat Online dan berbasis PC. Jika diinstal menggunakan HP yang berbasis Android maka tinggal masuk ke PlayStore kemudian gunakan keyword Durenmas Banjarnegara klik download dan instal. Langsung aplikasi dapat digunakan. 
Jika yang digunakan adalah Laptop/komputer maka harus mengakses link melalui http://durenmas-dindukcapil.banjarnegarakab.go.id/ 
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses Durenmas dengan menggunakan Komputer/PC adalah :
1. Ketikan http://durenmas-dindukcapil.banjarnegarakab.go.id/ pada browser
2. Kemudian muncul halaman berikut
3. Untuk dapat mengakses maka harus mendaftar. Yaitu Klik menu Pendaftaran Baru (Terlebih dahulu dipersiapan No.WhatsApp atau  WA nya). Maka muncul gambar berikut.
4. Setelah Klik Pendaftran Baru dari gambar atas Iskan No. NIK, salin Kode yang ada dibawahnya. Kemudian Klik tombol Daftar.
5. Kemudian diminta mmemasukan no.HP yang digunakan untuk no.wa (whatsApp). Kemudian klik tombol simpan.
Setelah itu kita diminta untuk menunggu kode password. Kode password dikirim melalui wa.
6. Jika password sudah didapat, maka kemudian klik menu Login pada tampilan awal tadi. Kemudian masukan NIK dan ketik Passwordnya.
Pada Aplikasi Tersebut banya pelayanan yang dapat kita akses seperti : 
  1. Pelayanan KTP Elektronik 
  2. Kartu Keluarga 
  3. Akta Kelahiran 
  4. Akte Kematian 
  5. Perpindahan Keluar 
  6. Kedatangan 
  7. Update Data 
Semua Persyaratan yang diperlukan dapat dilihat pada menu Persyaratan yang tertera di Aplikasi. Untuk tata cara penggunaan dapat menghubungi pihak Desa khususnya apabila mengalami kendala dalam penggunaan Aplikasi yang selanjutnya pihak desa akan melanjutkan ke PIAK Dukcapil Banjarnegara. (sarastiana)
Share:

Tentang 1001 Kartu Keluarga


Kartu Keluarga (KK) Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. 
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga . Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :
  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW. 
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut : 
  • Surat pengantar dari RT/RW 
  • Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah 
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang) 
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa : 
  1. Surat pengantar dari RT/RW Kartu Keluarga yang lama 
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan. 
  3. Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya : 
  • Surat pengantar dari RT/RW 
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi. 
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan) 
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri. 
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga 
Surat pengantar dari RT/RW Kartu Keluarga yang lama 
Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia) 
Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah) 

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya : 
 Surat pengantar dari RT/RW 
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 
Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak ) 
Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga 
Dokumen keimigrasian bagi orang asing 

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai . Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru. 

 Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
 Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain – lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan. 

Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang? 
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kentor kecamatan setempat dengan membawa :
  1. Laporan kehilangan dari kepolisian 
  2. Pengantar RT/RT 
  3. KTP dari salah satu orang yang ada di KK 
  4. Formulir permohonan dari kelurahan 

 http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik
Share:

Sertijab Ketua RT 06 RW 05 Kel.Kutabanjarnegara

Sertijab Ketua RT 06 RW 05 Kel.Kutabanjarnegara

Bertempat di Masjid Al Mu'minun Perumahan Gayam Permai, RT 06 RW 05 Kel.Kutabanjarnegara dilakukan pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) Ketua RT lama Bp. Soedarko,SPd kepada Ketua RT baru yaitu Bp. Dwi Budi Prasojo,SKM. Serah terima dilaksanakan pada rapat perdana kepengurusan RT baru yaitu pada tanggal 16 Oktober 2021. Pelaksanaan pada pukul 20.00 WIB bertempat di Masjid Al Mu'minun Perumahan Gayam Permai RT 06 RW 05 Kelurahan Kutabanjarnegara. 

Pada rapat RT ini pengurus mengundang semua warga untuk menghadiri  rapat perdana kepengurusan RT Periode 2021 - 2026. Tujuan rapat ini selain sertijab adalah mendapatkan masukan/ aspirasi dari warga RT untuk menentukan pelaksanaan program yang tepat dan akuran sesuai dengan skala prioritasnya. Rapat dilakukan tetap dalam koridor Protokol Kesehatan, memakai masker,jaga jarak, cuci tangan dan pengecekan suhu.

"Kepada Bp.Budi silahkan dilanjutkan program-program yang baik dari kepengurusan kami sebelumnya" demikian disampaikan oleh Bp.Soedarko,SPd selaku Ketua RT periode sebelumya kepada Bapak Budi selaku Ketua RT yang Baru. 

Aspirasi dari beberapa warga demikian antusiasnya memberikan masukan. "Pak saya mohon siskampling untuk diaktifkan kembali", disampaikan oleh Bp. Prayitno Hadi. Warga lain memberikan masukan berkaitan dengan pengamanan aset RT berkaitan dengan Jalan yang buntu. Warga mengharapkan jalan tersebut untuk diaktifkan dan difungsikan sebagaimana mestinya.

"Insyaa Alloh saya selaku Ketua RT yang baru akan melanjutkan program-program Kepengurusan RT yang terdahulu",disampaikan oleh Bapak Budi Prasojo,SKM selaku ketua RT Baru. dan disampaikan pula bahwa usulan-usulan program yang disampaikan warga pada rapat akan dibahas pada rapat pengurus.(sarastiana)

Warga RT 06, Bp.Prayitno Hadi

Warga RT 06 Bp.Bambang Budi S




Share:

Penambahan Fungsi KTP


Penambahan fungsi KTP menjadi NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan oleh DPR RI pada Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021), dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bisa digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. 
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak. Ia mengatakan, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. 
"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021). Sri Mulyani mengatakan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali. 
Golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Adapun penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta. Tidak semua warga otomatis wajib bayar pajak 
Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan tersebut tidak membuat semua warga negara otomatis wajib membayar pajak. Pemerintah akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. 
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia. Bagi mereka yang belum memiliki penghasilan atau pekerja lepas yang sudah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak tetapi syarat objektifnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan tak dikenai pajak. Untuk yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tak akan wajib membayar pajak
Sumber : Kompas.com
Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget