Waspadai "Cikungunya" disekitar Kita


Kabupaten Banjarnegara pada Bulan Nopember ini sedang merebak penyebaran penyakit menular yang disebabkan oleh Nyamuk yaitu Cikungunya. Diantara wialayah tersebut adalah di Kelurahan Krandegan, Semarang Kidul dan di Kauman. Chikungunya adalah infeksi virus yang ditularkan melalui nyamuk. 
Di Indonesia, chikungunya juga dikaitkan dengan istilah flu tulang karena infeksi virus ini memengaruhi persendian. Jenis nyamuk yang menularkan virus ini sama dengan yang menyebarkan virus demam berdarah dengue (DBD) dan virus Zika, yaitu nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus. Pasien yang terinfeksi biasanya akan menderita demam dan nyeri sendi parah secara tiba-tiba di awal. 
Dilansir dari laman World Health Organization, virus ini pertama kali teridentifikasi selama wabah pada tahun 1952 di Tanzania. Virusnya adalah virus Ribonucleic Acid (RNA) yang termasuk dalam jenis alphavirus keluarga Togaviridae.Nama chikungunya sendiri berasal dari sebuah kata dalam bahasa Kimakonde yang kurang lebih berarti “melengkung”.
Virus Chikungunya menyebar ke manusia melalui gigitan nyamuk yang terinfeksi. Gejala infeksi yang paling umum adalah demam dan nyeri sendi. Gejala lain mungkin, termasuk sakit kepala, nyeri otot, pembengkakan sendi, ataupun ruam. Wabah ini biasanya terjadi di negara-negara di Afrika, Asia, Eropa, dan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. 
Pada akhir 2013, virus chikungunya ditemukan untuk pertama kalinya di Amerika, tepatnya pulau-pulau di Karibia. Ada risiko bahwa virus akan diimpor ke daerah baru oleh pelancong yang terinfeksi. Tidak ada vaksin untuk mencegah atau obat untuk mengobati infeksi virus chikungunya.

Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait gejala chikungunya, sebagai berikut: Kebanyakan orang yang terinfeksi virus chikungunya akan mengalami beberapa gejala. 
  1. Gejala biasanya mulai 3–7 hari setelah digigit nyamuk yang terinfeksi 
  2. Gejala yang paling umum adalah demam dan nyeri sendi 
  3. Gejala lain mungkin, termasuk sakit kepala, nyeri otot, pembengkakan sendi, ataupun ruam 
  4. Penyakit chikungunya tidak sering berakibat kematian, namun gejalanya bisa parah dan melumpuhkan
  5. Sebagian besar pengidapnya merasa lebih baik dalam waktu seminggu. 
  6. Pada beberapa orang, nyeri sendi dapat berlangsung selama berbulan-bulan 
  7. Orang-orang yang berisiko untuk penyakit yang lebih parah termasuk bayi baru lahir yang terinfeksi sekitar waktu kelahiran, orang dewasa yang lebih tua (≥65 tahun), dan orang-orang dengan kondisi medis, seperti tekanan darah tinggi, diabetes, ataupun penyakit jantung 
  8. Setelah seseorang terinfeksi, ia kemungkinan akan dilindungi dari infeksi di masa depan Gejala chikungunya mirip dengan demam berdarah dan zika, penyakit yang disebarkan oleh nyamuk yang sama yang menularkan chikungunya. Segera memeriksakan diri ke rumah sakit jika kamu mengalami gejala-gejala yang dijelaskan di atas dan telah mengunjungi daerah di mana chikungunya ditemukan.

Perawatan paling disarankan adalah dengan cara mengobati gejala melalui tahapan sebagai berikut:
  1. Beristirahatlah yang banyak 
  2. Minumlah cairan untuk mencegah dehidrasi 
  3. Minum obat, seperti acetaminophen (Tylenol) atau parasetamol untuk mengurangi demam dan nyeri
  4. Jangan minum aspirin dan obat antiinflamasi nonsteroid lainnya (OAINS sampai DBD dapat dikesampingkan untuk mengurangi risiko perdarahan) 
  5. Jika kamu minum obat untuk kondisi medis lain, bicarakan dengan dokter sebelum mengambil obat tambahan 
  6. Jika kamu mengidap chikungunya, cegah gigitan nyamuk pada minggu pertama gejala penyakit dirasakan.

Share:

Pembangunan Jalan Lingkar Perumahan


Salah satu program yang menjadi prioritas kerja pada program kerja Ketua RT yang baru adalah pemanfaat aset jalan yang belum terselesaikan oleh developer/ pengembang. Aset jalan ini melingkar dari Jalan Arjuna bertemu pada ujungnya juga di Jalan Arjuna.
Pada Jalan ini yang nantinya akan diberi nama jalan Nakula, karena yang sebelum sudah lengkap nama-nama Pandawa yaitu Jalan Samiaji, Sadewa, Bima, Arjuna. Terdapat 4 rumah yang berada pada jalan ini.
Pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 dilakukan kerja bhakti pembersihan rencana pembuatan jalan ini. Jalan ini nantinya menjadi jalan lingkar belakang.
Sudah pasti masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait dengan pembangunan jalan ini. Terutama terkait dengan dana. Belum adanya pengerasan karena masih berbentuk tanah. Pembuatan talud juga sangat dibutuhkan.
Sebelum dilakukan pengurugan dan pengerasan harus dilakukan terlebih dahulu penguatan talud yang ada di sebelah utara. Baru dilakukan pengerasan/urugan. Terakhir pengasapalan.





Share:

Perlu Dokumen Baru Kependudukan? Ini Syaratnya

Berikut diberitahukan kepada semua warga bahwa untuk mengurus dokumen kependudukan baru seperti membuat EKTP baru, Kartu Keluarga Baru bahkan untuk kepngurusan nikah, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan.
Untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan pada masa pandemi ini harus memenuhi Protokol kesehatan dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
Berpakaian Rapih, menggunakan celana panjang bagi pria.


Membuat E-KTP : 
Surat Pengantar dari RT 
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah) 

Membuat Akta Kelahiran : 
Surat Pengantar dari RT 
Surat Kelahiran dari Puskesmas/Rumah Sakit 
Fotocopy E-KTP Orang Tua 
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
Fotocopy Buku Nikah
Fotocopy E-KTP 2 orang saksi (satu RT) 

Pindah Penduduk (Keluar) : 
Surat Pengantar dari RT
E-KTP Asli dan Fotocopy 
KK Asli dan Fotocopy
Pas Foto Ukuran 4x6 6 lembar 

Menikah :
Surat Pengantar dari RT 
Fotocopy E-KTP 
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
Fotocopy E-KTP Orang Tua 
Fotocopy Buku Nikah Orang Tua (Bagi Calon Pengantin Wanita) 
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Ijazah Terakhir 
Pas Foto Ukuran 2x3 2 lembar.
Share:

Tentang Penomoran Rumah

Banner Sosialisasi Perubahan No. Rumah

"Eyang nomor rumah sebelahkan no.9 dan samping kita No.10 masa sih no.rumah kita 101
?" demikian dialog seorang Cucu dengan Kakeknya. Lain lagi cerita seorang pengantar barang toko online,"Wah parah di Perumahan Itu, ndang mudeng saya masa iya sih nomor rumah habis nomor 9 terus nomor 101?, Gimana ini dulu yang mengatur penomoran rumah apa ndak tau angka?"
"Ndak Nggenah banget masa sih kemarin saya ke rumah Kamu katanya Nomor 101, ya saya cari kebagian gang belakang E ndak taunya di Gang Depan Kok bisa ya?" Demikian cerita dari seorang tamu yang berkunjung ke tempat temannya.
"Ndak usah ganti pakai nomor lama saja, nomor saya sudah dipakai di KTP", komentar dari warga yang nomor rumahnya ada di KTP. Lain lagi komentar dari warga yang berbisnis online,"Ndak usah ganti nomor rumah, nanti kalau ada pengiriman barang gimana?".Itu berbagai penolakan dari warga perumahan/ lingkungan.
Suatu perubahan pasti ada konsekuensinya. Karena ini perubahan nomor rumah mungkin 1 atau 2 kali pengiriman kerumah kita akan terkendala. Dari pada kita didoakan oleh anak cucu kita sendiri atau orang lain dengan "ora nggenah". Tentu setelah kita umumkan perubahan nomor rumah tentu ada langkah berikutnya yaitu membuat papan Banner yang memuat perubahan nomor tersebut yang kita pasang di jalan masuk perumahan, seperti gambar di bawah ini.Banner Sosialisasi Perubahan Nomor Rumah 
Berbagai dialek diatas sebagai kehati-hatian kita untuk membuat penomoran rumah suatu lingkungan. Jangan sampai kita didoakan jelek bahkan oleh anak cucu kita, karena kita membuat penomoran rumah yang tidak teratur atau boleh dikatakan secara urut."Mbah-mbah Kita dulu buat nomor rumah kok asal".
Mengacu pada berbagai peraturan dan ketentuan yang tidak tertulis bahwa penomoran rumah itu tidak asal sesuai keinginan yang menempati rumah.
Ada beberapa kasus contoh yang terjadi di Kota Malang Jawa Timur. Ada lokasi di ujung jalan yang kosong dibangun sebuah toko mini market. Toko ini mengklaim sebagai nomor 1 di jalan itu padahal dari dulu rumah yang sudah ada disamping Mini Market itu sudah memiliki sebagai Rumah no.1.
Kasus diatas akan terjawab karena adanya komunikasi pendang/ penghuni baru dengan penduduk setempat/ Ketua RT. 


Kemuadian jika diantara dua rumah ada lahan kosong kemudian ada rumah baru maka mengacu pada nomor sebelumnya ditambah huru A,B,C dan E jika banyak dan seterusnya. Contoh rumah yang baru diantara no.16 dan 17 maka rumah baru itu menggunakan Nomor 16A dan seterusnya. 
Tentunya jika suatu linkungan telah melakukan perubahan harus ada tindak lanjut yaitu pemasangan papan pengumuman berupa perubahan nomor rumah yang dibuat banner dan membuat plang nomor rumah yang mengacu pada peraturan daerah. 
Share:

Tentang Aplikasi PeduliLindungi


PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan. 
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Pada saat Anda mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Anda untuk mengaktifkan data lokasi. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Anda serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran COVID-19. Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking. 
PeduliLindungi sangat memperhatikan kerahasiaan pribadi Anda. Data Anda disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain. Data Anda hanya akan diakses bila Anda dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.

Cara Kerja PeduliLindungi 

Pada saat Pengguna dan/atau Pelanggan mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Pengguna dan/atau Pelanggan atas Kebijakan Privasi dan Syarat Pengunaan Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Pengguna dan/atau Pelanggan serta memberikan informasi terkait keramaian lokasi Lokasi pengguna akan aktif dan aplikasi akan mengidentifikasi terkait keramaian hanya saat aplikasi dibuka atau berjalan. 
Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.
PeduliLindungi hanya akan memberikan notifikasi jika: 
1. Pengguna teridentifikasi berada di keramaian, yaitu berada di tempat yang sama dengan beberapa pengguna lain yang mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam waktu yang cukup lama. 
2. Pengguna masuk ke suatu zona tertentu yang kategorinya telah ditentukan Pemerintah RI melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di https://covid19.go.id/peta-risiko, yaitu: 
Risiko Tinggi 
Risiko Sedang 
Risiko Rendah 
Tidak Ada 
Kasus Tidak 
3. Terdampak Pengguna berstatus dalam karantina mandiri, namun Anda keluar dari zona karantina/isolasi.
Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget