Foto diambil dari Dukcapil Sidoarjo |
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
- Pasal 1 no 8 UU no 24/2013 dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yg mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yg dihasilkan dari pelayanan dafduk dan capil
- Pasal 5 huruf b UU no 24/2013 disebutkan bahwa Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan adminduk secara nasional yaitu penetapan sistem, pedoman dan standar
- Pasal 87 huruf a Permendagri No 95 thn 2019 ttg SIAK menyatakan bahwa pengkajian dan pengembangan SIAK dilakukan oleh Kementerian melalui Ditjen Dukcapil
- Pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien
- Menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribbon, film dan cleaning kit sebesar 200 s.d 400 milyar rupiah per tahun
- Tidak ketergantungan pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil
- Tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem identitas digital kependudukan
- Menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man
- Memiliki KTP-el
- Memiliki email
- Memiliki smartphone berbasis android