Shalat: Gerakan dan Bacaan yang Menyehatkan Jasmani dan Rohani
Ustadz : Dwi Budi Prasojo,SKM
15 Ramadhan 1446H (15 Maret 2925)
Shalat adalah kewajiban utama bagi seorang muslim, sesudah ia mengucapkan dua kalimat syahadat yang menjadi syarat masuk Islam. Shalat merupakan ibadah yang sangat mulia, dicintai, dan disukai oleh Allah SWT. Shalat menempati kedudukan tertinggi dalam islam sebagai tiang agama, sebagai penunjukkan identitas seseorang yang beriman atau kafir, dan juga merupakan ibadah pertama yang diwajibkan oleh Allah SWT.
Menurut hukum syara’ shalat adalah melakukan gerakan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan beberapa syarat di dalamnya terdapat kalimat-kalimat Al-Quran yang di ucapkan. Shalat dimulai dari takbir hingga salam, namun juga terdapat aturan-aturan yang terkandung dalam hukum syara.
Shalat merupakan bacaan dan gerakan yang penting bagi kebutuhan jasmani, dan rohani yang bukan hanya sekedar bacaan dan gerakan yang terdiri dari takbiratul ihram,rukuk, sujud, duduk, dan salam. Namun juga mengandung nutrisi yang sangat penting bagi kesehatan jasmani dan rohani. Terpenuhinya kesehatan kebutuhan jasmani dan
rohani ini dapat berpengaruh pada keseimbangan tubuh. Keseimbangan tubuh ini meliputi kebutuhan seperti makan, minum, oksigen, tempat tinggal, dan kebutuhan biologis (seksual).
Sedangkan kebutuhan dari terpenuhinya asupan nutrisi dari kebutuhan rohani meliputi kebutuhan akan ketenangan, rasa aman, kasih sayang dan cinta, kepercayaan diri, berpikir positif, penghargaan diri, kecerdasan, dan aktualisasi diri. Jika kebutuhan ini sudah dapat dikombinasikan dan difungsikan dengan baik, maka dapat memberikan kekuatan dahsyat yang akan melahirkan motivasi hebat untuk meningkatkan kualitas diri sehingga seseorang dapat berhasil mencapai kesuksesan dalam berbagai segi kehidupan.
![]() |
Foto:freepik |
Gerakan Takbiratul Ihram Takbiratul ihram
adalah setara dengan ungkapan dari niat. Dalam melaksanakan shalat tentu ada gerakan takbiratul ihram. Sebagai wujud ingatan niat dalam tiap peralihan gerakan shalat. Ketika seorang melaksanakan takbiratul ihram, lalu ia di saat berdiri dengan kedua tangan diangkat sejajar dengan kedua pundak atau telinga dengan terbaik maka diikuti dengan membaca takbiratul ihram. Dalam gerakan ini melancarkan aliran darah dalam badan dan melancarkan sistem kekebalan tubuh, dan menguatkan otot tangan. Ketika seorang melaksanakan gerakan takbir kondisi jantung pasti ada di bawah otak, jadi peredaran darah dapat lancar mendekati otak dan seluruh badan. Ketika tangan dinaikkan ke atas, sejajar dengan bahu dan telinga tentu meluruskan otot tangan bagian atas. Kemudian menaruh tangan di bawah jantung pas di atas perut bakal menurunkan nyeri sendi yang ada di siku dan bahu.
Ruku' meruapakan salah satu gerakan shalat yang wajib dilakukan dan tidak boleh ketinggalan. Ruku disunnahkan untuk membaca tasbih. Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, nabi pernah bersabda: “Jika salah seorang kalian ruku’, hendaknya ia mengucapkan: subhana Rabbiya al-azhim sebanyak tiga kali, dan itu adalah bacaan yang
minimal” membaca tasbih ketika ruku, dalam satu hadis di jelaskan untuk membawa hati.
Tumaninah atau khusyu menciptakan hati yang tenang saat shalat. Sehingga seorang yang melaksanakan ruku dengan khusyu, mendapatkan pahala bagi yang melakukan shalat dengan khusyu. Seseorang yang menjalankan ruku’ dengan terbaik dan tenang, akan mempunyai manfaat dalam kesehatan pada tubuhnya.
Hal ini mampu menjaga kelewesan tulang belakang terdapat pada sumsum tulang belakang yang mengalirkan darah. Selanjutnya ruku dapat mengatur keutuhan dan manfaat pada tulang. Dengan itu dapat menyamakan kondisi jantung dengan otak sampaialiran darah mengalir dengan optimal ke bagian tengah tubuh. Sementara ruku dapat
membentuk urine untuk menangkal penyakit prostat.
I’tidal dengan Tuma’ninah
I’tidal adalah sebuah gerakan bangun dari ruku’ sebelum melakukan sujud.Rasulullah pernah bersabda “Apabila kamu berdiri I’tidal, maka luruskan punggungmu dan tegakkan kepalamu sehingga ruas tulang punggungku mapan ditempatnya” (HR.Bukhari, Muslim, dan Ahmad) Gerakan i’tidal adalah bangun dari ruku’ lalu berdiri dan kemudian sujud, dimana dalam gerakan ini dapat melatih pencernaan yang baik. Oleh karena itu organ pencernaan mengalami peremasan secara natural dan pelenturan secara urut yang membuat pencernaan jadi lebih lancar. lalu posisi tubuh yang berdiri dari ruku’ sambil mengangkat kedua tangan ke samping telinga, gerakan tersebut akan membuat darah yang ada dikepala turun ke bawah dengan lancar, sehingga bagian dasar otak yang bermanfaat menyusun proporsi dapat mengurangi tekanan darah.
Sujud dengan Tuma’ninah
Dalam gerakan sujud ialah menaruh kepala ke sajadah yang di gelar di tanah yang kita pijakan. Kita melakukan dari awal berdiri membaca iftitah lalu sujud merendahkan tubuh dan sebelumnya lutut bersentuhan dengan tanah, lalu kedua tangan kemudian kening.
Yang disampaikan oleh istri nabi muhammad yaitu Aisyah R.A pernah berkata “Suatu malam aku kehilangan nabi, maka aku cari-cari beliau didalam masjid. Terlihat beliau antara sujud dengan kedua tumit lurus, sambil berkata:
“Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, aku berlindung dengan maaf
toleransi-Mu dari hukuman-Mu, aku berlindung dengan-Mu dari-Mu. Tak bisa kuhitung
puji atas-Mu sebagaimana Kau puji diri-Mu”
Manfaat gerakan sujud adalah dapat meningkatkan aliran darah, dan oksigen keotak atau kepala sampai seluruh badan. Selain itu menahan sumbatan yang terjadi pada pembuluh darah di jantung, dan memompa kelenjar limfa ke leher maupun ketiak.
Kemudian untuk perempuan sujud dapat mengembangkan dan membagikan kebugaran alat kewanitaan, lalu memudahkan jalan kelahiran dan mencegah kondisi ketika bayi terbalik.
Duduk diantara dua sujud
Duduk diantara dua sujud (duduk iftirasy)bentuk dalam melaksanakan gerakan ini ialah bangun dari sujud lalu duduk dengan menempatkan kaki kiri di bawah pinggul dan kaki tangan dilipat mengarah kiblat. Rasululllah pernah bersabdah:
“Kemudian bangunlah sehingga engkau tegak dalam keadaan duduk” (HR.AlBukhari dan Muslim).
Dalam gerakan shalat pasti ada doa yang diucapkan. Dalam duduk diantara dua sujud juga memiliki doa yang telah diriwayatkan nabi oleh Ibnu Abbas :“Ya Allah, ampunilah hamba, kasihila hamba, cukupilah hamba, bimbinglah
hambah, dan anugerahilah hamba”
Manfaat gerakan ini ialah dapat menyeimbangkan proses saraf pada tubuh,mengendurkan otot berada di kaki, terpenting kaki bagian atas dan kaki bagian bawah.Menjaga kelenturan saraf bagian paha, betis. Keluwesan saraf ini mencegah prostat,diabetes, dan sulit buang air kecil.
Tasyahud awal
Ketika seorang melaksanakan gerakan ini ialah paha dan betis saling bertemu dan dilipat. Serta memegang semua jari lalu meninggalkan tanda dengan mengangkat jari telunjuk. Manfaat gerakan ini ialah dapat menjalankan tiroid pada keringat yang menangkal nyeri sendi dan kepadatan tulang.
Duduk Tasyahud akhir
Duduk tasyahud akhir ialah kondisi terakhir pada gerakan sholat. Dalam gerakan ini bacaannya terkandung kalimat syahadat. Sahabat Abdullah bin Mas’ud berucap “Dahulu sebelum difardukan bacaan tasyahud kami mengucapkan assalamu ‘alaallah, assalamu ‘alafulan”. Lalu Rasulullah bersabda: “Katakanlah Attahiyyatulillah salamun alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuh..” (HR. Ad-Daraqutni dan Al-Baihaqi) Kondisi gerakan ini lebih baik ketika seorang duduk bersila yang orang lakukan,karena berfungsi untuk menghancurkan nyeri sendi yang terdapat pada daerah yang cekung di kaki kiri, supaya saraf proporsi yang berkaitan dengan saraf mata, maka dari itu pemusatan akan menambah dan terawat.
Salam ke kanan dan ke kiri
Gerakan ini yaitu dengan menolehkan kepala kita ke arah kanan dan juga ke arah kiri. Maka dari itu akan membuat urat di leher tertarik dan menjadi lentur. Gerakan ini terawat dan mengistirahatkan otot pada leher serta kepala, dan dapat mengalirkan darah di kepala. Kemudian menengokan kepala dalam gerakan ini dapat menangkal penyakit pada saraf yang disebabkan oleh otot pada tulang leher yang kaku, menangkal nyeri kepala, serta dapat mengencangkan kulit pada wajah.
I’tidal dengan Tuma’ninah
I’tidal adalah sebuah gerakan bangun dari ruku’ sebelum melakukan sujud.Rasulullah pernah bersabda “Apabila kamu berdiri I’tidal, maka luruskan punggungmu dan tegakkan kepalamu sehingga ruas tulang punggungku mapan ditempatnya” (HR.Bukhari, Muslim, dan Ahmad) Gerakan i’tidal adalah bangun dari ruku’ lalu berdiri dan kemudian sujud, dimana dalam gerakan ini dapat melatih pencernaan yang baik. Oleh karena itu organ pencernaan mengalami peremasan secara natural dan pelenturan secara urut yang membuat pencernaan jadi lebih lancar. lalu posisi tubuh yang berdiri dari ruku’ sambil mengangkat kedua tangan ke samping telinga, gerakan tersebut akan membuat darah yang ada dikepala turun ke bawah dengan lancar, sehingga bagian dasar otak yang bermanfaat menyusun proporsi dapat mengurangi tekanan darah.
Sujud dengan Tuma’ninah
![]() |
Foto:freepik |
Duduk diantara dua sujud
![]() |
Foto:freepik |
Tasyahud awal
Ketika seorang melaksanakan gerakan ini ialah paha dan betis saling bertemu dan dilipat. Serta memegang semua jari lalu meninggalkan tanda dengan mengangkat jari telunjuk. Manfaat gerakan ini ialah dapat menjalankan tiroid pada keringat yang menangkal nyeri sendi dan kepadatan tulang.
Duduk Tasyahud akhir
Duduk tasyahud akhir ialah kondisi terakhir pada gerakan sholat. Dalam gerakan ini bacaannya terkandung kalimat syahadat. Sahabat Abdullah bin Mas’ud berucap “Dahulu sebelum difardukan bacaan tasyahud kami mengucapkan assalamu ‘alaallah, assalamu ‘alafulan”. Lalu Rasulullah bersabda: “Katakanlah Attahiyyatulillah salamun alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuh..” (HR. Ad-Daraqutni dan Al-Baihaqi) Kondisi gerakan ini lebih baik ketika seorang duduk bersila yang orang lakukan,karena berfungsi untuk menghancurkan nyeri sendi yang terdapat pada daerah yang cekung di kaki kiri, supaya saraf proporsi yang berkaitan dengan saraf mata, maka dari itu pemusatan akan menambah dan terawat.
Salam ke kanan dan ke kiri
Gerakan ini yaitu dengan menolehkan kepala kita ke arah kanan dan juga ke arah kiri. Maka dari itu akan membuat urat di leher tertarik dan menjadi lentur. Gerakan ini terawat dan mengistirahatkan otot pada leher serta kepala, dan dapat mengalirkan darah di kepala. Kemudian menengokan kepala dalam gerakan ini dapat menangkal penyakit pada saraf yang disebabkan oleh otot pada tulang leher yang kaku, menangkal nyeri kepala, serta dapat mengencangkan kulit pada wajah.
Hak-Hak Seorang Muslim Terhadap Muslim Lainnya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162].
Kultum Tarawih
14 Ramadhan 14456H (14 Maret 2025)
Sarastiana
Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah.
1. Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim.
2. Hendaklah menghadiri undangan,
Hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah.
3. Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat.
4.Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah.
5. Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah.
6. Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman
Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama. Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya.
1. Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim.
Di dalamnya berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.
4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam:
Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal;
Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim;
Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda;
Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86;
Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”;
Ucapan salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”;
Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu);
Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya.
Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam;
Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam.
Dalam ayat disebutkan (yang artinya),
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86);
Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi,
Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik.
2. Hendaklah menghadiri undangan,
Hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah.
3. Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat.
Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain.
4.Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah.
Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1) nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini.
5. Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah.
Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit.
Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala.
6. Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman
hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak dikenal.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Terkait 5 Lubang Tubuh
Ustadz : Akmal
14 Ramadhan 1446H (14 Maret 2025)
Puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu baik dari makanan atau berbicara. Menurut bahasa arab orang menahan diri untuk tidak berbicara juga disebut berpuasa.
Adapun puasa menurut agama adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar shodiq (masuknya waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib)
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Jika kita perhatikan dari definisi puasa di situ disebutkan hal-hal yang membatalkan puasa. Maka dari itu menjadi sesuatu yang amat penting dalam ilmu puasa adalah mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada sembilan (9): Memasukan sesuatu ke 5 lubang, muntah secara sengaja, bersenggama, keluar mani dengan sengaja, hilang akal, haid, melauirkan, nifas dan murtad. Pada Kesempatan ini akan dibahan tentang :
Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima (5) lubang, yaitu :
a. Mulut
Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa.
Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada ( 4 ) empat hukum yaitu :
1) Membatalkan : Yaitu di saat kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan puasanya asalkan tidak ditelan.
Catatan masalah ludah
Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :
• Ludah kita sendiri
• Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainnya
• Ludah masih berada di tempatnya (mulut)
Maka di saat syarat-syarat di atas terpenuhi, maka jika ludah itu ditelan tidak membatalkan puasa. Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan sesuatu, seperti : permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu diminum maka itu semua membatalkan puasa.
Catatan :
Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:
• Jika sisa makanan di mulut kemudian bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika ditelan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam mulutnya ada sisa– sisa makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika ditelan.
• Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakkan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji- bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.
2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) :
Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mu-lut tanpa kita telan hanya untuk main- main saja. Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.
3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan, akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Dengan catatan tidak boleh ditelan.
4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur di dalam berwudhu. Maka di saat itu di samping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak boleh ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Dengan catatan ia berkumur-kumur dengan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.
b. Hidung
Memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa. Adapun batasan dalam hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka di situlah batas dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ke tempat tersebut akan membatalkan puasa, yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita. Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa dijangkau jemari saat membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai ke bagian atas seperti yang telah kami jelaskan.
c. Telinga
Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya. Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita seperti korek kuping atau air, maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.
Dan ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”. Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.
d. Jalan depan (alat buang air kecil)
Memasukan sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa walaupun itu adalah sesuatu yang darurot, seperti dalam pengobatan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari
dalam bagi orang yang sakit. Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah membatalkan puasa.
Maka dari itu para wanita yang bersuci dari bekas buang air kecil harus hati- hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari ke bagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu ditinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.
e. Jalan Belakang (alat buang air besar)
Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan darurat seperti dalam pengobatan adalah membatalkan puasa, termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar). Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari kebagian dalam.
Hikmah Ramadhan
Ceramah Ramadhan 1446H
Ustadz : Nurvafik Krismiarto, S.Sos
13 Ramadhan 1446H (13 Maret 2025)
Bulan Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim untuk menjalankan ibadah puasa. Wajib Bagi yang sudah baligh dan memenuhi syarat. Ibadah ini jika tidak dilaksanakan bagi yang wajin/memenuhi syarat maka hukumnya adalah berdosa. Namun apabila berhalangan dalam menjalankan puasa karena sakit atau datang bulan, maka puasa wajib diganti di waktu lain dan juga diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dapat melatih seseorang untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Selain itu, masih banyak lagi hikmah puasa yang akan didapat apabila dijalankan dengan serius dan sepenuh hati.
Ayat ini menunjukkan salah satu hikmah puasa di bulan Ramadhan agar umat Islam dapat menggapai derajat takwa yang mulia. Ketika berpuasa, berarti umat Islam telah melaksanakan perintah Allah dan menjauhi setiap larangan-Nya.
Hal ini adalah pengertian takwa. Bentuk takwa dalam ibadah puasa dapat dilihat dari hal-hal berikut:
- Orang yang berpuasa akan meninggalkan setiap larangan seperti makan, minum, berjima dengan istri dan sebagainya. Berpuasa berarti mengontrol hawa nafsu seperti ini, sesuai dengan perintah Allah SWT. Hal ini dilakukan demi mendekatkan diri pada Allah SWT dan mendapatkan pahala dari-Nya.
- Orang yang berpuasa sebenarnya mampu untuk melakukan segala kesenangan duniawi yang dilarang selama sedang puasa. Namun, karena menyadari bahwa Allah Maha Mengetahui, maka ia menekan segala keinginan itu secara sadar dan sukarela.
- Orang yang berpuasa juga akan senang melakukan berbagai amalan yang menunjukkan ketaatan. Dan ketaatan adalah jalan menggapai takwa.