Ustadz : Akmal
14 Ramadhan 1446H (14 Maret 2025)
Puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu baik dari makanan atau berbicara. Menurut bahasa arab orang menahan diri untuk tidak berbicara juga disebut berpuasa.
Adapun puasa menurut agama adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar shodiq (masuknya waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib)
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Jika kita perhatikan dari definisi puasa di situ disebutkan hal-hal yang membatalkan puasa. Maka dari itu menjadi sesuatu yang amat penting dalam ilmu puasa adalah mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa ada sembilan (9): Memasukan sesuatu ke 5 lubang, muntah secara sengaja, bersenggama, keluar mani dengan sengaja, hilang akal, haid, melauirkan, nifas dan murtad. Pada Kesempatan ini akan dibahan tentang :
Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima (5) lubang, yaitu :
a. Mulut
Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa.
Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada ( 4 ) empat hukum yaitu :
1) Membatalkan : Yaitu di saat kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan puasanya asalkan tidak ditelan.
Catatan masalah ludah
Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :
• Ludah kita sendiri
• Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainnya
• Ludah masih berada di tempatnya (mulut)
Maka di saat syarat-syarat di atas terpenuhi, maka jika ludah itu ditelan tidak membatalkan puasa. Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan sesuatu, seperti : permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu diminum maka itu semua membatalkan puasa.
Catatan :
Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:
• Jika sisa makanan di mulut kemudian bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika ditelan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam mulutnya ada sisa– sisa makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika ditelan.
• Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakkan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji- bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.
2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) :
Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mu-lut tanpa kita telan hanya untuk main- main saja. Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.
3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan, akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Dengan catatan tidak boleh ditelan.
4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur di dalam berwudhu. Maka di saat itu di samping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak boleh ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Dengan catatan ia berkumur-kumur dengan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.
b. Hidung
Memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa. Adapun batasan dalam hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka di situlah batas dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ke tempat tersebut akan membatalkan puasa, yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita. Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa dijangkau jemari saat membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai ke bagian atas seperti yang telah kami jelaskan.
c. Telinga
Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya. Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita seperti korek kuping atau air, maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.
Dan ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”. Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.
d. Jalan depan (alat buang air kecil)
Memasukan sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa walaupun itu adalah sesuatu yang darurot, seperti dalam pengobatan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari
dalam bagi orang yang sakit. Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah membatalkan puasa.
Maka dari itu para wanita yang bersuci dari bekas buang air kecil harus hati- hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari ke bagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu ditinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.
e. Jalan Belakang (alat buang air besar)
Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan darurat seperti dalam pengobatan adalah membatalkan puasa, termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar). Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari kebagian dalam.
No comments:
Post a Comment