Kawasan Tanpa Rokok: Udara Sehat, Hidup Lebih Baik


Demi melindungi warga terhadap penyakit dampak dari merokok, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Kawasan yang diberlakukan terutama untuk kawasan publik. KTR tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok. Sekda Banjarnegara, Indarto sosialisasikan aturan teknis yang membatasi area iklan rokok dan melarang promosi produk tembakau di fasilitas umum pada Perda No 3 Tahun 2019 merupakan penataan kawasan bebas asap rokok dan berikan perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. 
Disampaikan oleh Sekda bahwa kawasan tanpa rokok sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat untuk Banjarnegara yang sehat dan layak anak, dalam sosialisasi terkait dengan kawasan tanpa rokok pada hari rabu 30 Oktober 2024. 
Aturan teknis terkait pembatasan area iklan rokok dan larangan promosi produk tembakau di dekat fasilitas umum turut diperkenalkan kepada masyarakat. Indarto menekankan bahwa kebijakan ini memerlukan tindakan nyata untuk mengurangi paparan iklan rokok, khususnya pada anak-anak usia sekolah. 
Pada kegiatan itu dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr. Latifah Hesti Purwaningtyas bahwa  tingkat kepatuhan dalam penerapan KTR mulai dimonitor melalui aplikasi e-monev dari Kementerian Kesehatan, yang menempatkan Banjarnegara pada peringkat 32 dari 514 kabupaten/kota. hal ini masih diperlukan peningkatan, terutama pada fasilitas pendidikan. 

Dalam Perda tersebut yang termasuk kawasan tanpa rokok meliputi semua fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat termasuk di dalamnya antara lain fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan angkutan umum.
Share:

Keluarga Imran: Teladan Keimanan dan Ketaatan

Kajian Pagi
Ustadz Ulil Albab Al Hafidz
10 November 2024

Keluarga Imran yang namanya diabadikan menjadi surat ketiga dalam Al-Qur'an. Dalam Al Qur'an diabdikan pada surat ke 33-34 nama Ali Imran tersurat. nama Keluarga Imran tertera dalam Surat Ali Imran karena keluarganya mempunyai keutamaan, yaitu: 
"Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan Keluarga 'Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing), (sebagai) satu keturunan yang sebagiannya adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS Ali Imran Ayat 33-34) 
Keluarga Imran dinisbatkan kepada seseorang yang bernama Imran bin Matsan bin al-Azar bin Sahim bin Misyam bin Hizkil bin Ahrif bin Au'am Izazaya bin Amsaya bin Nawas bin Nausa bin Sulaiman bin Daud bin Yehuda bin Lewi bin Yaqub bin Ishaq bin Ibrahim 'alaihissalam.
Imran menikah dengan Hannah yang dikarunia seorang perempuan yang mulia yaitu Maryam. Ibu maryam inilah yang melahirkan Nabi 'Isa AS. 
Imran dan Hannah lama tidak mendapatkan anak. baru diberikan anak dan mengandungnya setelah usia Hannah sudah memasuki masa "menapouse", masa di mana wanita secara medis sudah tidak bisa mengandung, namun Allah berkehendak. Dalam kebahagiaan keluarga Imran yang menanti kelahiran sang anak, Imran wafat sebelum masa kelahiran anaknya.
Hannah tetap selalu bersabar ketika suaminya meninggal, merawat janin yang ada dalam kandungannya. Hannah sangat menginginkan anak yang ada dalam kandungannya anak laki-laki.
Dan Hannah bernazar bahwa anaknya ini untuk mengabdi kepada Alloh SWT atau menjadi Marbot di Masjid Alloh SWT (baitul Maqdis).
 "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku (untuk) menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah nazar itu dariku. Sesungguhnya Engkaulah Tuhan Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Alloh menghendaki lain bahwa yang lahir adalah bayi perempuan yang diberi nama Maryam.

QS Ali 'Imran : 36

Ù„َÙ…َّا ÙˆَضَعَتْÙ‡َا Ù‚َالَتْ رَبِّ اِÙ†ِّÙŠْ ÙˆَضَعْتُÙ‡َآ اُÙ†ْØ«ٰÙ‰ۗ ÙˆَاللّٰÙ‡ُ اَعْÙ„َÙ…ُ بِÙ…َا Ùˆَضَعَتْۗ ÙˆَÙ„َÙŠْسَ الذَّÙƒَرُ ÙƒَالْاُÙ†ْØ«ٰÙ‰ۚ ÙˆَاِÙ†ِّÙŠْ سَÙ…َّÙŠْتُÙ‡َا Ù…َرْÙŠَÙ…َ ÙˆَاِÙ†ِّÙŠْٓ اُعِÙŠْØ°ُÙ‡َا بِÙƒَ ÙˆَØ°ُرِّÙŠَّتَÙ‡َا Ù…ِÙ†َ الشَّÙŠْØ·ٰÙ†ِ الرَّجِÙŠْÙ…ِ ۝٣٦ 

Ketika melahirkannya, dia berkata, “Wahai Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.” Padahal, Allah lebih tahu apa yang dia (istri Imran) lahirkan. “Laki-laki tidak sama dengan perempuan. Aku memberinya nama Maryam serta memohon perlindungan-Mu untuknya dan anak cucunya dari setan yang terkutuk.”(QS. Ali 'Imran :36)

Tafsirnya:
Setelah bernazar untuk mempersembahkan anaknya untuk mengurus rumah-Nya (Marbot Baitul Maqdis), maka ketika istri Imran melahirkan anak-nya, dia bermunajat kepada Allah seraya berkata," Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan." Padahal Allah lebih tahu apa yang terbaik atas apa yang dia lahirkan, yakni perempan. Dan anak laki-laki yang diharapkan tidak sama dengan, yakni tidak lebih baik daripada, perempuan yang diberikan Allah. Istri Imran berkata, "Dan aku memberinya nama Maryam, dan aku mohon perlindungan-Mu untuknya dan anak cucunya dari gangguan setan yang terkutuk." Ini mengisyaratkan atas besarnya karunia yang diberikan kepada keluarga Imran, sekaligus misteri besar di balik kelahiran anak perempuannya, sementara ia berharap anak laki-laki karena terkait nazarnya.
Atas kehendak Allah SWT Maryam tidak mengalami Haid seperti wanita. Sehingga atas ijin-Nya Maryam menjadi Marbot untuk mengurus rumah Allah SWT (Baitul Maqdis). Maryam wanita yang Shalihah, utama. Sosok Maryam yang memiliki banyak keikhlasan karena penjagaan atas dirinya dan penghambaannya pada Allah SWT yang penuh kekhusyukan. Sehingga Beliau diberikan oleh Alloh SWT keturunan yang menjadi Nabi yaitu Nabi 'Isa AS.
Share:

Undangan Subuh Berjama'ah

 


Share:

Kegiatan Jami'yyatul Qur'an


Alhamdulillah kegiatan Jami'yyatul Qur'an untuk Bulan Nopember 2024 terlaksana dengan lancar. Suport dari Jama'ah Sholat Isya' sehingga pelaksanaannya tetap istiqomah.
Pelaksanaan Jami'yyatul Qur'an dilaksanakan setiap bulan. Tepat ditanggal 1. Kegiatan ini telah terlaksana selama 2 tahun. Pelaksanaan pertama kali pada tanggal 1 Bulan Januari Tahun 2023.



Share:

Undangan Subuh Berjama'ah

 


Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget