Hak Bertetangga
Hak dan kedudukan tetangga bagi seorang muslim sangatlah besar dan mulia. Sampai-sampai sikap terhadap tetangga dijadikan sebagai indikasi keimanan.
Semua bentuk akhlak yang baik adalah sikap yang selayaknya diberikan kepada tetangga kita. Diantaranya adalah bersedekah kepada tetangga jika memang membutuhkan. Bahkan anjuran bersedekah kepada tetangga ini sangat ditekankan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasalam.
. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah beriman kepadaku orang yang kenyang semalaman sedangkan tetangganya kelaparan di sampingnya, padahal ia mengetahuinya." (HR At-Thabrani).
Dan juga segala bentuk akhlak yang baik lainnya, seperti memberi salam, menjenguknya ketika sakit, membantu kesulitannya, berkata lemah-lembut, bermuka cerah di depannya, menasehatinya dalam kebenaran, dan sebagainya.
Semua bentuk akhlak yang baik adalah sikap yang selayaknya diberikan kepada tetangga kita. Diantaranya adalah bersedekah kepada tetangga jika memang membutuhkan. Bahkan anjuran bersedekah kepada tetangga ini sangat ditekankan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasalam.
. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah beriman kepadaku orang yang kenyang semalaman sedangkan tetangganya kelaparan di sampingnya, padahal ia mengetahuinya." (HR At-Thabrani).
Dan juga segala bentuk akhlak yang baik lainnya, seperti memberi salam, menjenguknya ketika sakit, membantu kesulitannya, berkata lemah-lembut, bermuka cerah di depannya, menasehatinya dalam kebenaran, dan sebagainya.
Rapat Rutin Bulanan: Evaluasi Program
Sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan semua program, pengurus melaksanakan rapat rutin. Rapat rutin ini dilaksanakan setiap bulan sebagai upaya evaluasi pelaksanaan program kegiatan RT. Dilaksanakan pada Hari Selasa,19 November 2024.
Rapat dipimpin oleh Bp.Rt 06 Rw 05 Kel.Kutabanjarnegara.
Setiap seksi melaporkan kegiatan yg telah dilaksanakan termasuk kendala, hambatan dan program jangka pendek yang prioritas untuk dilaksanakan.
Kawasan Tanpa Rokok: Udara Sehat, Hidup Lebih Baik
Demi melindungi warga terhadap penyakit dampak dari merokok, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Kawasan yang diberlakukan terutama untuk kawasan publik. KTR tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok. Sekda Banjarnegara, Indarto sosialisasikan aturan teknis yang membatasi area iklan rokok dan melarang promosi produk tembakau di fasilitas umum pada Perda No 3 Tahun 2019 merupakan penataan kawasan bebas asap rokok dan berikan perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Disampaikan oleh Sekda bahwa kawasan tanpa rokok sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat untuk Banjarnegara yang sehat dan layak anak, dalam sosialisasi terkait dengan kawasan tanpa rokok pada hari rabu 30 Oktober 2024.
Aturan teknis terkait pembatasan area iklan rokok dan larangan promosi produk tembakau di dekat fasilitas umum turut diperkenalkan kepada masyarakat. Indarto menekankan bahwa kebijakan ini memerlukan tindakan nyata untuk mengurangi paparan iklan rokok, khususnya pada anak-anak usia sekolah.
Pada kegiatan itu dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr. Latifah Hesti Purwaningtyas bahwa tingkat kepatuhan dalam penerapan KTR mulai dimonitor melalui aplikasi e-monev dari Kementerian Kesehatan, yang menempatkan Banjarnegara pada peringkat 32 dari 514 kabupaten/kota. hal ini masih diperlukan peningkatan, terutama pada fasilitas pendidikan.
Dalam Perda tersebut yang termasuk kawasan tanpa rokok meliputi semua fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat termasuk di dalamnya antara lain fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan angkutan umum.
Model Contextual Teaching Learning (CTL)
Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery|
http://www.sarastiana.com
Model Cooperative Learning
Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery|
http://www.sarastiana.com
Model Discovery Learning
Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery|
http://www.sarastiana.com
Model Inquiry Based Learning (IBL)
Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery|
http://www.sarastiana.com
Deep Learning
Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery|
http://www.sarastiana.com
Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery|
http://www.sarastiana.com
Model Cooperative Learning
Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery|
http://www.sarastiana.com
Model Discovery Learning
Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery|
http://www.sarastiana.com
Model Inquiry Based Learning (IBL)
Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery|
http://www.sarastiana.com
Deep Learning
Tutorial Blog | SEO | HTML | CSS | jQuery|
http://www.sarastiana.com
Popular Posts
-
PANITIA PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN PERUMAHAN GAYAM PERMAI RT 06 RW 06 KEL.KUTABANJARNEGARA KEC. BANJARNEGARA KAB.BANJARNEGARA ...
-
Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan layanan online yang berkaitan dengan layanan kependudukan yaitu kaitan dengan pelayanan...
-
Akidah secara bahasa artinya ikatan. Sedangkan secara istilah akidah artinya keyakinan hati dan pembenarannya terhadap sesuatu. Dalam p...
-
Ronda kelompok/regu 6,melaksanakan ronda keliling kampung dan pengambilan jimron terkumpul Rp.33.600,-
-
Berdasarkan UU no 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP-el yang semula 5 ( lima ) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tida...
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektro...
Blog Archive
-
▼
2025
(143)
-
▼
October
(9)
- Menghidupkan Masjid, Mencerahkan Umat (2016-2025)
- Rahasia Takdir Ilahi Hingga Hangatnya Sate Ayam Uk...
- Undangan Subuh Berjama'ah, 19 Oktober 2025
- Kisah Pangeran Yang Menolak Fasilitas Negara
- Subuh Berjama'ah dan Manisnya Majelis Ilmu di Ahad...
- Ketika Ibadah Bukan Soal Banyak, Tetapi Istiqomah
- Kerja Bhakti, 5 Oktober 2025
- Rezeki dari Arah Tak Terduga dan Manisnya Gudeg: K...
- Khotmil Qur'an Bulanan
-
▼
October
(9)
Pengumuman
- Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
- Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
- Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan
info ronda
Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi