Demi melindungi warga terhadap penyakit dampak dari merokok, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Kawasan yang diberlakukan terutama untuk kawasan publik. KTR tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok. Sekda Banjarnegara, Indarto sosialisasikan aturan teknis yang membatasi area iklan rokok dan melarang promosi produk tembakau di fasilitas umum pada Perda No 3 Tahun 2019 merupakan penataan kawasan bebas asap rokok dan berikan perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Disampaikan oleh Sekda bahwa kawasan tanpa rokok sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi masyarakat untuk Banjarnegara yang sehat dan layak anak, dalam sosialisasi terkait dengan kawasan tanpa rokok pada hari rabu 30 Oktober 2024.
Aturan teknis terkait pembatasan area iklan rokok dan larangan promosi produk tembakau di dekat fasilitas umum turut diperkenalkan kepada masyarakat. Indarto menekankan bahwa kebijakan ini memerlukan tindakan nyata untuk mengurangi paparan iklan rokok, khususnya pada anak-anak usia sekolah.
Pada kegiatan itu dilaporkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr. Latifah Hesti Purwaningtyas bahwa tingkat kepatuhan dalam penerapan KTR mulai dimonitor melalui aplikasi e-monev dari Kementerian Kesehatan, yang menempatkan Banjarnegara pada peringkat 32 dari 514 kabupaten/kota. hal ini masih diperlukan peningkatan, terutama pada fasilitas pendidikan.
Dalam Perda tersebut yang termasuk kawasan tanpa rokok meliputi semua fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat termasuk di dalamnya antara lain fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan angkutan umum.
No comments:
Post a Comment