Administrasi RT (Rkun Tetangga)

1. Kop surat RT
2. Undangan warga
3. Notulen Rapat
4. Daftar Warga dengan jumlah jiwa
5. Surat ketrangan RT
6. Susunan pengurus
7. Sususan Dawis
8. Denah perumahan

Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget