Digitalisasi Desa/Kelurahan di Kabupaten Banjarnegara

Website Rt 06 Rw 05 Kelurahan Kutabanjarnegara Banjarnegara

Di era digitalisasi, situs web atau website berperan penting sebagai media pelayanan publik dan manajemen informasi. Demi memberikan sajian informasi yang lengkap dan akurat. Di Kabupaten Banjarnegara sebagaimana dilansir dari banjarnegara.go.id terdapat delapan desa di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok diajak untuk berperan serta mengelola informasi di website kecamatan. 
Sekretaris Kecamatan Purwareja Klampok, Agung Nursatrija menyampaikan, website kecamatan dibangun dengan tujuan sebagai media informasi dan pelayanan publik resmi. Menurutnya, bentuk penyajian informasi berbasis web ini lebih mudah dan cepat diakses oleh masyarakat karena bersifat online. “Malalui web, masyarakat akan lebih mudah dalam mendapatkan informasi terkait semua hal yang ada wilayah Kecamatan Purwareja Klampok,” katanya saat kegiatan Sosialisasi Penerapan Digitalisasi Data Berbasis Web di Aula Kantor Kecamatan Purwareja Klampok, Kamis (26/8). 
Perumahan Gayam Permai sebagai salah satu lokasi perumahan yang ada di Kelurahan Kutabanjarnegara mencoba memublikasikan kegiatan di Website denga alamat : https://gayampermai-bna.blogspot.com/ (Masih Gratisan). Dikelola oleh Pengurus RT. Sebagai wujud memublikasikan program kerja, capaian, kegiatan kepada warga.  
Tujuan penggunaan website ini adalah untuk mempromosikan potensi di wilayah Kab. Banjarnegara. Data dan informasi yang ada di website lengkap, terkait dengan potensi baik berupa potensi ekonomi maupun potensi pariwisata dapat digali dan diunggah pada website tersebut. Andil dari semua warga sangat diperlukan menginformasikan hal tersebut.
Selain itu progres pembangunan di desa juga perlu ditampilkan di website agar masyarakat bisa melihat perkembangannya,” terangnya Teknisnya, lanjut Agung, perangkat desa yang dipilih menjadi operator di setiap desa akan diberikan akses untuk bisa memasukan data atau informasi baik yang bersifat administratif maupun non administratif di website kecamatan. Oleh karena itu, pihaknya juga menggandeng Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Banjarnegara untuk membangun infrastruktur website sekaligus membekali operator di desa agar bisa mengakses dan mengelola situs web kecamatan. 
Camat Purwareja Klampok, Sonhaji menilai langkah ini sangat tepat dilakukan era seperti sekarang ini. Dia juga menyampaikan, keterbukaan informasi akan menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, Sonhaji meminta agar perangkat-perangkat di desa mau belajar tentang teknologi informasi. Bagaimanapun juga di era digitalisasi perangkat desa harus peka terhadap perubahan zaman. “Beberapa hal yang dulu dilakukan secara manual sekarang dilakukan secara digital. Contohnya mengirim pesan atau informasi, kalau zaman dulu dengan surat menyurat menggunakan kertas sekarang cukup dilakukan menggunakan aplikasi melalui jarigan internet,” terangnya Kasi Pengelolaan Informasi Dinkominfo Banjarnegara, Arif Widodo Al Azis memberikan apresisasi kepada pemerintah Kecamatan Purwareja Klampok. 
Dia mengatakan, strategi pengelolaan website kecamatan dengan melibatkan pemerintah desa dengan mengisi konten didalamnya baru pertama kali dilakukan di wilayah Kabupaten Banjarnegara. “Dengan adanya informasi yang langsung diberikan oleh pihak desa di website kecamatan, maka akan berdampak pula terhadap dikenalnya potensi-potensi yang ada di desa yang selama ini jarang terekspos atau malah sama sekali belum kita tahu,” ungkapnya Dia berharap apa yang sudah dilakukan oleh Kecamatan Purwareja Klampok itu bisa berlangsung secara sustainable atau berkelanjutan dan bisa menginspirasi kecamatan lain untuk melakukan hal serupa.


Disadur dari : https://banjarnegarakab.go.id/
Share:

Gallery Qurban 1442 H (2021)

Share:

Usulan Kegiatan Takmir






Takmir Masjid Al Mu'minun mengumpulkan berupa Jajak Pendapat Kegiatan yang dikehendaki atau kebutuhan oleh warga secara pribadi untuk kegiatan yang dapat dilakukan.
Untuk mengisi dapat di Klik pada Tautan dibawah ini



Share:

Jadwal Ronda 2020

Ronda sebagai Bagian dari Siskamling. Ronda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu: berjalan berkeliling untuk menjaga keamanan; berpatroli
Ronda atau Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan. Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:
menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing; terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (“kamtibmas”).


 






Share:

Terlewat Sensus Penduduk 2020?

Sumber gambar ;kompas.com

Badan Pusat Statistik ( BPS) menetapkan Sensus Penduduk 2020 atau SP2020 telah berakhir, Jumat (29/5/2020). Sensus online ini sudah dimulai sejak 15 Februari lalu. Awalnya, Sensus Penduduk Online ditutup pada 31 Maret 2020 lalu, namun kemudian diperpanjang karena pandemi virus corona (Covid-19) agar lebih banyak penduduk yang berpartisipasi.
Masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus. bps.go.id dalam periode tersebut ( daftar Sensus Penduduk Online tahun 2020). Sensus ini wajib diikuti oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).

Berikut cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020:
Akses laman sensus.bps.go.id 2020, lalu login.
Bisa dilakukan di komputer maupun browser smartphone.
Pilih bahasa, lalu masukkan NIK dan KK.
Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK lalu klik "Cek Keberadaan".
Buat kata sandi, pilih pertanyaan keamanan, lalu klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan pada Sensus Penduduk Online.
Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk".
Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik "Mulai Mengisi".
Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.

Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "Sudah Update" lalu klik "Kirim". Unduh bukti pengisian dan selesai. BPS mengingatkan bagi masyarakat Indonesia agar waspada terhadap keberadaan laman situs web hingga aplikasi di smartphone dalam pengisian Sensus Penduduk Online 2020.

Waspada aplikasi Sensus Penduduk 2020
BPS mengingatkan bagi masyarakat Indonesia agar waspada terhadap keberadaan laman atau situs web hingga aplikasi di smartphone dalam pengisian Sensus Penduduk Online 2020. "BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus.
Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id," kata BPS dalam pernyataan resminya. Baca juga: 38,84 Juta Orang Sudah Isi Sensus Penduduk Online, Kamu Sudah? Dikatakan BPS, masyarakat perlu waspada dengan keberadaan aplikasi di App Store maupun Play Store yang mengatasnamakan BPS.
BPS juga mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan situs web dan aplikasi ilegal tersebut. Mengingat, selama ini untuk Sensus Penduduk Online 2020 hanya lewat laman sensus.bps.go.id 2020 Login. "Kami imbau laporkan aplikasi terkait SP2020, tandai sebagai aplikasi yang tidak pantas ya," tulis BPS.
Melakukan Sensus Penduduk 2020 secara mandiri lewat daring juga sangat praktis dan cepat. Waktu yang diperlukan hanya sekitar 5 menit. Sebagai informasi, dalam Sensus Penduduk 2020 ini, BPS menggunakan metode kombinasi (combine method) yang menggunakan data administrasi pendudukan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai basis data dasar, serta metode wawancara.
Data penduduk yang dihasilkan melalui Sensus Penduduk 2020 merupakan data dasar yang dapat digunakan untuk membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya.
Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dimana Sensus Penduduk bisa dilakukan sekali dalam setiap sepuluh tahun. Secara global, PBB juga merekomendasikan untuk melakukan Sensus Penduduk paling tidak 10 tahun sekali. Indonesia pernah melakukan sensus di tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terbaru dilakukan tahun 2020.
Tahun ini, pertamakalinya BPS menggunakan metode survei secara online. Sehingga nantinya, jika penduduk yang sudah mengisi data kependudukan secara online, petugas sensus tak perlu lagi datang ke rumah untuk pendataan. Baca juga: NIK dan KK Tidak Sesuai di Sensus Penduduk Online 2020, Ini Solusinya Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 dari Smartphone dan Komputer",


Sumber:kompas.com
Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget