NIK Anda Belum Terdaftar? Ini Cara Cek


Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku seumur hidup, yang tertera pada KTP dan diberikan oleh pemerintah serta diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk setelah mereka melakukan pencatatan biodata. Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, seluruh NIK yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah seharusnya tercantum dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional. 
NIK menjadi kunci akses dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.Dilansir dari Dukcapil Kemendagri, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, umumnya terjadi karena karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui dari data terakhir yang ada. 
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Nah ketika NIK tak terdaftar di Dukcapil, masyarakat bisa mengalami banyak kerugian ketika akan mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik. 
Ketika NIK belum terdaftar di bank data nasional, maka pemilik NIK tak bisa mendaftar pekerjaan, mengurus keperluan menikah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, atau bahkan mengikuti Pemilu. Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, Anda tak harus datang ke kantor Dukcapil. 
Pertama, Anda bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Disadur dari :https://www.kompas.com/
Share:

SuPeR-Online, Pengantar RT Secara Online

Fungsi layanan ini adalah untuk mempermudah kepada semua warga RT tidak terkecuali. Pelayaanan ini diberi nama SuPeR-Online (Surat Pengantar RT secara Online)

Alur SuPer-Online:
1. Unduh Blangko kosong surat Pengantar di sini


2. Isikan data Anda
3. Isi lembar kiri dan kanan
4. Print Formulir tersebut dan minta tandatangan Ketua RT 
Surat Pengantar dari RT berguna bagi warga untuk menyatakan domisili. Pada semua kepengurusan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan harus dilampirkan surat pengantar atau surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Manfaat yang diberikan oleh surat tersebut yang sering tidak disadari. 
Konfirmasi identitas : 
surat dikeluarkan oleh pengurus RT yang berada di lingkungan dimana pembawa surat tersebut tinggal. Dengan begitu, surat itu menunjukkan kevalidan identitas yang diberikan oleh orang yang tinggal berdekatan 
Pengecekan awal : 
untuk membuat KTP atau surat-surat lainnya, tentu butuh dokumen lain dan pengecekan awal bisa dilakukan oleh pengurus RT saat seorang warga meminta surat pengantar. Pastinya akan menghemat waktu sekali bagi sang warga dan tidak perlu bolak balik sekedar melengkapi surat-surat yang diperlukan 
Hemat waktu : 
petugas di tingkat berikutnya (seperti petugas kelurahan) yang menerima juga bisa menghemat waktu. Bayangkan saja kalau mereka harus memvalidasi data yang berarti mereka harus turun ke lapangan dan mengecek keabsahan data (seperti petugas verifikasi dari bank). Hal itu bisa digantikan dengan surat pengantaryang artinya, pengurus RT sudah memverifikasi data yang disajikan 
Sisi keamanan :
dengan adanya surat pengantar RT berarti verifikasi data sudah dilakukan “yang berwenang” dan sudah dilakukan secara tatap muka. Hal ini mengurangi resiko terjadinya usaha penipuan atau kejahatan dengan memanfaatkan sistem administrasi. Juga mempersempit ruang kesalahan karena pengecekan dilakukan secara bertingkat 
Silaturahmi : 
untuk meminta surat pengantar RT, seorang warga harus mau datang ke rumah Ketua RT dan biasanya akan ada waktu singkat untuk berbincang tentang berbagai hal. Silaturahmi antar warga yang tinggal dalam satu lingkungan pun terjalin 
Ke-RT-an adalah petugas di level terendah, operator dari sistem administrasi kependudukan di Indonesia sejauh ini. Mereka melakukan berbagai hal kecil di tahap awal untuk memastikan keabsahan data. Surat pengantar RT adalah pernyataan mereka bahwa hal-hal berkaitan dengan pengecekan awal sudah dilakukan terhadap satu orang dan kepentingan.

Share:

Perhitungan Hasil Pemilihan Ketua Rt 06 Rw 05 Kel.Kutabanjarnegara

Bapak Ketua RW 05 Menghadiri Perhitungan Suara Pemilihan Ketua RT 06 Rw 05
Kelurahan Kutabanjarnegara Kec/Kab.Banjarnegara

Warga Rt 06 Rw 05 Kelurahan Kutabanjarnegara (Perumahan Gayam Permai) Kec/Kab. Banjarnegara baru-baru ini menggelar pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) periode tahun 2021-2025. Berbeda dari biasanya, karena berada di masa PANDEMI dan proses pemilihan dibuat unik, mirip penyelenggaran pemilu. 
Penetapan Bakal Calon melalui beberapa aspirasi yang diserap dari warga. Hasil aspirasi ini kemudian digodog oleh Tim yang diketuai oleh Penasehat RT yang terdiri dari perwakilan Jalan. Diperumahan Gayam Permai memiliki 5 Jalan yaitu Jalan Sunan Gripit, Jalan Sadewa, Jalan Samiaji, Jalan Bima dan Jalan Arjuna. Kelima perwakilan Jalan ini melakukan musyawarah mufakat dengan hasil bahwa Penetapan Bakal Calon Ketua RT adalah berasal dari Jalan Arjuna.
Jadi berdasarkan kesepakatan musyawarah bahwa setiap Jalan memiliki Hak untuk menjadi Ketua RT secara bergilir. Pada kesempatan periode 2021 - 2025 ini Bakal Calon ketua RT adalah berasal dari Jalan Arjuna,
Dari hasil penjaringan Bakal Calon Ketua RT ditetapkan Bakal Calon Ketua RT yang terdiri dari : Bapak Sujadi,SPd, Bapak Dwi Budi Prasojo,M.Kes dan Bapak FX.Slamet,SPd. Selama hampir 1 minggu Bakal Calon melakukan sosialisai melalui Grup Whattsapp RT. dan juga sosialisasi melalui media sosial lainnya.

Kandidat Ketua RT O6 dari kiri, Bapak Suyadi,SPd,Bapak FX Slamet,SPd danBapak Dwi Budi P,SKM

Sistem pemilihannya adalah pemilih yang ditetapkan atau yang memiliki hak pilih adalah berdasarkan Kepala Keluarga. Jadi satu suara untuk satu KK. 
Pada hari perhitungan suara panitia mengundang Bapak Kepala Kelurahan dan Bapak Ketua Rw 05. Dari hasil perhitungan suara yang dihadiri oleh Ketua RW 05, Bapak Sudaryanto dan Kepala Kelurahan Kutabanjarnegara bertempat di Mushola Perumahan diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Bapak Suyadi,SPd memperoleh 19 suara
2. Bapak Dwi Budi Prasojo, SKM memperoleh 29 suara
3. Bapak FX.Slamet,SPd memperoleh 4 suara



Berdasarkan perolehan tersebut maka Bapak Dwi Budi Prasojo diusulkan untuk ditetapkan menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 RW05 Kelurahan Kutabanjarnegara Kec/Kab. Banjarnegara.








Share:

Jateng Segera Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM)


Setelah beberapa daerah di Jawa Tengah masuk pada Level 3 dan 2, meskipun ada beberapa yang masih pada level 4, Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan diberlakukan. Pembelajaran tatap muka yang diselenggarakan tentunya diberlakukan hanya untuk wilayah pada level 3,2 dan 1,  pemberlakuan secara bertahap, melalui ujicoba.
Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan, yakni sekolah harus pernah melakukan uji coba dulu. Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu. Jika hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas. 
Tahapan kedua yang harus dipersiapkan oleh sekolah adalah kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK. 
Pelaksanaan PTM oleh sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan. dilakukan verifikasi terhadap semua persyaratan. Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu.

Beberapa aturan terkait PTM ini diantaranya selain diatas adalah :
1. Jumlah siswa dibatasi 30 - 50 persen yang masuk pada sesi tertentu.
2. Waktu sekitar 3 jam
3. Jarak antar siswa pada kelas adlah 1,5 meter
4. Prokes yang ketat sebelum dan saat di ruang kelas
5. Tidak ada kegiatan ekstrakurikuler
6. Siswa langsung pulang
7. Tidak ada istirahat

Per 1 September 2021 terdapat:

Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan. 
Sementara itu, daerah level 4 ada 15 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang. 


Share:

SIDARA (Sistem Informasi Desa di Banjarnegara)

SIDARA Menjelajahi Potensi Desa-Desa di Kabupaten Banjarnegara

Dalam mewujudkan peningkatan perkembangan desa, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengadakan suatu terobosan peningkatan Sinergitas Pengelolaan Informasi Potensi Desa di Kabupaten Banjarnegara. Penerapan/pelaksanaan melalui inovasi SIDARA. sebagai wujud inovasi digital untuk mengintegrasikan Sistem Informasi Desa. 
Untuk ini sudah ada penambahan panel data potensi desa, menjadi terpusat satu data di tingkat kabupaten yakni di Dispermades PPKB dan tingkat kecamatan yakni di Kantor Camat masing-masing. Sangat banyak usaha-usaha kecil yang tersebar di seluruh wilayah pedesaan di Banjarnegara. Demikian juga dengan potensi masing-masing desa masih banyak yang belum dipublikasikan. Melalui aplikasi sederhana ini Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara berusaha untuk memunculkan mereka ke permukaan. 
Dengan aplikasi SIDARA (Sistem Informasi Desa Di Banjarnegara) ini kita jadi bisa mengenal dengan dekat berbagai potensi dan usaha kecil di sekitar kita. Aplikasi SIDARA sengaja tidak dibuat seperti aplikasi milik pemerintahan pada umumnya yang kaku dan banyak berisi hal teknis. SIDARA dibuat dengan unsur visual yang menarik karena tujuannya adalah menampilkan potensi desa secara visual agar menarik minat masyarakat banyak. 
Dan pada akhirnnya masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi mengirimkan informasi yang mereka miliki tentang potensi di daerah mereka di website SIDARA. Fokus dari SIDARA adalah Pendataan Potensi Desa yang bisa digali manfaat ekonominya. Potensi Desa ini meliputi; Potensi Industri Kecil, Potensi Seni dan Pariwisata, Potensi Pertanian, Potensi Pertambangan, Potensi Perikanan, Potensi Perdagangan dan berbagai Potensi lainnya yang ada. Semua data potensi dalam SIDARA dikelola dan diupload oleh masing-masing desa dengan koordinasi Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai verifikator data. Dengan demikian validitas data yang diunggah bisa dipastikan terjamin.

KLIK APLIKASI SIDARA
KLIK APLIKASI SIDARA

Sumber: https://banjarnegarakab.go.id/https://banjarnegarakab.go.id/
Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget