Penambahan fungsi KTP menjadi NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan oleh DPR RI pada Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021), dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bisa digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak. Ia mengatakan, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021). Sri Mulyani mengatakan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali.
Golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Adapun penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta. Tidak semua warga otomatis wajib bayar pajak
Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan tersebut tidak membuat semua warga negara otomatis wajib membayar pajak. Pemerintah akan melakukan screening terhadap pemilik NIK berdasarkan aspek dipenuhi atau tidaknya syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (pemilik NIK sudah berumur 18 tahun) dan objektif (pemilik NIK mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia. Bagi mereka yang belum memiliki penghasilan atau pekerja lepas yang sudah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak tetapi syarat objektifnya belum terpenuhi, maka yang bersangkutan tak dikenai pajak. Untuk yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tak akan wajib membayar pajak
Sumber : Kompas.com