Kondisi Perkotaan dan Pedesaan yang Layak Huni (livible)

Perumahan

Pengembangan permukiman baik di perkotaan maupun pedesaan pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan dan pedesaan yang layak huni (livible), aman, nyaman, damai dan sejahtera serta berkelanjutan. Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan sosial. 
Pengembangan permukiman ini meliputi pengembangan prasarana dan sarana dasar perkotaan, pengembangan permukiman yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, proses penyelenggaraan lahan, pengembangan ekonomi kota, serta penciptaan sosial budaya di perkotaan. Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar, sampai dengan saat ini sebagian besar disediakan secara mandiri oleh masyarakat baik membangun sendiri maupun sewa kepada pihak lain. Kendala utama yang dihadapi masyarakat pada umumnya keterjangkauan pembiayaan rumah. 
Di lain pihak, kredit pemilikan rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tidak setiap pihak dapat memperolehnya dengan mudah serta suku bunga yang tidak murah. 

Isu Pembangunan Perumahan dan Permukiman isu-isu perkembangan permukiman yang ada pada saat ini adalah : 
  • perbedaan peluang antar pelaku pembangunan yang ditunjukkan oleh ketimpangan pada pelayanan infrastruktur, pelayanan perkotaan, perumahan dan ruang untuk kesempatan berusaha; 
  • konflik kepentingan yang disebabkan oleh kebijakan yang memihak pada suatu kelompok dalam pembangunan perumahan dan permukiman; 
  • alokasi tanah dan ruang yang kurang tepat akibat pasar tanah dan perumahan yang cenderung mempengaruhi tata ruang sehingga berimplikasi pada alokasi tanah dan ruang yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan lain dan kondisi ekologis daerah yang bersangkutan; 
  • terjadi masalah lingkungan yang serius di daerah yang mengalami tingkat urbanisasi dan industrialisasi tinggi, serta eksploitasi sumber daya alam; 
  • komunitas lokal tersisih akibat orientasi pembangunan yang terfokus pada pengejaran target melalui proyek pembangunan baru, berorientasi ke pasar terbuka dan terhadap kelompok masyarakat yang mampu dan menguntungkan. urbanisasi di daerah tumbuh cepat sebagai tantangan bagi pemerintah untuk secara positif berupaya agar pertumbuhan lebih merata; 
  • perkembangan tak terkendali daerah yang memiliki potensi untuk tumbuh dengan mengabaikan sektor lainnya seperti sektor pertanian, hal ini berakibat pada semakin tingginya alih fungsi lahan sawah. Ironisnya alih fungsi terjadi pada sawah lestari, dengan lokasi yang relatif datar/landai cocok untuk pengembangan permukiman atau industri/perdagangan; 
  • dan marjinalisasi sektor lokal oleh sektor nasional dan global. 

Permasalahan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Permasalahan perumahan dan permukiman merupakan sebuah isu utama yang selalu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Permasalahan perumahan dan permukiman merupakan sebuah permasalahan yang berlanjut dan bahkan akan terus meningkat, seirama dengan pertumbuhan penduduk, dinamika kependudukan dan tuntutan-tuntutan sosial ekonomi yang semakin berkembang. Permasalahan Perumahan dan Permukiman di Indonesia Kekurangsiapan kota dengan sistem perencanaan dan pengelolaan kota yang tepat, dalam mengantisipasi pertambahan penduduk dengan berbagai motif dan keragaman, nampaknya menjadi penyebab utama yang memicu timbulnya permasalahan perumahan dan permukiman. 
Secara sederhana permasalahan perumahan dan permukiman ini adalah tidak sesuainya jumlah hunian yang tersedia jika dibandingkan dengan kebutuhan dan jumlah masyarakat yang akan menempatinya. Tetapi apa bila kita melihat lebih dalam lagi, pokok-pokok permasalahan dalam perumahan dan pemukiman ini sebenarnya adalah (sumber: Rumah Untuk Seluruh Rakyat, Ir. Siswono Yudohusodo,..., Jakarta, 1991): 
Kependudukan 
Penduduk Indonesia yang selalu berkembang, merupakan faktor utama yang menyebabkan permasalahan perumahan dan permukiman ini selalu menjadi sorotan utama pihak pemerintah. Pesatnya angka pertambahan penduduk yang tidak sebanding dengan penyediaan sarana perumahan menyebabkan permasalahan ini semakin pelik dan serius. Permasalahan kependudukan dewasa ini tidak hanya menjadi isu pada kota-kota dipulau jawa, tetapi kota-kota dipulau lainpun sudah mulai memperlihatkan gejala yang hampir serupa. Meningkatnya arus urbanisasi serta semakin lebarnya jurang pemisah antara kota dan desa merupakan salah satu pemicu permasalahan kependudukan ini.
Tataruang dan Pengembangan wilayah 
Daerah perkotaan dan pedesaan merupakan satu kesatuan wilayah yang seharusnya menjadi perhatian khusus pihak yang berkepentingan dalam hal pembangunan ini, khususnya pembangunan perumahan dan permukiman. Seharusnya hal ini menjadi panduan untuk melaksanakan pemerataan dalam pembangunan antar keduanya. Tetapi yang kita temui dilapangan sekarang adalah semakin pesatnya pembangunan yang dilakukan pada kota, sehingga daerah pedesaan semakin tertinggal. Pesatnya pembangunan perumahan diperkotaan banyak yang tidak sesuai dengan rencana umum tataruang kota, inilah yang menyebabkan keadaan perkotaan semakin hari semakin tidak jelas arah pengembangannya.
Perencanaan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman yang masih belum optimal. 
Perencanaan merupakan aspek yang tidak boleh dianggap sebelah mata, dengan perencanaan yang matang, sinergis dan integral dalam setiap sektor akan menghasilakn keluaran pengembangan perumahan dan pemukiman. Belum optimalnya perencanaan berakibat pada lemahnya arah kebijakan pengembangan, tumpang tindihnya rencana aksi pengembangan antar sektor, dan tidak fokusnya dalam menentukan prioritas pengembangan perumahan dan pemukiman. Mengingat hal tersebut di atas, Pembahasan Perda Tata Ruang yang mengakomodasi perkembangan wilayah, perkembangan permukiman yang semakin intensif tetapi tetap memperhatikan lingkungan yang keberlanjutan (sustainabel development). Dengan dokumen-dokumen tersebut, diharapkan arah kebijakan pengembangan perumahan dan pemukiman dapat menumbuhkan lingkungan hidup perumahan yang lebih sehat dan terkendali.
 Pertanahan dan Prasarana 
Pembangunan perumahan dan permukiman dalam skala besar akan selalu dihadapkan kepada masalah tanah, yang didaerah perkotaan menjadi semakin langka dan semakin mahal. Tidak sedikit yang kita jumpai areal pertanian yang disulap menjadi kawasan permukiman, hal ini terjadi karena ketersediaan tanah yang sangat terbatas sedangkan permintaan akan sarana hunian selalu meningkat setiap saatnya. Konsekuensi logis dari penggunaan tanah pertanian sebagai kawasan perumahan ini menyebabkan menurunnya angka produksi pangan serta rusaknya ekosistem lingkungan yang apabila dikaji lebih lanjut merupakan awal dari permasalahan lingkungan diperkotaan, seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya. Alternatif lain dalam menanggulangi permasalahan pertanahan di dalam kota ini adalah dengan membangun fasilitas-fasilitas hunian didaerah pinggiran kota, yang relatif lebih murah harganya. Namun permasalahan baru muncul lagi disana, yaitu jarak antara tempat tinggal dan lokasi bekerja menjadi semakin jauh sehingga kota tumbuh menjadi tidak efisien dan terasa mahal bagi penghuninya. Selain itu, penyediaan perumahan dan pemukiman juga harus diikuti dengan penyediaan prasarana dasar seperti penyediaan air bersih, sistem pembuangan sampah, sistem pembuangan kotoran, air limbah, tata bangunan, saluran air hujan, penanggulangan bahaya kebakaran, serta pencemaran air, udara, dan tanah yang memadai. Penyediaan prasarana dasar tersebut membutuhkan biaya yang besar padahal kemampuan daerah dalam penyediaan anggaran terbatas. 
 Pembiayaan. 
Permasalahan biaya merupakan salah satu point penting dalam pemecahan permasalahan perumahan dan permukiman ini. Secara mikro, hal ini disebabkan oleh kemampuan ekonomis masyarakat untuk menjangkau harga rumah yang layak bagi mereka masih sangat susah sekali, karena sebagian besar masyarakat merupakan masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah kebawah,sedangkan secara makro hal ini juga tidak terlepas dari kemampuan ekonomi nasional untuk mendukung pemecahan masalah perumahan secara menyeluruh. Hal lain yang juga merupakan salah satu bentuk permasalahan pembiayaan ini adalah adanya kecenderungan meningkatnya biaya pembangunan, termasuk biaya pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan kenaikan angka pendapatan masyarakat, sehingga standar untuk memenuhi kebutuhan akan hunian menjadi semakin tinggi. 
Teknologi, Industri Bahan Bangunan dan Industri Jasa Konstruksi 
Faktor lain yang juga merupakan pendukung yang ikut menentukan sukses atau tidaknya program pembangunan perumahan rakyat ini adalah produksi bahan bangunan dan distribusinya yang erat kaitannya dengan harga, jumlah dan mutu serta penguasaan akan teknologi pembangunan perumahan oleh masyarakat. Berdasarkan kepada tulisan dalam buku Rumah Untuk Seluruh Rakyat, mengatakan bahwa teknologi dan industri jasa konstruksi, khususnya untuk pembangunan perumahan sederhana belum banyak kemajuan yang ada. 
Kelembagaan 
Perangkat kelembagaan dibidang perumahan, merupakan satu kesatuan sistem kelembagaan untuk mewujudkan pembangunan perumahan secara berencana, terarah dan perpadu, baik itu yang berfungsi sebagai pemegang kebijaksanaan, pembinaan dan pengaturan pada berbagai tingkat pemerintahan, maupun lembaga-lembaga pelaksana pembangunan di sektor pemerintah dan swasta. Hal lain yang juga berhubungan dengan kelembagaan ini adalah pengembangan unsur-unsur pelaksana pembangunan yang harus lebih dikembangkan lagi, khususnya kelembagaan pada tingkat daerah, baik itu yang bersifat formal maupun non-formal yang dapat mendukung swadaya masyarakat dalam bidang perumahan dan permukiman. 
Peran serta Masyarakat 
Berdasarkan kepada kebijaksanaan dasar negara kita yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas perumahan yang layak, tetapi juga mempunyai peran serta dalam pengadaannya. Menurut kebijaksanaan ini dapat kita simpulkan bahwa pemenuhan pembangunan perumahan adalah tanggung jawab masyarakat sendiri, baik itu secara perorangan maupun secara bersama-sama, pada point ini peran pemerintah hanyalah sebagai pengatur, pembina dan membantu serta menciptakan iklim yang baik agar masyarakat dapat memenuhi sendiri kebutuhan akan perumahan mereka. Masyarakat bukanlah semata-mata objek pembangunan, tetapi merupakan subjek yang berperan aktif dalam pembangunan perumahan dan pemukiman. Peran serta masyarakat akan dapat berlangsung lebih baik apabila sejak awal sudah ada perencanaan pembangunan, agar hasilnya sesuai dengan aspirasi, kebutuhan nyata, kondisi sosial budaya dan kemampuan ekonomi masyarakat yang bersangkutan, dengan demikian perumahan dan pemukiman dapat menciptakan suatu proses kemajuan sosial secara lebih nyata. 
Peraturan Perundang-undangan 
Peraturan dan perundang-undangan merupakan landasan hukum bagi penerapan berbagai kebijaksanaan dasar maupun kebijaksanaan pelaksanaan di bidang pemerintahan maupun bidang pembangunan. Berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perumahan telah mulai digagas dan dikeluarkan oleh pemerintah mulai dari periode pra-PELITA hingga saat sekarang. Namun hal ini belum dapat memberikan dampak yang cukup berarti dalam pembangunan perumahan, bahkan dalam banyak hal dikatakan hal tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan sekarang dan juga telah tertinggal dengan perkembangan dan tuntutan pembangunan dewasa ini dan dimasa mendatang, sehingga pembaharuan dan penyempurnaan dirasakan sangat perlu dan penting. 
Permasalahan lainnya 
Kebutuhan akan hunian yang selalu meningkat dan juga disertai oleh faktor keterbatasan masyarakat dalam pemenuhannya, sehingga hal ini telah menyebabkan kecenderungan sarana hunian masyarakat menjadi pemukiman kumuh yang tidak mudah untuk dikendalikan. Hal lain yang juga masih berhubungan dengan permasalahan ini adalah faktor sebaran penduduk Indonesia yang masih belum merata.
Share:

Video Selamat Jalan Ramadhan

Share:

QS :Surat Ibrahim ayat 22

Kajian Rutin Ahad Ba'da Sholat Subuh, 20/11/2022

Di Neraka Nanti Iblis akan berkutbah, yang intinya dia melepaskan diri untuk bertanggungjawab telah menyesatkan manuasia hingga di neraka. Ibli menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Allah SWT melalui Nabinya yaitu Rosululloh Muhammad SAW adalah benar. 

Artinya: Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab) telah diselesaikan: "Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya. Sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekedar) aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku akan tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolongmu dan kamupun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu". Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih. 


Berikut tafsirnya sebagaimana dari  as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 

22. Artinya “Dan berkatalah setan”, yang menjadi faktor pemicu segala keburukan yang terjadi di alam semesta, sedang berbicara keppada para penghuni neraka, dalam rangka mencuci tangannya dari tanggung jawab kepada mereka “tatkala perkara (hisab) telah diselesaikan”, penghuni surge memasuki surga dan penghuni neraka masuk ke dalam neraka, “SEsungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar”, melalui lisan para RasulNya, namun kalian tidak menaatinya. Jikalau kalian mau menaatinya, niscaya kalian benar-benar akan menjumpai kemenangan besar, “dan aku pun telah menjanjikan kepadamu”, dengan kebaikan “tetapi aku menyalahinya”, tapi (janji tersebut) tidak terealisasikan, dan harapan yang aku janjikan kepada kalian yang berupa impian-impian yang batil tidak pernah terwujud. “SEkali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu”, tidak ada kekuatan hujjah yang mendukung ucapanku, “melainkan (sekedar) aku menyeru kamu, lalu kamu mematuhi seruanku”, maksudnya, inilah puncak (tujuan) yang aku canangkan, yaitu aku menyeru kalian kepada keinginanku dan aku mengondisikannya agar Nampak indah di mata kalian, lantas kalian menyambut (seruan)ku , lantaran kalian mengikuti hawa nafsu dan dorongan syahwat kalian. 
Kalau faktanya demikian “oleh sebab itu, janganlah kamu mencercaku. Akan tetapi cercalah dirimu sendiri”, kalianlah yang menjadi penyebab, dan pada kalianlah inti penyebab hukuman, “aku sekali-kali tidak dapat menolongmu”, aku bukan penolong kalian dari kesulitan yang kalian alami “dan kamu pun sekali-kali tidak dapat menolongku”, setiap phak menerima siksanya masing-masing. “Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dulu”, maksudnya aku berlepas diri dari tindakan kalian mempersekutukanku denganNya. Aku bukan sekutu bagi Allah, dan tidak wajib (seseorang) taat kepadaku. “Sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu”, (berbuat zhalim) kepada diri sendiri dengan taat kepada setan “mereka mendapat siksaan yang pedih”, kekal abadi di dalamnya selamanya. Ini termasuk cerminan sifat kelembutan Allah kepada para hambaNya, dengan memperingatkan mereka dari bahaya taat kepada setan dan memberitahukan celah-celah yang digunakan setan untuk mengintervensi manusia dan (memberitahukan) maksud setan terhadap seorang manusia. Tujuannya adalah menjerumuskan manusia ke dalam api neraka. 
Di sini, Allah menjelaskan kepada kita bahwa setan dan punggawanya bila telah masuk neraka, maka mereka akan berkilah dengan pernyataan tersebut, mengingkari praktik kesyirikan mereka. "dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui." (Fathir:14). Ketahuilah, di ayat ini, Allah menerangkan bahwa setan tidak mempunyai kekuasaan. Sementara di dalam ayat lain Allah berfirman, "Sesungguhnya kekuasaannya (syaitan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah." (An-Nahl: 100). Kekuasaan yang Allah tepis darinya adalah kekuatan hujjah dan dalil. Pada dasarnya, ia tidak mempunyai hujjah yang mendukung seruannya. Kemampuannya yang paling tinggi hanyalah, melontarkan berbagai macam syubhat dan tipu daya kepada mereka, yang membuat mereka nekad dalam berbuat maksiat. Sedangkan kekuasaan yang Allah tetapkan baginya, adalah kemampuan mellancarkan tipuan kepada para pengikutnya untuk berbuat maksiat yang benar-benar menyeret mereka ke dalamnya dengan kuat. Mereka itu adalah orang-orang yang mendudukannya sebagai penguasa kelompoknya. Oleh karenanya, ia tidak mempunyai kekuasaan (kekuatan) atas orang yang beriman dan bertawakal kepada Allah. 
Referensi : https://tafsirweb.com/4068-surat-ibrahim-ayat-22.html







Share:

Bulan Mulia Telah Meninggalkan Kita

11 Bulan akan Berlalu Momen-Momen seperti ini

Bulan Ramadhan 1433 H, telah meninggalkan kita dan insya Allah kita akan bertemu lagi 11 bulan yang akan datang jika Allah memberi kita umur yang lebih panjang. Bulan Ramadan yang di dalamnya diwajibkan bagi setiap orang beriman untuk berpuasa memang dihadirkan khusus oleh Allah untuk memberi kesempatan kepada manusia agar melakukan penyucian diri dari semua dosa yang telah dilakukan.
Hanya setahun sekali Allah menurunkan waktu untuk beribadah secara khusus, yakni di bulan Ramadan. Logikanya, jika ibadah sholat merupakan momentum penyucian diri tingkat harian, dan ibadah sholat Jum’at tingkat mingguan, maka puasa Ramadan merupakan momentum penyucian diri pada tingkat tahunan. Selama satu tahun tentu banyak perbuatan dosa yang dilakukan manusia. Karena itu, lewat ibadah puasa Ramadan dosa-dosa itu dihapus sehingga tatkala Allah memanggilnya manusia menghadap dengan keadaan suci. 
Bagi orang yang menghadap dengan keadaan tidak berdosa atau suci, Allah abadikan dengan panggilan khusus sebagaimana di dalam Al Qur’an pada surat Al Fajr empat ayat terakhir, yang artinya: ”hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhoi-Nya, maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku”. 
Bulan penuh berkah itu telah pergi dan akan datang kembali 11 bulan lagi. Masa penyucian diri dari kurun waktu sebelas bulan yang lalu telah kita lalui. Karena itu. kita isi lembaran hidup kita selama 11 bulan yang akan datang dengan terus mengerjakan amal sholeh seolah-olah masa kurun waktu 11 bulan yang akan datang hingga datangnya Ramadan 1443 H adalah bulan Ramadan. 
Kita teruskan amalan-amalan seperti sholat berjamaah, sholat malam, berdzikir, bertadarus, berinfaq dan bersodaqoh, bersilaturrahim, dan sebagainya. Sebab, berakhirnya Ramadan tidak berarti berhentinya kita berbuat amal sholeh. Justru kata Nabi tanda-tanda orang yang puasanya diterima Allah adalah selepas Ramadan justru meningkat amal sholehnya. Sebaliknya, orang yang gagal puasanya adalah orang yang tidak memetik buah dari amalan Ramadan sama sekali. Dengan kata lain, ibadah puasa sepanjang bulan Ramadan tidak memberikan dampak pada perbuatannya pasca-Ramadan. 
Dengan berhasil menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh dengan baik, insya Allah kita telah menjadi pemenang setelah bertarung melawan hawa nafsu kita masing-masing. Sebab, dalam jiwa manusia selalu ada dua macam nafsu, baik dan buruk. Kedua nafsu tersebut selalu bertarung, dan masing-masing tentu ingin menjadi pemenang. Jika pemenangnya nafsu yang buruk, maka kita enggan berbuat amal sholeh. Sebaliknya, jika yang menang adalah nafsu yang baik, maka kita suka beramal sholeh. 
Selain itu, ibadah puasa merupakan jelajah spiritual yang sungguh berat karena hanya kita sendiri dan Allah saja yang tahu bahwa kita berpuasa atau tidak dan bagaimana kualitas puasa kita masing-masing. Oleh karena itu, panggilan ibadah puasa hanya bagi orang-orang yang beriman saja. Sebab, orang yang tidak beriman pasti tidak sanggup menjalankan ibadah tersebut, sebagaimana diabadikan oleh Allah dalam al Qur’an pada surat al Baqarah ayat 183:
Share:

Vaksin Booster


Pada tanggal 12 Januari 2022, seluruh masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster secara gratis! Ingin segera mendapatkan vaksin dosis ketiga? Yuk, cari tahu info tentang vaksinasi booster lebih jauh sambil mempersiapkan diri! Syarat 
Penerima Vaksinasi Booster Vaksinasi dosis ketiga ini memang diprioritaskan untuk lansia dan penderita immunocompromised. Namun, untuk kamu yang: 
Berusia 18 tahun ke atas 
Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya juga bisa menerima vaksin booster, lo! 
Calon penerima vaksin juga wajib menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi. 
Pasalnya, bagi calon penerima selain lansia, program vaksinasi lanjutan ini dilaksanakan di kabupaten/kota yang memilki cakupan vaksinasi dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%. So, jika di daerahmu masih sedikit orang yang menerima vaksin, sayangnya, saat ini, kamu belum bisa mendapatkan vaksin booster.

Mekanisme Pemberian Vaksinasi Booster 
Pemberian vaksin dosis ketiga dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu 
Homolog Homo = sama, artinya pemberian dosis lanjutan (booster) menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya 
Heterolog Hetero = berbeda, artinya pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya Jadi, apa saja jenis vaksin lanjutan atau booster yang bisa kamu terima? Jawabannya, tergantung jenis vaksin primermu!

Hanya Setengah Dosis 
 Vaksin booster hanya akan diberikan separuh atau setengah dosis, Alasannya, dosis separuh ini dapat mendorong peningkatan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari vaksin booster dosis penuh. Pemberian separuh dosis juga akan menimbulkan dampak KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang lebih ringan. Keputusan ini dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin dan hasil riset yang telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI)

Sumber : https://amari.itb.ac.id/
Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget