Kartu Indonesia Pintar (KIP)


Pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 menjadi batas waktu pendaftaran dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik). Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
Surat Edaran tertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu.
Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.
Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. (Desliana Maulipaksi)
Sumber: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Share:

Kajian Bersama Ustadz Andi


Al-Qur'an, sebagai kalamullah atau mukjizatul Islam yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW untuk seluruh manusia. Ajaran Islam, merupakan rahmat bagi seluruh alam semesta, rahmatan lilalamin. Pada hakikatnya, al-Qur'an telah berbicara tentang seluruh persoalan manusia yang berupa prinsip-prinsip dasar. 
Al-Qur'an berbicara kepada akal dan perasaaan manusia; mengajar mereka tentang aqidah tauhid; membersihkan jiwa mereka dengan berbagai praktek ibadah; memberi mereka petunjuk untuk kebaikan dan kepentingannya, baik dalam kehidupan individu maupun sosial; menunjukkan kepada mereka jalan terbaik, guna mewujudkan jati dirinya, mengembangkan kepribadiannya dan meningkatkan dirinya menuju kesempurnaan insani, sehingga mampu mewujudkan kebahagiaan bagi dirinya, di dunia dan akhirat. 
Ma'rifatunnafsi atau mengenal diri sendiri terkenal dengan ungkapan "barang siapa yang mengenal dirinya, maka ia mengenal Tuhannya", Dapat disejajarkan dengan konsep diri, self concept yaitu bagaimana seseorang memandang dirinya sendiri. Khusnudzon atau prasangka yang baik juga dapat disejajarkan dengan berpikir positif. Kata-kata yang terus beriringan dalam al-Quran yaitu iman dan amal merupakan penegasan dari harus adanya keyakinan dan tindakan. Untuk menyikapi semua tindakan-tindakan dan hasil yang diperoleh atas semua usahanya Islam memberikan konsep lain seperti tawakal, syukr dan muhasabah yang harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Akumulasi konsep-konsep tersebut jika diteliti secara berkesinambungan akan menimbulkan dan mengisyaratkan adanya konsep percaya diri yang terungkap dalam al-Qur'an.
Sumber : Blog Media Pendidikan
Share:

Gambar Kerja Rencana Pagar Perumahan




Share:

Pelaksanaan Hari Raya Qurban 1437H

Perumahan Gayam permai melaksanakan penyembelihan hewan Qurban seperti tahun sebelumnya bergabung dengan Panitia Masjid At Taqwa Pungkuran Banjarnegara. Dengan beberapa pertimbangan jika melaksanakan sendiri. Yang jelas sebagaimana disampaikan oleh Bapak Bambang Budi (mantan Ketua RT 06 Rw 05) disampaikan bahwa tujuan utama adalah untuk silaturahmi dan menjalin kekompakan dalam satu RW terutama di lingkungan Masjid At Taqwa. Tahun lalu jumlah Shohibul Qurban untuk Perumahan Gayam Permai berjumlah 20 Shohibul Qurban.

Share:

E-KTP Memberi Kemudahan Pelayanan Publik

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektronik (KTP-El). Hingga pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta penduduk atau 88 persen yang sudah merekam data dirinya, sejak program menuju single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011. 
Sisanya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data dirinya. Padahal, sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013 bahwa KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el). 
“Hal ini begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el. KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, (22/8). Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) di pusat. 
Jadi, dengan teknologi, Kemendagri memangkas 3 prosedur pembuatan KTP-El. Penduduk yang ingin merekam KTP-El tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. “Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Saat ini 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data KTP-el dan NIK untuk akses layanan publik. Disamping hal itu, langkah tegas perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang jati diri penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu lagi membuat “KTP Lokal” untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dsb. KTP-el juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. 
Dengan demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Sejak program KTP-El dilaksanakan pada 2011, sebanyak 514 Kabupaten/ Kota dan 6.234 Kecamatan telah disiapkan untuk dapat melakukan perekaman. Dengan rata-rata kemampuan merekam 100 orang per hari di setiap titik perekaman, maka potensi setiap harinya tidak kurang dari 600.000 atau dalam 40 hari sebesar 24 juta orang. “Ini tentu dengan asumsi masyarakat datang ke titik perekaman. Kunci utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk merekam data dirinya,”lanjut Zudan. 
Kemendagri juga melakukan “jemput bola” yaitu menghampiri masyarakat yang aksesnya sulit untuk menuju ke Dinas Dukcapil di daerahnya. “Fokus peningkatan pelayanan dan mempermudah pelayanan serta jemput bola di daerah pegunungan, terpencil dan perbatasan,” tambah Mendagri. Sementara itu, berkenaan dengan blangko KTP-el, terutama untuk menyelesaikan Print Ready Record (PRR) yang sejak tahun 2012 terakumulasi 3,8 juta lebih, saat ini blangko yang tersedia sebanyak 4,6 juta. Saat ini Kemendagri sedang melakukan pergeseran anggaran TA 2016 sehingga bisa menambah 5 juta blangko untuk mengantisipasi animo masyarakat dalam mengurus identitasnya.
Disadur dari : Guna E-KTP
Share:

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget