Rukun Kesejahteraan Kampung Pungkuran (RKKP)

Pemakaman Umum Islam "PACEAN" Pungkuran Kutabanjarnegara

Setiap manusia akan mengalami sebuah proses kehidupan yang dimulai dari kelahiran hingga kematian, sebagai sunatulloh. Manusia pasti akan sampai pada akhir kehidupannya, kematian akan menyapa semua manusia tanpa terkecuali.Saat seseorang meninggal maka akan diperlukan sepetak lahan untuk mengubur jasadnya. Penguburan merupakan sunnatullah yang sudah berlaku sejak pertama kali adanya mayat di muka bumi ini.
Prosesi pemakaman jenazah dalam tanah sebenarnya merupakan pemuliaan kepada jenazah itu sendiri terutama kaum Muslimin karena kita telah mengembalikannya ke tempat asal penciptaannya, yaitu tanah

Allah SWT dalam Q.S Thaahaa (20) ayat 55 :
Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.

Peran tanah yang semakin vital membawa persoalan baru bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait yakni ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran tanah memunculkan fenomena penting. Jumlah manusia dan aktivitas beserta berbagai unsur buatannya akan terus bertambah, sedangkan alam tidak berkembang bahkan terus menerus dipaksa, didesak, dan diubah untuk dapat menampung. Perkembangan aktivitas penduduk menyebabkan lahan yang tersedia lebih difokuskan kepada penyediaan lahan untuk permukiman penduduk serta kegiatan perekonomian. 

Kebutuhan tanah bagi kepentingan umum adalah  tanah untuk pemakaman. Pengelolaan tempat pemakaman umum atau TPU merupakan salah satu fasilitas yang harus dimiliki suatu kota. Tempat pemakaman umum merupakan jenis pemanfaatan lahan yang bersifat Locally Unwanted Land Use yaitu lahan yang berfungsi untuk kegiatan yang mutlak diperlukan namun tidak diinginkan keberadaanya. 
Secara spesifik di RW 05 Kampung Pungkuran Kelurahan Kutabanjarnegara Kec/Kab Banjarnegara. Keberadaan Makam Pacean diwilayah ini ada semenjak pendudukan belanda-jepang. Dengan luas sekitar kurang lebih 1.200 meter persegi dengan 253 ahli waris yang terdaftar.
Pengembangan Makam pacean ini dilakukan oleh organisasi nirlaba yang bernama Rukun Kesejahteraan Kampung Pungkuran (RKKP). dengan Ketua Bp. Sudaryono selaku Ketua RW 05 Kelurahan Kutabanjarnegara.
Pada kesempatan rapat pengurus RKKP yang diadakan pada tanggal 28 Januari 2023 pukul 20.00WIB dibahas salah satunya adalah mengenai perkembangan jumlah makam yang makin penuh. Terdapat beberapa solusi diantaranya adalah melakukan relokasi makam lama dengan menumpuk dalam satu liang (sesuai yang dilakukan pemerintah Arab Saudi), sebagai alternatif terakhir. Hal ini tentu menunggu jumhur/fatwa ulama mengenai hal ini. 
Tentunya dalam operasional makam memerlukan dana terkait untuk perawatan, listrik dan kebersihan serta juru kunci. Serta dana untuk merapikan talud agar tidak terjadi longsor. Upaya penggalangan dana dilakukan oleh sie usaha. Pertama adalah iuran warga RW 05 Kel. Kutabanjarnegara. Melalui RT setiap bulan dan secara insidental karena ada dibutuhkan dana untuk pembuatan talud pengaman yang rencananya dibagi dalam III Blok makam.


Rapat Pengurus RKKP 28 Januari 2023




Share:

No comments:

Post a Comment

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget