Memahami Makna Hijrah


Kajian rutin Ahad Pagi, 1 Muharam 1446H  (7 Juni 2024) Masjid Al Mu'minun Perumahan Gayam Permai Banjarnegara Bersama Ustadz Yusman,SHI.
Penanggalan dengan menggunakan bulan sebagai patokan pergantian hari sudah biasa dilakukan oleh masyarakat Arab sejak dulu. Kendati demikian, dalam penentuan tahun masih menggunakan peristiwa-peristiwa penting. Sebut saja kelahiran Nabi Muhammad yang disebut sebagai tahun gajah, yang mana pada tahun tersebut terdapat peristiwa penyerangan Mekah oleh pasukan kalender Hijriah diambil dari proses hijrah Rasulullah dari Mekah ke Madinah. Sesuai dengan peristiwa tersebut, 1 Hijriah ditentukan pada peristiwa hijrah atau pada 622 masehi.
Hijrah adalah sebuah kata yang dianggap menjadi sebuah simbol atau penanda bahwa seseorang sudah meninggalkan segala perbuatan yang melenceng dari syariat Islam dan berjanji akan meniti jalan syariat Islam secara ketat.
Kata hijrah pada mulanya masyhur di kalangan umat Islam karena berkaitan dengan peristiwa perpindahan Nabi Muhammad dari kota kelahirannya, Mekkah, ke Madinah untuk misi dakwah. Makna dari kata ini sebenarnya tidak berubah di dunia Arab, namun di Indonesia maknanya bergeser dan lebih dekat ke “pertobatan” alih-alih “perpindahan tempat”.
Pada permulaan Islam, belum dikenal adanya sistem penanggalan Islam. Sistem penanggalan Islam ini baru dikenal saat Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah, wilayah kekuasaan Islam meluas dan orang-orang membutuhkan adanya penanggalan dalam pemberian-pemberian (hibah) mereka dan lain-lain. Pada tahun ketiga atau keempat dari kekhilafahan Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, Abu Musa Al-Asy’ari menulis surat kepada Umar sebagai berikut,”Telah sampai kepada kami sejumlah dokumen yang tidak ada tanggalnya.” 
Maka Umar mengumpulkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk bermusyawarah dengan mereka. Salah seorang usul agar menggunakan sistem kalender orang-orang Persia yang mengacu kepada raja-rajanya. Setiap kali seorang raja binasa, maka penanggalannya diganti dengan mengacu kepada nama raja berikutnya. Namun para sahabat tidak suka dengan sistem penanggalan tersebut.







Share:

No comments:

Post a Comment

Footer Link

Pengumuman

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor RT.
  2. Dilarang Parkir Mobil di Jalan Perumahan
  3. Segala Jenis Truk dilarang Memasuki Jalan Perumahan

info ronda

Pelaksanaan Ronda lingkungan dimulai pukul 22.00 WIB s.d. Menyesuaikan Kondisi

Recent Posts

POSTINGAN TERBARU

Recent Posts Widget