- Pelayanan KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akte Kematian
- Perpindahan Keluar
- Kedatangan
- Update Data
Aplikasi Pelayanan Kependudukan Berbasis Online, Durenmas
Tentang 1001 Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
- Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
- Surat pengantar dari RT/RW Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
- Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Pengantar RT/RT
- KTP dari salah satu orang yang ada di KK
- Formulir permohonan dari kelurahan
Sertijab Ketua RT 06 RW 05 Kel.Kutabanjarnegara
Sertijab Ketua RT 06 RW 05 Kel.Kutabanjarnegara |
Pada rapat RT ini pengurus mengundang semua warga untuk menghadiri rapat perdana kepengurusan RT Periode 2021 - 2026. Tujuan rapat ini selain sertijab adalah mendapatkan masukan/ aspirasi dari warga RT untuk menentukan pelaksanaan program yang tepat dan akuran sesuai dengan skala prioritasnya. Rapat dilakukan tetap dalam koridor Protokol Kesehatan, memakai masker,jaga jarak, cuci tangan dan pengecekan suhu.
"Kepada Bp.Budi silahkan dilanjutkan program-program yang baik dari kepengurusan kami sebelumnya" demikian disampaikan oleh Bp.Soedarko,SPd selaku Ketua RT periode sebelumya kepada Bapak Budi selaku Ketua RT yang Baru.
Aspirasi dari beberapa warga demikian antusiasnya memberikan masukan. "Pak saya mohon siskampling untuk diaktifkan kembali", disampaikan oleh Bp. Prayitno Hadi. Warga lain memberikan masukan berkaitan dengan pengamanan aset RT berkaitan dengan Jalan yang buntu. Warga mengharapkan jalan tersebut untuk diaktifkan dan difungsikan sebagaimana mestinya.
"Insyaa Alloh saya selaku Ketua RT yang baru akan melanjutkan program-program Kepengurusan RT yang terdahulu",disampaikan oleh Bapak Budi Prasojo,SKM selaku ketua RT Baru. dan disampaikan pula bahwa usulan-usulan program yang disampaikan warga pada rapat akan dibahas pada rapat pengurus.(sarastiana)
Warga RT 06, Bp.Prayitno Hadi |
Warga RT 06 Bp.Bambang Budi S |
Penambahan Fungsi KTP
Penambahan fungsi KTP menjadi NPWP diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan oleh DPR RI pada Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021), dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP bisa digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Cetak Dokumen Kependudukan dari Rumah
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri. Dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Sehingga apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut. Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. Proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terus bergerak maju.