Persiapan Adipura 2017/2018
Notulen Rapat
Sosialisasi dan persiapan Adipura 2017/2018 Perum Gayam Permai
Kamis,12 okt 2017
Daftar Undangan:
1. Pengurus Rt
2. Pengurus PKK
3. Ketua Dawis
4. Tokoh masyarakat
Susunan acara:
1. Pembukaan
2. Sosialisasi dan persiapan Adipura 2017/2018
4. Pembahasan/usul/saran
5. Penutup
Pembahasan :
1. Pembukaan dg membaca Basmalah
2. Sambutan dan sosialisasi Adipurs Rapat dipimpin oleh Ketua Rt
-Sosialisasi adipura hasil rapat di balai kelurahan oleh Bp. Ketua Rt dan Bp.Prayit
3. Usul saran oleh: Bp.Prayit,Bp.Bambang,Ibu Agung, Bp.Purwanto,Bp.Lukman Jarir, Bp.Krismiarto,Bp.Taufik dan Bp.Sodik
4. Hasil Rapat:
i. Menghadapi adipura 2017/2018..Perumahan GP Fokus pada penanganan sampah yg nilainya sangat rendah yaitu 30
ii. Diharapkan semua warga dapat memilah sampah organik dan non organik dg menyediakan 2 tempat sampah beri tulisan organik dan anorganik.
iii.Kebersihan lingkungan rumah masing2 dari gulma dan sejenisnya
iv. Memanfaatkan barang bekas/sampah untuk :
☆Menanam bunga/toga(bungkus minyak/kaleng dsb
☆ memanfaatkan sampah utk dibuat kerajinan ( koran/bungkus jajan/botol aqua dsb) oleh dawis/pkk.
☆ memperindang lingkungan sekitar rumah dg tanaman hias/peneduh minimal ada beberapa pot./ polibak
v. Sarana fisik yg sdh direncanakan tetap jalan dan direncanakan sebatas tdk mengganggu persiapan adipura
vi. Kordinasi dengan dinas lingkungan hidup
vii. Penyediaan beberapa pot bunga besar oleh Rt untuk beberapa lokasi yg strategis..contoh depan masjid dll
5. Penutup. Rapat ditutup dg hamdalah.
Tambahan
.
1.Reduce
adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara mengurangi pemakaian barang-barang kebutuhan sehari-hari yang menghasilkan sampah.
Contoh : Plastik yang digunakan saat berbelanja dipasar dapat diganti dengan tas belanja atau keranjang belanjaan.
2. Reuse
adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara memakai kembali barang-barang yang bisa digunakan.
Contoh : Plastik bekas belanjaan dipasar, dapat digukan kembali untuk kebutuhan lainnya.
3. Recycle
adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara mendaur ulang barang-barang yang dianggap sampah dapat menjadi barang-barang bernilai ekonomis.
Contoh : Botol-botol plastik bekas minuman dapat dijadikan hiasan didalam rumah dalam bentuk bunga.
4. Replant
adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara menanam kembali.
Contoh : menanam dedaunan yang telah gugur yang berfungsi sebagai pupuk.
5. Respect
adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara menghargai.
Contoh : Menghargai hasil produktifitas yang berasal dari sampah seperti menggunakan tas yang terbuat dari plastik bekas minyak atau sebagainya dalam kegiatan sehari-hari.
6. Repair
adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara memperbaiki.
Contoh : Memperbaiki kabel-kabel yang rusak dan tidak seharusnya diganti agar tidak menimbulkan sampah.
7. Rethink
adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara berpikir kembali.
Contoh : Berpikir dalam penggunaan barang-barang yang sulit terurai oleh tanah, penggunaan deterjen dalam kemasan besar bukan kemasan kecil untuk mengurangi sampah dari bungkus diterjen tersebut.
8. Refuse
adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara menolak penggunaan barang-barang yang menjadi sampah.
Contoh : Menolak penggunaan botol minuman plastik dan lebih memilih menggunakan botol minuman permanent.
9. Replace
adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara mengganti barang-barang yang dapat menciptakan sampah dengan barang lain.
Contoh : Pemakaian tissue dapat diganti dengan sapu tangan.
10. Refill
adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara mengisi kembali.
Contoh : Membeli balpoint yang tintanya dapat diisi ulang, agar kemasannya masih bisa berguna dan tidak menimbulkan sampah.
11. Responsible
adalah salah satu cara pengolahan sampah dengan cara bertanggungjawab terhadap sesuatu hal yang kita lakukan.
Contoh: Mengadakan reboisasi jika sudah menebang pepohonan.
Sistem Informasi Kepokmas Kabupaten Banjarnegara
Sistem Informasi Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat (Kepokmas) Kab. Banjarnegara adalah aplikasi yang dibentuk oleh Diperindagkop dan UMKM Kabupaten Banjarnegara untuk memudahkan masyarakat memantau harga kebutuhan pokok dan barang strategis.
KLIK DISINI
UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el) Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013). KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
Dua, Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).
Tiga, Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).
Empat, Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
Lima, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
Enam, Pengakuan dan Pengesahan Anak Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
Tujuh, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis) Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).
Delapan, Pencatatan Kematian Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.
Sembilan, Stelsel Aktif Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.
Sepuluh, Petugas Registrasi Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
Sebelas, Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (Pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013). Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).
Dua Belas, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada APBN Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.
Tiga Belas, Penambahan Sanksi Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).
Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2013.
Khusus yang berkaitan dengan APBN, baru diberlakukan secara efektif sejak tersedianya APBN/APBN-P untuk pembiayaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk di Provinsi dan Kab/Kota. Dukcapil***
Keterangan:
1. Penulis Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk, Ditjen Dukcapil Kemendagri (Tahun 2014)
2. Ditulis dan diedit ulang oleh Tim Media Dukcapil Kemendagri tanggal 26 Januari 2016