Undangan Subuh Berjama'ah
Kegiatan Takmir Masjid Al Mu'minun rutin yang diadakan pada setiap Ahad Pagi adalah Kajian rutin Ba'da Subuh. Sebagai kegiatan yang dilaksanakan ba'da Sholat Subuh tentunya pelaksanaan setelah menunailan Jama'ah Subuh. Maka dalam undangan, Takmir terdapat kalimat "undangan Subuh Berjama'ah".
Kajian rutin tanggal 30 Juli 2023 bersama Ustadz Yusman SHI.
Agenda Kegiatan Menyambut HUT RI ke-78
Hasil rapat pengurus RT 06/05 Kel.Kutabanjarnegara tentang pembentukan Panitia HUT RI ke-78 Perumahan Gayam Permai. Dukungan dan Partisipasi warga terkait dengan peringatan HUT RI ke-78 demi lancarnya kegiatan peringatan HUT RI ke-78. Beberapa agenda terkait dengan HUT RI tahun 2023 ini dapat dilihata pa tabel berikut ini
1 | Kerja Bhakti | 30 Juli 2023 | Dimohon seluruh warga untuk :bersih2 lingkungan,Pengecatan marka,pengecatan tiang bendera,pemasangan layur |
2 | Lomba kategori anak | 6 Agustus 2023 | Makan krupuk,kelereng,satu komando,pukul air, joged balon dll |
3 | Lomba kategori Ibu-Ibu | 6 Agustus 2023 | Pindah sarung, tepung terbang dll |
4 | Lomba kategori dewasa | 12 dan 13 Agustus 2023 | Mancing, memasak bahan dasar singkong |
5 | GGerak jalan santai | 13 Agustus 2023 | Rute menyusul, dresscode Merah putih |
6 | Resepsi HUT RI | 19 Agustus 2023 | Pembagian Hadiah, live orgen tunggal, pertunjukan anak2 |
Hijrah Sebuah Keniscayaan
Ahad, 23 Juli 2023. Kajian rutin Ahad Pagi Masjid Al Mu'minun Perumahan Gayam Permai bersama Ustadz Retno Ahmat Pujiono,LC. Semangat 1 Muharam untuk menapaktilas perjalanan Rosululloh Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah.
Peristiwa hijrahnya Nabi dari Makah ke Madinah ini di masa Khalifah Umar bin Khatab sebagai dasar kalender Islam yaitu kalender Hijriyah. Awal tahun dalam kalender hijriyah dimulai dari bulan Muharam yang dihitung dari sejak hijrah Nabi dari Makah ke Madinah.
Kalender ini dihitung berdasarkan perputaran bulan (revolusi bulan) kepada bumi sehingga sering disebut kalender Qomariyah. disebut sebagai kalender Syamsiyah. Banyak hikmah dan pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa Hijrah Nabi. Disamping itu, pada setiap Muharam kita juga diingatkan akan warisan intelektual umat Islam yaitu karya monumental berupa penanggalan atau kalender Islam. Kalender Islam ini adalah karya otentik intelektual Islam sekaligus sebagai peneguhan identitas umat Islam.
Konteks di masa sekarang ini hijrah dalam arti perpindahan dari satu tempat ke tempat lain masih dapat diterapkan walaupun sudah tidak relevan lagi. Pelajaran yang bisa diambil adalah, jika kita ingin menjadi lebih baik dan menggapai suatu tujuan maka harus berani melakukan perubahan-perubahan dengan cara dan strategi baru, tidak hanya berkutat pada kondisi yang sudah ada. Berani keluar dari zona nyaman dan berani mengubah mindset berfikir untuk perubahan yang lebih baik.
Namun demikian, keberanian dan kemauan untuk berubah kearah yang lebih baik tersebut harus dilandasi dengan nilai-nilai ilahiah. Tujuan untuk menjadi lebih baik itu bukan didasari oleh tujuan jangka pendek duniawi dan tujuan pragmatis lainnya tetapi semata-mata untuk mendapatkan keridhaan Allah Swt.
"Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menjemputnya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS, An Nisa: 100).
Rasulullah mengingatkan kepada kita tentang pentingnya memurnikan niat dalam segala hal yang dilakukan supaya memperoleh rahmat dan keridhoaan ilahi. Pilihan untuk hijrah hendaknya dilakukan dengan konsisten dan istiqomah dan benar-benar dari lubuk hati yang paling dalam. Bukan untuk mencari popularitas atau identitas, dalam istilah sekarang.
Istilah hijrah digunakan untuk menggambarkan perubahan perilaku seseorang dari yang tadinya tidak baik menjadi lebih baik, atau dari yang tadinya tidak shalat menjadi rajin shalat, atau juga dari tidak berhijab menjadi berhijab, dan sebagainya.. Hijrah sering juga dikaitkan dengan perubahan gaya hidup dan pilihan yang lebih Islami. Merubah paradigma jika tidak utang maka tidak punya. Dari gaya hidup konsumtif ke yang lebih produktif, memilih berubah ke gaya hidup halal dan ke wisata religious.
Implementasi Hijrah secara luas bisa dimaknai sebagai perubahan dan perpindahan dari hal-hal yang buruk ke hal-hal yang baik dan positif.
Hijrah terdapat beberapa kriteria diantaranya yaitu hijrah tempat, hijrah sikap, hijrah religius dsb. Ada yang secara terbuka menyatakan hijrah dari gaya hidup tertentu ke gaya hidup yang lebih baik, namun kemudian beberapa bulan kemudian ia kembali ke gaya hidupnya semula yang tidak baik. Ada yang mengumumkan hijrah dari tidak berhijab menjadi berhijab namun beberapa minggu kemudian ia menanggalkan dan mencampakkan hijabnya.
Berbagai rintangan dan tantangan yang dihadapi Rosululloh Muhammad SAW dan sahabatnya dalam berhijrah, intimidasi fisik dan psikologi.
Undangan Kajian Rutin Ahad Pagi, 23 Juli 2023
Flyer Undangan Sholat Subuh Berjamaah |
Undangan Sholat Subuh Berjama'ah dilanjutkan dengan Kajian Rutin Ahad Pagi. Pelaksanaan Ahad, 23 Juli 2023 bersama Ustadz Retno Ahmad Pujiono,LC. Kegiatan ini rutin dilaksanakan di Masjid Al Mu'minun Perumahan Gayam Permai Banjarnegara. Kegiatan sebagai salah satu tujuan untuk menambah wawasan keislaman dan charge keimanan serta sebagai upaya memakmurkan masjid dengan kegiatan Sholat berjamaah dan kajian. Silahkan Kunjungi Instagram Kami di bawah ini.
Identitas Kependudukan Digital
Foto diambil dari Dukcapil Sidoarjo |
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dasar hukum penerapan Identitas Digital
- Pasal 1 no 8 UU no 24/2013 dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yg mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yg dihasilkan dari pelayanan dafduk dan capil
- Pasal 5 huruf b UU no 24/2013 disebutkan bahwa Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan adminduk secara nasional yaitu penetapan sistem, pedoman dan standar
- Pasal 87 huruf a Permendagri No 95 thn 2019 ttg SIAK menyatakan bahwa pengkajian dan pengembangan SIAK dilakukan oleh Kementerian melalui Ditjen Dukcapil
Manfaat/Keuntungan
- Pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien
- Menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el, ribbon, film dan cleaning kit sebesar 200 s.d 400 milyar rupiah per tahun
- Tidak ketergantungan pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil
- Tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem identitas digital kependudukan
- Menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man
Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Persyaratan pembuatan IKD
- Memiliki KTP-el
- Memiliki email
- Memiliki smartphone berbasis android
Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :
1. Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai