Dilansir dari kompas.com bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mewajibkan calon penumpang KA Jarak Jauh untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket mulai 26 Oktober 2021. Syarat ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada di paspor. “Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik, sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2021,”
Adapun, Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik. Joni melanjutkan, penggunaan NIK dan paspor juga berguna untuk melakukan validasi terhadap status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang KA Jarak Jauh.Hal itu dimungkinkan lantaran PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Dari data vaksinasi dapat diverifikasi secara otomatis pada proses boarding.
Penumpang yang terdaftar pada Membership KAI Access dan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum memakai NIK, diimbau untuk segera memperbarui data akun. Pembaruan data dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau contact center KAI pada WhatsApp +628111-2111-121 mulai 15 Oktober mendatang.
Mulai 26 Oktober, proses pembaruan data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access. Sebelumnya, aturan wajib menggunakan NIK sudah diterapkan pada pemesanan tiket KA Lokal sejak 31 Agustus lalu.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharap langkah ini akan semakin memberi kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” pungkas Joni.
Sumber berita : Kompas.com